Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bencana Covid-19 dan Kejahatan Negara

image-profil

Peneliti Perhimpunan Pendidikan Demokrasi (P2D). Saat ini bekerja sebagai Senior Program Officer di Yayasan Kurawal.

image-gnews
Pekerja berpakaian APD membawa peti jenazah di kompleks pemakaman yang disediakan oleh pemerintah untuk korban virus corona (COVID-19) di Jakarta, Indonesia, 22 April 2020. REUTERS/Willy Kurniawan
Pekerja berpakaian APD membawa peti jenazah di kompleks pemakaman yang disediakan oleh pemerintah untuk korban virus corona (COVID-19) di Jakarta, Indonesia, 22 April 2020. REUTERS/Willy Kurniawan
Iklan

DINI hari tanggal 17 Agustus 1999, gempa dengan kekuatan 7,4 skala Richter mengguncang wilayah Marmara, Turki. Korban jiwa diperkirakan mencapai 35.000-50.000, lebih dari 300.000 bangunan hancur, 200.000 orang kehilangan tempat tinggal, dan kerugian yang diderita mencapai $3,5 milyar. Pemerintah dan militer Turki banyak menuai kritik karena dinilai lamban dalam melakukan penanganan bencana dan memberikan bantuan. Di samping tanggung jawab dalam penanganan (pasca) bencana, seberapa jauh sebenarnya cakupan tanggung jawab negara terhadap kejadian bencana tersebut? Bagaimana dengan pandemi Covid-19 yang juga sudah dikategorikan sebagai bencana?

Dalam kasus gempa di Turki, Penny Green (2002) mencoba melihat lebih jauh penyebab dan faktor yang bertanggung jawab atas besarnya kerusakan dan korban yang timbul dari gempa tersebut. Green menemukan bahwa besarnya kerugian dan kerusakan tersebut disebabkan oleh buruknya kualitas gedung atau bangunan. Banyaknya bangunan di atas struktur tanah yang labil, jarak antar bangunan yang terlalu rapat, serta lemahnya pengawasan dalam proses pembangunan gedung yang semuanya mengarah pada lemahnya disiplin pemerintah dalam menjalankan tugasnya.

Green kemudian menyimpulkan bahwa faktor utama penyebab kerusakan dan korban jiwa yang besar di wilayah Marmara tersebut merupakan kombinasi antara penyelewengan politik, pelanggaran hukum dan pengabaian hak asasi manusia. Dari sisi korban, kerentanan warga terhadap bencana akan semakin meningkat apabila dijumpai korupsi dan otoritarianisme. Hal ini senada dengan temuan dalam Laporan Bencana Dunia 1999 yang disusun Palang Merah Internasional, yang menyatakan bahwa korupsi dan kuatnya kepentingan di pemerintahan merupakan pangkal dari bencana.

Setelah memperkaya kajiannya dengan melihat studi-studi yang dilakukan terhadap peristiwa gempa Guatemala, kelaparan di Afrika Utara (Ethiopia, Sudan dan Somalia) di tahun 1980-an, serta kebakaran hutan di Indonesia, Green menyimpulkan bahwa satu hal pasti dari bencana adalah terampasnya kebutuhan dasar manusia (kebutuhan untuk hidup, makan, pakaian, tempat tinggal, dan sanitasi). Keberadaan korban yang kebutuhan dasarnya terampas  inilah yang menurut Green memperlihatkan adanya aspek kejahatan di dalam bencana.

Dalam bukunya yang berjudul “State Crime” (2004), Green memperdalam analisisnya dengan menyatakan bahwa peran negara dalam menciptakan kondisi yang mengakibatkan banyaknya korban dalam bencana dapat dikategorikan sebagai bentuk kejahatan negara. Green mendefinisikan kejahatan negara sebagai penyimpangan yang dilakukan organisasi negara yang di dalamnya terdapat pelanggaran hak asasi manusia. Ada dua aspek yang menyangga definisi ini: Pertama, sudah ada norma perilaku masyarakat internasional (sebagian bahkan sudah ditetapkan sebagai norma hukum) yang tidak boleh dilanggar oleh negara. Dengan demikian secara sosiologis dapat dikatakan bahwa negara serta lembaga negara dapat menjadi pelaku tindakan menyimpang dan pelanggaran hukum, yang juga memiliki konsekuensi berupa sanksi atau hukuman, seperti embargo ekonomi, larangan perdagangan, atau pemutusan hubungan diplomatik. Kedua, prinsip keadilan juga terefleksikan dalam norma-norma hukum internasional ini, sehingga berdasarkan prinsip itu ketika ada unsur pelanggaran hak asasi manusia, maka di situ pasti terdapat unsur kejahatan.

