Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jangan Persulit Pembatasan Sosial

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Ahad, 12 April 2020. Kementerian Kesehatan telah menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Wilayah Bogor, Depok dan Bekasi pada Sabtu kemarin. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Ahad, 12 April 2020. Kementerian Kesehatan telah menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Wilayah Bogor, Depok dan Bekasi pada Sabtu kemarin. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

PEMERINTAH sebaiknya jangan bersikap birokratis dalam menangani wabah Covid-19, termasuk dalam merespons permintaan daerah yang ingin menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pengalaman sejumlah negara membuktikan bahwa PSBB lebih dini dinilai efektif dalam menekan penyebaran virus yang kini telah menelan korban lebih dari 100 ribu orang di seluruh dunia tersebut.

Hingga 12 April lalu, pemerintah pusat telah menerima 15 proposal PSBB dari sejumlah pemerintah daerah. Delapan proposal yang sudah disetujui meliputi DKI Jakarta dan tujuh daerah penyangga Ibu Kota. Tujuh proposal lainnya yang belum disetujui adalah pembatasan di Mimika, Papua; Fakfak dan Sorong di Papua Barat; Palangka Raya, Kalimantan Tengah; Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur; Pekanbaru, Riau; dan Tegal, Jawa Tengah.

Sejujurnya, pemerintah memang tidak mudah mengambil keputusan dengan keterbatasan data seperti yang terjadi sekarang. Pemerintah menyatakan, sampai 12 April lalu, terdapat 2.956 orang yang terinfeksi, 240 meninggal, dan 240 sembuh. Tapi data itu diyakini tidak mencerminkan gambaran yang sebenarnya. Sebab, jumlah pengujiannya masih sangat terbatas. Hingga minggu pertama April 2020, jumlah pengujian baru sekitar 14 ribu orang. Padahal populasi kita 270 juta penduduk.

Dengan keterbatasan itu, upaya terbaik yang bisa dilakukan adalah mencegah bertambahnya kasus baru dengan pembatasan sosial yang lebih progresif. Prinsip pembatasan adalah mencegah sebelum wabah meluas sehingga tidak lagi bisa ditanggung oleh sistem kesehatan kita. Jadi, sepatutnya pemerintah melakukan pembatasan sosial lebih dini, daripada nanti terpaksa mengkarantina wilayah jika kasus telanjur banyak dan meluas.

Alasan ekonomi hendaknya tidak secara berlebihan menghalangi pemerintah pusat untuk menyetujui pembatasan. Keterlambatan pemerintah mengambil langkah radikal saat awal munculnya virus corona di Tanah Air hendaknya tidak berlanjut. Dalam karantina wilayah, tanggung jawab pemerintah memang sangat besar. Di antaranya menanggung kebutuhan pokok di daerah yang dikarantina.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat ini kita menghadapi situasi yang tidak biasa. Standar respons kita juga hendaknya tak seperti dalam situasi normal. Sudah lama kita mendengar adanya penerapan prinsip yang salah dalam pengelolaan birokrasi: kalau bisa dipersulit, kenapa dipermudah. Dalam krisis kesehatan seperti ini, jika prinsip itu dilanjutkan, jutaan nyawa akan melayang.

Jadi, kalau proposal pembatasan dari daerah sudah lengkap, pemerintah pusat tidak boleh mempersulit. Toh, PSBB berbeda dengan karantina wilayah, yang menuntut tanggung jawab lebih besar dari pemerintah. Seharusnya hal itu tak lagi membuat pemerintah ragu-ragu. Selayaknya pemerintah pusat malah proaktif memetakan wilayah yang layak memberlakukan PSBB. Pemerintah pusat tidak boleh menjadi juragan yang menunggu permohonan permintaan daerah.

Sikap pemerintah pusat yang meremehkan pandemi corona pada periode awal tidak boleh diteruskan. Menteri Kesehatan harus mengoreksi diri. Ia kini menjadi penentu nasib penanganan pandemi Covid-19 di pelbagai daerah. Jika ia tak mampu mengemban mandat Presiden dalam menangani pandemi, selayaknya ia mengundurkan diri. Jika tidak, Presiden yang harus memberhentikan Terawan. Sebelum korban bertambah banyak, saatnya Presiden Jokowi mengambil langkah signifikan sebelum dia sepenuhnya kehilangan kepercayaan publik.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.