Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

'Sejarah Baru' Obligasi Negara

image-profil

Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta

image-gnews
Iklan

Haryo Kuncoro
Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 sebagai senjata "sapu jagat" dalam penanggulangan pandemi corona. Status darurat kesehatan, yang diikuti oleh pembatasan sosial berskala besar, ini menuntut penyesuaian belanja negara.

Tambahan belanja dan realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 yang difokuskan pada mitigasi dampak corona mencapai Rp 405,1 triliun. Akibatnya, defisit APBN melonjak ke level Rp 853 triliun atau 5,07 persen dari produk domestik bruto, melebihi ambang batas normal 3 persen.

Mengandalkan pembiayaan dari penerimaan reguler jelas tidak mungkin. Dampak ekonomi corona sangatlah fundamental, belum pernah terjadi sebelumnya, dan luar biasa, yang sangat memukul aktivitas sektor swasta. Pemerintah lantas menerbitkan surat utang pandemi (pandemic bond) sebagai sumber pembiayaannya.

Untuk tahap pertama, pemerintah berhasil meraup US$ 4,3 (sekitar Rp 68,8 triliun) dari penjualan surat utang itu di pasar New York. Untuk tahap kedua, pemerintah akan menjualnya di bursa Singapura dan Frankfurt dengan nilai masing-masing US$ 10 miliar (sekitar Rp 160 triliun) dan US$ 5,7 miliar (sekitar Rp 91,2 triliun).

Baca Juga:

Walhasil, sejarah baru penerbitan obligasi negara telah tercipta. Penerbitan global bond itu merupakan nominal terbesar yang pernah dilakukan Indonesia. Di sisi lain, Indonesia menjadi negara pertama di Asia yang melakukan penerbitan global bond sejak terjadi pandemi corona pada Februari 2020.

Tenor surat utang pandemi selama 10,5 hingga 50 tahun juga menjadi "sejarah baru" dalam penerbitan obligasi negara. Sejauh ini, surat utang negara yang dijual pemerintah, baik di luar negeri (dengan denominasi mata uang asing) maupun di dalam negeri (dengan denominasi rupiah), paling lama "hanya" bertenor 30 tahun.

Dengan asumsi penjualan di Singapura dan di Frankfurt berhasil, pemerintah akan mendapatkan Rp 130 triliun dari penerbitan surat utang pandemi di luar negeri. Maka, sisa Rp 320 triliun dari target indikatif sebesar Rp 450 triliun niscaya akan dijual di pasar keuangan dalam negeri.

Mengharapkan penjualan surat utang pandemi kepada investor domestik agaknya belum bisa diandalkan. Untuk saat ini, mereka lebih suka memegang tunai atau aset finansial likuid lain yang minim risiko. Naiknya harga emas dalam beberapa pekan terakhir seakan-akan menjadi justifikasi.

Kalaupun investor domestik mau memegang surat utang pandemi, persoalan tidak berhenti sampai di sini. Surat utang itu mutlak dijual dengan bunga kupon yang lebih menarik. Maka, penjualannya di dalam negeri bisa mengerek kenaikan imbal hasil aset finansial lainnya, sehingga terjadi efek desakan keluar.

Di sisi lain, pemerintah juga rutin menerbitkan surat berharga negara (SBN) reguler untuk manajemen kas APBN. Penerbitan dua jenis SBN dalam waktu yang berdekatan berpotensi menimbulkan "kanibal" dana. Artinya, hasil penjualan kedua jenis SBN tersebut justru tidak mampu menutup defisit APBN.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ujung-ujungnya, kelebihan stok surat utang pandemi akan dibebankan kepada Bank Indonesia. Peraturan pemerintah memang memperluas kewenangan BI untuk membeli SBN di pasar perdana guna membantu pemerintah dalam penanganan wabah.

Namun, selama dua bulan terakhir, BI sudah mengeluarkan dana cukup besar untuk intervensi di pasar valuta asing. Intervensi trisula (triple intervention) BI di pasar spot, pasar sekunder, dan pasar domestic non-delivery forward (DNDF) menyedot dana Rp 300 triliun guna menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

Dengan keterbatasan kemampuan BI, pembelian surat utang pandemi di pasar perdana, alih-alih di pasar sekunder, secara konseptual sejatinya sama saja dengan pencetakan uang baru, yang berpotensi melejitkan inflasi. "Sejarah baru" kembali tercipta. Pembiayaan defisit dari cetak uang terjadi untuk terakhir kalinya pada era Orde Lama.

Argumen bahwa pembelian SBN di pasar perdana dilakukan BI dalam hal kapasitas pasar tidak dapat menyerap seluruh SBN yang diterbitkan pemerintah (antara lain karena yield tinggi dan tidak rasional) juga akan menjadi "sejarah baru". Pembelian ini akan menyematkan kembali atribut "lender of the last resort" kepada BI.

Demikian pula perluasan kewenangan BI untuk memberikan dana penjaminan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengembalikan BI sebagai "lender of the last resort" sektor perbankan. Padahal fungsi BI itu sudah berakhir tatkala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan LPS diinisiasi.

Konsekuensinya, independensi kebijakan BI dalam menjaga stabilitas nilai rupiah sebagai tugas utamanya akan tergerus. Padahal spirit independensi BI tumbuh dari praktik kuasi-fiskal pada masa lalu atas keterlibatan BI dalam pembiayaan defisit APBN. Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) memberikan pelajaran berharga.

Tak pelak, "sejarah baru" penerbitan surat utang pandemi ini memicu kontroversi di tengah wabah yang belum diketahui kapan akan berakhir. Polemik yang muncul tertuju pada beban fiskal dalam jangka panjang. Dengan imbal hasil 4,5 persen, pemerintah harus membayar bunga kupon dua kali dalam setahun.