Baca Juga:

Dalam lingkup kejadian bencana, Green menemukan bentuk-bentuk penyimpangan organisasional yang dilakukan oleh negara yang berkorelasi dengan terampasnya kebutuhan dasar manusia, antara lain: korupsi dan kolusi, kejahatan negara-korporasi, perang (yang menyebabkan kelaparan), kelalaian negara (misalnya tidak memiliki standar kualitas atau tidak profesional dalam menjalankan wewenangnya, pembiaran terhadap pemukimanan di daerah rawan bencana, tidak memiliki sistem peringatan dini, dan mengabaikan peringatan ilmiah), dan terakhir, menutupi atau menyembunyikan data/bukti terkait bencana. Bentuk-bentuk penyimpangan organisasional negara dalam kejadian bencana inilah yang menurut Green dapat dikategorikan sebagai kejahatan negara, bersisian dengan tipologi kejahatan negara lainnya seperti terorisme, kejahatan perang, dan genosida.

Pandemi Covid-19 di Indonesia

Bencana memang acapkali tidak bisa diduga maupun dicegah. Dalam hal bencana yang tidak bersifat alamiah seperti kebocoran kimia Union Carbide di Bhopal India atau radiasi nuklir di Chernobyl, sudah jelas ada intervensi dan tanggung jawab manusia di dalamnya sehingga secara kriminologis lebih mudah untuk melihat aspek kejahatan dalam peristiwa tersebut. Di sisi yang lain adalah bencana alam yang juga menimbulkan korban jiwa, kerugian ekonomi dan kerusakan alam, namun tidak bisa ditentukan siapa penanggungjawabnya karena bumi serta alam tidak bisa dianggap sebagai pelaku pelanggaran HAM. Pandemi berada di atara dua spektrum tersebut, walaupun lebih condong pada yang pertama (non-natural), dan merupakan tipe bencana yang bisa diduga kedatangannya.

Dalam konteks Indonesia, dugaan akan datangnya wabah Covid-19 semestinya sudah muncul saat  World Health Organization (WHO) mengumumkan darurat kesehatan masyarakat global tanggal 30 Januari 2020, dan kemudian pada 11 Maret 2020, Direktur Jendral WHO menyatakan Covid-19 sebagai pandemi. Sangat disayangkan bahwa Pemerintah Indonesia lamban dalam memberikan tanggapan dan lebih parah lagi malah terlihat meremehkan skala penyebaran dan kematian dari pandemi Covid-19.

Kecenderungan untuk menganggap enteng dan tidak serius menghadapi datangnya bencana ini menyebabkan absennya pula upaya antisipasi terhadap minimnya fasilitas kesehatan yang memang masih jauh dari memadai. Data Kementerian Kesehatan menunjukkan rasio jumlah dokter, tenaga medis, tempat tidur rumah sakit dan ruang ICU dibandingkan jumlah penduduk Indonesia sangat rendah. Komplikasi makin parah ketika tenaga medis sebagai ujung tombak penanganan Covid-19 tidak dibekali peralatan perlindungan diri yang memadai.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Minimnya fasilitas kesehatan ini bisa diduga disebabkan oleh maraknya korupsi dan mafia obat di Kementerian Kesehatan. Pada tahun 2006 seorang pejabat tinggi Kementerian Kesehatan terbukti melakukan korupsi proyek vaksin flu burung. Di tahun 2017, mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, dipidana 4 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes). Kasus korupsi ini tidak hanya melibatkan perusahan penyedia Alkes, namun diduga juga melibatkan pimpinan partai politik dan mantan Ketua MPR.

Kelalaian lain yang dilakukan pemerintah berupa pengabaian terhadap prediksi dan peringatan yang disampaikan sejak bulan Februari oleh beberapa institusi ilmiah seperti WHO, FKM UI dan Universitas Harvard mengenai ancaman virus yang sudah masuk di Indonesia di bulan Januari-Februari 2020. Padahal peringatan yang disampaikan kepada pemerintah tersebut bukan tanpa bukti ilmiah. Covid-19 mulai memakan korban jiwa di China tanggal 11 Januari 2020, menyebar di luar China sejak 13 Januari 2020 dan masuk ke Eropa (Perancis) serta Australia pada tanggal 25 Januari 2020. Pada tanggal 22 Januari 2020, Johns Hopkins University sudah mempresentasikan untuk pertama kalinya peta interaktif dunia Covid-19. 

