Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Tegas Larangan Mudik

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan mengatakan larangan mudik pada bulan Ramadan dan Idul Fitri berlaku mulai 24 April 2020. ANTARA
Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan mengatakan larangan mudik pada bulan Ramadan dan Idul Fitri berlaku mulai 24 April 2020. ANTARA
Iklan

KEPUTUSAN Presiden Joko Widodo melarang mudik Lebaran tahun ini perlu diatur secara tegas. Melarang mudik saja tanpa membuat dan menegakkan aturannya hanya akan membuat larangan itu seperti imbauan. Larangan juga perlu berlaku bukan hanya buat calon pemudik dari Jakarta dan sekitarnya, tapi juga dari kota-kota lain yang termasuk zona merah Covid-19.

Menurut pemerintah, larangan mudik ini bakal diterapkan mulai 24 April 2020 dan akan ada sanksi bagi pelanggarnya. Hanya, sanksi baru akan berlaku per 7 Mei 2020. Jika demikian, aturan ini sebenarnya rancu karena berarti larangan mudik tak efektif sebelum 7 Mei. Bisa saja calon pemudik berbondong-bondong sebelum tanggal tersebut dan membawa virus corona ke kampung halaman. Karena itu, pemerintah harus bergerak cepat menahan laju pemudik sebelum 7 Mei dengan membuat sejumlah pembatasan.

Mereka yang berniat mudik masih cukup banyak. Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan, warga yang memutuskan tidak mudik tahun ini mencapai 68 persen, sedangkan yang berkeras tetap akan mudik sekitar 24 persen, dan sisanya sudah mudik. Jika jumlah pemudik dari daerah Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, dan Bekasi mencapai hampir 15 juta seperti pada 2019, angka 24 persen orang yang ingin mudik bukanlah jumlah yang sedikit.

Pembatasan bisa berupa penjagaan di pintu tol keluar dari Jakarta dan pelabuhan penyeberangan. Bisa juga dengan mengurangi jadwal perjalanan kereta api ke luar kota atau membatasi penumpang di pesawat. Tentu, petugas di pos-pos tersebut harus memastikan dengan sungguh-sungguh bahwa orang yang akan bepergian tak mengidap Covid-19.

Pemerintah harus belajar dari penerapan pembatasan sosial berskala besar di wilayah Jakarta dan sekitarnya yang tidak efektif. Indikasinya, antara lain, masih adanya kerumunan. Warga yang tak mengenakan masker saat di luar rumah pun masih banyak. Di stasiun kereta, masyarakat juga berdesak-desakan ketika mengantre. Sejumlah perusahaan juga tidak menaati aturan untuk meliburkan karyawannya.

Baca Juga:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Akibatnya, kurva kasus corona di Jakarta tak menurun meski pembatasan sosial telah diberlakukan sejak 10 April. Menurut data terakhir, hingga Selasa sore, 21 April 2020, dari jumlah 7.135 kasus positif Covid-19 di Indonesia, 3.729 di antaranya terdapat di Jakarta, dengan jumlah korban meninggal mencapai 305. Angka yang naik terus tersebut menunjukkan pemerintah tidak menerapkan pembatasan sosial dengan tegas.

Setelah melarang mudik, pemerintah juga perlu membenahi manajemen bantuan sosial agar mereka yang dicegah pulang kampung bisa tetap mencukupi kebutuhan hidupnya-meski berkartu tanda penduduk daerah asalnya. Ini penting, karena sebagian orang kehilangan mata pencariannya di perantauan sebagai akibat pandemi. Dengan demikian, dorongan untuk mudik makin kecil.

Setiap warga negara hendaknya menyadari bahwa larangan mudik ini demi mencegah bahaya yang lebih besar, yakni penularan virus corona yang tak terkendali. Perpindahan orang dari episenter wabah secara besar-besaran sama dengan menyebarkan pagebluk ke seluruh negeri. Bayangkan tragedi mahadahsyat yang kelak terjadi jika kita berkeras mudik.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

16 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


18 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

24 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

28 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

43 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

44 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.