Belanja bunga surat utang pandemi ini niscaya akan menambah beban pemerintah. Moody’s sejak awal memperkirakan rasio bunga utang pemerintah akan mencapai 17 persen dari penerimaan negara pada 2020 atau berlipat ganda dari median 8,4 persen pada negara-negara dengan peringkat obligasi yang sama.

Pemerintah harus menyadari bahwa dampak fiskal ini tidak berhenti saat wabah corona selesai. Atribut "sejarah baru" obligasi negara menuntut exit strategy yang komprehensif, sehingga buntut surat utang pandemi pada masa 10-50 tahun mendatang tetap dalam kendali.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemilihan Presiden Tanpa Penyalahgunaan Jabatan

1 hari lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyampaikan paparan dihadapan ribuan orang kepala desa dan pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia di GOR C-Tra Arena, Bandung, Jawa Barat, 23 November 2023. Prabowo Subianto bersama mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, menghadiri Rakerda Apdesi Jawa Barat yang dihadiri sekitar 5.000 orang kepala desa dan pengurus pemerintah desa. TEMPO/Prima Mulia
Pemilihan Presiden Tanpa Penyalahgunaan Jabatan

Agar pemilihan presiden dan wakil presiden terhindar dari mudarat kecurangan dan ketidakadilan, semestinya para menteri dan kepala daerah yang menjadi calon melepas jabatan.


4 hari lalu


Bapak-isme

8 hari lalu

Ribuan mahasiswa menduduki Gedung MPR/DPR saat unjuk rasa menuntut Soeharto mundur sebagai Presiden RI, Jakarta, Mei 1998. Selain menuntut diturunkannya Soeharto dari Presiden, Mahasiswa juga menuntut turunkan harga sembako, dan cabut dwifungsi ABRI. TEMPO/Rully Kesuma
Bapak-isme

Adakah jalan untuk mencegah kemunduran demokrasi? Panduan dari Bung Hatta perlu dijadikan pedoman


Wajah Kusam Penegakan Hukum

8 hari lalu

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro (depan) dan Kepala seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 November 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap 4 orang tersangka baru Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro dan Kepala seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen, dua orang pengendali CV. Wijaya Gumilang, Yossy S. Setiawan dan  Andhika Imam Wijaya, serta mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp.225 juta dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
Wajah Kusam Penegakan Hukum

Satu per satu aparat penegak hukum tertangkap kasus korupsi. Nasib penegakan hukum kian buram.


Fanatisme Pemilih Indonesia Dalam Kontestasi Politik

8 hari lalu

Ilustrasi Pemilu. ANTARA
Fanatisme Pemilih Indonesia Dalam Kontestasi Politik

Ada sebuah tantangan besar bagi penyelenggara pemilu dan Pemerintah dalam pengejawantahan demokrasi tersebut yakni fanatisme politik dari sebagian pemilih di Indonesia.


Bamsoet Dukung Perlindungan Hak Intelektual Pendidikan

14 hari lalu

Bamsoet Dukung Perlindungan Hak Intelektual Pendidikan

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menjadi penguji ahli disertasi mahasiswa S3 Ilmu Hukum UNPAD yang mengangkat tema tentang Urgensi Pengaturan Penggandaan Karya Tulis Ilmiah di Perguruan Tinggi.


Wajah Neo Orba di Ujung Pemerintahan Jokowi

15 hari lalu

Ekspresi Presiden Joko Widodo saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelenggara Pemilu di Jakarta, Rabu 8 November 2023. Rakornas diikuti sekitar 1.200 penyelenggara pemilu yang terdiri dari dari Ketua KPU dan Ketua Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota serta Sekretaris KPU se-Indonesia. TEMPO/Subekti.
Wajah Neo Orba di Ujung Pemerintahan Jokowi

Intimidasi menimpa sejumlah kalangan dan kelompok yang menentang dinasti politik keluarga Jokowi. Meniru tindakan lancung Soeharto.


Kesempatan MKMK Menjaga Demokrasi

22 hari lalu

Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memimpin rapat rapat MKMK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 26 Oktober 2023. Rapat dengan  agenda klarifikasi kepada pihak-pihak terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. TEMPO/Subekti.
Kesempatan MKMK Menjaga Demokrasi

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi akan membuat putusan penting besok. Kesempatan menyelamatkan demokrasi.


BPJS Kesehatan Anugerahkan Penghargaan untuk 20 pemenang Lomba Karya Jurnalistik 2023

27 hari lalu

BPJS Kesehatan Anugerahkan Penghargaan untuk 20 pemenang Lomba Karya Jurnalistik 2023

Karya para jurnalis yang ikut lomba mengedukasi masyarakat tentang Program Jaminan Kesehatan Nasional.


Waswas Motif Tersembunyi Insentif Ekonomi

29 hari lalu

Warga membawa beras Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah dan bantuan sembako dari Presiden di Gudang Bulog Sukamaju milik Perum Bulog Divisi Regional Sumsel dan Babel di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis 26 Oktober 2023. Presiden meninjau persediaan beras dan proses penyaluran bantuan pangan cadangan beras pemerintah kepada keluarga penerima manfaat. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Waswas Motif Tersembunyi Insentif Ekonomi

Banyak studi menunjukkan bahwa program-program populis, seperti bantuan sosial dan insentif pajak, rentan dimanfaatkan oleh penguasa yang ingin mempertahankan kekuasaannya lewat pemilihan umum.