Alih-alih mendengarkan masukan dan menggunakan informasi serta data tersebut sebagai landasan untuk mempersiapkan kebijakan kesehatan publik yang kuat dan efektif untuk menghadapi penyebaran virus, Pemerintah Indonesia pada tanggal 25 Februari malah menganggarkan Rp72 miliar untuk mendanai kampanye media sosial guna “menangkal efek negatif penyebaran Covid-19, dan meningkatkan promosi pariwisata sehingga lebih banyak orang mau bepergian ke destinasi di Indonesia”. Ketidakseriusan juga terlihat saat Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan pidato ilmiah di UGM tanggal 17 Februari 2020. Budi menceritakan kelakar antara dia dan Presiden Jokowi bahwa tidak ditemukannya virus Corona di Indonesia hingga saat ini karena masyarakatnya memiliki kekebalan tubuh lantaran setiap hari gemar makan “nasi kucing”.

Pemerintah Indonesia kemudian baru mengakui keberadaan Covid-19 di Indonesia tanggal 2 Maret 2020, dan 9 hari kemudian mengumumkan adanya kematian pertama akibat Covid-19 di Indonesia. Meskipun keberadaan Covid-19 sudah diakui, Presiden Joko Widodo tetap merahasiakan sejumlah informasi terkait penanganan Covid-19 dengan alasan agar tidak menimbulkan kepanikan. Baru sebulan setelahnya keputusan ini diubah dengan membuka beberapa data ke publik terkait jumlah orang yang terkonfirmasi positif, sedang dalam perawatan, sembuh dan meninggal.

Kecurigaan akan adanya penyembunyian dan manipulasi fakta terkait Covid-19 muncul dan menguat ketika Reuters memaparkan data pemakaman dari Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta di bulan Maret 2020. Data tersebut menunjukkan adanya lonjakan sebesar 1.918 pemakaman di bulan Maret 2020. Lonjakan yang hampir dua kali lipat dibandingkan bulan sebelumnya dan lebih tinggi dari rata-rata pemakaman selama 2 tahun terakhir. Sementara pada saat itu data resmi korban meninggal akibat Covid-19 sebanyak 240 orang, di mana dari Jakarta “hanya” ada 114 orang. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencurigai jumlah korban meninggal akibat virus corona lebih besar dari yang terdeteksi pemerintah saat ini akibat minimnya tes Covid-19 yang dilakukan.

Kejahatan Negara dan Peran Masyarakat Sipil

Ketidakseriusan, lemahnya kapasitas penanganan bencana akibat maraknya korupsi dan kolusi, kecenderungan anti sains, dan penyembunyian data, terlihat jelas dalam penanganan Covid-19 di Indonesia. Alih-alih menjalankan mandat konstitusi untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman wabah, kecenderungan Pemerintah Indonesia untuk ngotot menyelamatkan ekonomi (investasi dan pembangunan infrastruktur) akan memperpanjang daftar potensi penyimpangan yang dilakukan oleh negara. Intimidasi dan pemberangusan suara-suara kritis terhadap kebijakan negara sudah marak terjadi. Keterbatasan infrastruktur medis ketika berpadu dengan sistem korupsi-kolusi akan melahirkan diskriminasi, dan kelompok miskin dan marjinal akan paling banyak dikorbankan. 

Secara teoritis cukup kuat indikasi terjadinya kejahatan negara dalam penanganan bencana pandemi Covid-19 di Indonesia. Namun mengingat entitas negara masih memonopoli definisi kejahatan, dan kedaulatan yang dimilikinya mensyaratkan adanya submisi terlebih dahulu terhadap jurisdiksi hukum internasional, sulit membayangkan pengakuan legal akan adanya konsep maupun tindak kejahatan oleh negara.

Dengan menggunakan analisis Gramsci tentang masyakat sipil, Green menyatakan bahwa jika dalam situasi hegemonik masyarakat sipil memiliki peran krusial dalam melegitimasi negara di masyarakat, maka sebaliknya masyarakat sipil pun juga dapat memiliki peran penting dalam menetapkan tindakan negara sebagai sesuatu yang illegitimate, atau dengan kata lain masyarakat sipil lah yang dapat melabel tindakan negara sebagai menyimpang (deviant). Setidaknya, masyarakat sipil masih bisa memberikan sanksi sosial maupun politik terhadap otoritas dalam bentuk pembangkangan sipil ataupun berupa perubahan pilihan di Pemilu berikutnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

16 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


18 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

24 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

28 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

44 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

44 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.