Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gelombang Penganggur di Tengah Wabah

Oleh

image-gnews
Himbauan pada masyarakat untuk tidak mudik ke kampung halaman selama wabah Covid-19 di Bandung, Rabu, 15 April 2020. Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Cimahi, dan Sumedang, mengajukan PSBB pada pemerintah hari ini. TEMPO/Prima Mulia
Himbauan pada masyarakat untuk tidak mudik ke kampung halaman selama wabah Covid-19 di Bandung, Rabu, 15 April 2020. Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Cimahi, dan Sumedang, mengajukan PSBB pada pemerintah hari ini. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

Sebulan setelah wabah Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 melumpuhkan segalanya, Indonesia kini harus menghadapi hantaman kedua: melonjaknya jumlah penganggur. Pemerintah semestinya mengambil langkah cergas untuk menopang kehidupan jutaan orang yang tiba-tiba kehilangan pekerjaan itu. Keputusan keliru berpotensi meningkatkan kerawanan sosial di tengah wabah yang belum ketahuan akhirnya.

Pandemi corona betul-betul telah menaklukkan sebagian besar wilayah bumi, tak terkecuali Indonesia. Sebagian besar kegiatan ekonomi praktis berhenti. Roda berbagai sektor industri tak lagi bergerak. Dalam waktu singkat, banyak perusahaan kehilangan pendapatan. Sebagian harus gulung tikar-dan artinya menghilangkan semua pekerjanya. Yang lain harus merumahkan sebagian pegawainya. Pilihan pahit manajemen perusahaan-perusahaan itu sudah tentu akan meningkatkan angka kemiskinan di Indonesia.

Hingga Rabu, 8 April lalu, jumlah pekerja dan buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan dirumahkan adalah 1,2 juta orang dari 74.430 perusahaan. Dari jumlah itu, sebanyak 1,01 juta orang merupakan pekerja formal. Mereka sebelumnya bekerja di 39.977 perusahaan. Sisanya pekerja informal, yang diberhentikan dari 34.453 perusahaan. Angka itu hampir pasti masih akan bertambah, lebih-lebih jika wabah tidak segera berakhir.

Apalagi dunia usaha masih akan terpukul hingga beberapa bulan setelah kelak pandemi berakhir. Dalam hal ini, keseriusan pemerintah untuk menggerakkan semua sumber daya guna menghentikan penyebaran virus mutlak diperlukan. Keputusan ragu-ragu-seperti yang terjadi pada boleh-tidaknya penduduk Jakarta mudik ke kampung halaman-sepatutnya tidak boleh terulang. Makin tidak karuan keputusan yang diambil pemerintah, makin panjang kemungkinan waktu berakhirnya wabah. Ini pada gilirannya bakal menyedot waktu dan perhatian perusahaan-perusahaan serta menyita kemampuan mereka untuk bangkit lagi.

Sejauh ini, kebijakan pemerintah untuk menopang kehidupan penganggur baru itu tidaklah tepat. Ketika jutaan orang kehilangan pekerjaan, Presiden Joko Widodo meresponsnya dengan mempercepat pelaksanaan Kartu Prakerja-program untuk para pencari kerja yang dijanjikannya pada masa kampanye pemilihan presiden tahun lalu. Program senilai Rp 20 triliun ini tidak sesuai karena sebagian berbentuk biaya pelatihan-pelatihan. Para pemegang kartu bisa menggunakan deposit di kartunya untuk biaya pelatihan yang dipilihnya.

Baca Juga:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kartu Prakerja tadinya dibuat untuk warga negara berusia minimal 18 tahun yang sedang mencari kerja, pekerja sektor informal, serta pelaku usaha mikro dan kecil. Anggaran program kampanye Jokowi ini Rp 10 triliun. Setelah pagebluk membuat banyak perusahaan rontok, program diluaskan dan anggarannya meningkat dua kali lipat. Tambahan anggaran ditujukan buat penganggur baru. Setiap pemegang kartu disebut akan memperoleh Rp 3,55 juta, yang terdiri atas biaya pelatihan Rp 1 juta, insentif Rp 600 ribu selama 4 bulan, dan tiga kali dana survei sebesar Rp 50 ribu. Pemerintah menganggarkan penerima kartu itu sebanyak 5,6 juta orang.

Insentif berupa biaya pelatihan tidak cukup berguna untuk mereka yang baru saja kehilangan pekerjaan. Mereka jauh lebih menantikan bantuan tunai untuk menggantikan pendapatan yang berhenti seketika. Pendeknya, uang tunai di tangan bisa dibelanjakan di pasar. Sebagai perbandingan, pemerintah beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Singapura, juga Hong Kong, memberikan uang tunai bagi warganya yang terkena dampak corona.

Betul, tidak mudah mendistribusikan bantuan itu ke sasaran. Data kependudukan kita telah lama punya banyak kelemahan. Usaha pembenahan terganjal pejabat korup, seperti yang terjadi ketika pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono berusaha membangun sistem kartu tanda penduduk elektronik. Toh, itu tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak memberikan bantuan kepada sekelompok penduduk yang tiba-tiba miskin. Di masa krisis, hambatan-hambatan birokrasi dalam penyaluran bantuan bisa dipangkas.

Pemerintah Jokowi juga sudah seharusnya merelakan dana proyek-proyek ambisius seperti pemindahan ibu kota dipotong, untuk membiayai penyelamatan warga negara. Tanpa program jaring pengaman yang jelas, jutaan penganggur baru itu bisa memunculkan "hantaman gelombang berikutnya" buat negara: kemarahan sosial. Kita semua tidak menginginkan hal itu terjadi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

1 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


23 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

30 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.