Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Blunder Staf Khusus Presiden

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Staf khusus Presiden Joko Widodo, CEO Amartha Andi Taufan Garuda Putra. ANTARA/Wahyu Putro A
Staf khusus Presiden Joko Widodo, CEO Amartha Andi Taufan Garuda Putra. ANTARA/Wahyu Putro A
Iklan

Langkah Staf Khusus Presiden, Andi Taufan Garuda Putra, menerbitkan surat berlambang Garuda untuk meminta dukungan para camat membantu perusahaannya sendiri menunjukkan kekacauan administrasi Istana Kepresidenan. Presiden Joko Widodo sepatutnya menjatuhkan sanksi tegas untuk blunder yang melanggar kepatutan dan aturan itu.

Surat bermasalah itu terbit pada 1 April lalu. Andi meminta para camat memerintahkan perangkat desa untuk membantu relawan dari PT Amartha Mikro Fintek dalam program Relawan Lawan Covid-19. Dalam program yang diinisiasi oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi itu, Amartha akan berpartisipasi di area Jawa, Sulawesi, dan Sumatera.

Sulit diterima nalar kalau Andi tak paham aturan ketatanegaraan yang mendasar. Staf khusus adalah lembaga non-struktural yang dibentuk untuk memperlancar pelaksanaan tugas presiden. Wewenang staf khusus sebatas memberi masukan, saran, dan pertimbangan kepada presiden, bukan main perintah kepada birokrasi daerah.

Penerbitan surat langsung ke para camat juga melangkahi wewenang Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta kepala daerah. Presiden telah menunjuk Kepala BNPB selaku Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (Covid-19) sekaligus memerintahkan para kepala daerah sebagai ketua gugus tugas di daerah. Peristiwa ini tidak hanya menunjukkan pelanggaran etika administrasi negara, namun sekaligus buruknya koordinasi pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan wabah.

Penggunaan kop surat berlogo lambang negara pun tak boleh sembarangan. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah menyatakan bahwa lambang negara digunakan dalam tata naskah dinas sebagai tanda pengenal atau identifikasi yang bersifat tetap dan resmi. Pejabat yang berwenang menggunakan kop naskah dinas jabatan dan cap jabatan dengan lambang negara adalah pejabat negara terkait. Sedangkan staf khusus presiden bukanlah pejabat yang berwenang menggunakan kop surat Sekretariat Kabinet.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pelanggaran lain yang tak kalah berat adalah indikasi konflik kepentingan dalam surat itu. Andi adalah pendiri sekaligus Chief Executive Officer PT Amartha Mikro Fintek. Wajar bila orang mencurigai adanya motif kepentingan pribadi dalam penerbitan surat tersebut.

Kemarin, Andi memang menarik kembali surat itu dan meminta maaf. Dia berdalih surat itu hanya pemberitahuan ihwal dukungan PT Amartha kepada program Desa Lawan Covid-19. Ia juga mengklaim dukungan tersebut sepenuhnya menggunakan biaya Amartha serta donasi masyarakat, tidak menggunakan anggaran negara. Klarifikasi itu tak bisa menjadi alasan pemaaf atas keteledoran Andi.

Pagebluk Covid-19 memang membutuhkan penanganan yang cepat. Meski begitu, tidak berarti orang sekitar Presiden boleh seenaknya menerabas aturan. Jokowi tak boleh membiarkan hal itu berulang. Bila hal semacam itu tak ditertibkan, Presiden bisa-bisa dituding tak bisa mengatur lingkaran terdekatnya sendiri.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

2 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

6 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

21 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

22 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

42 hari lalu

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

45 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

45 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

51 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

52 hari lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

Berita terkini: Seruan pemakzulan Presiden Jokowi karena dugaan penyelewengan Bansos, gaji Ketua KPU yang terbukti langgar etik meloloskan Gibran.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

52 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.