Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jangan Persulit Pembatasan Sosial

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Ahad, 12 April 2020. Kementerian Kesehatan telah menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Wilayah Bogor, Depok dan Bekasi pada Sabtu kemarin. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Ahad, 12 April 2020. Kementerian Kesehatan telah menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Wilayah Bogor, Depok dan Bekasi pada Sabtu kemarin. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

PEMERINTAH sebaiknya jangan bersikap birokratis dalam menangani wabah Covid-19, termasuk dalam merespons permintaan daerah yang ingin menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pengalaman sejumlah negara membuktikan bahwa PSBB lebih dini dinilai efektif dalam menekan penyebaran virus yang kini telah menelan korban lebih dari 100 ribu orang di seluruh dunia tersebut.

Hingga 12 April lalu, pemerintah pusat telah menerima 15 proposal PSBB dari sejumlah pemerintah daerah. Delapan proposal yang sudah disetujui meliputi DKI Jakarta dan tujuh daerah penyangga Ibu Kota. Tujuh proposal lainnya yang belum disetujui adalah pembatasan di Mimika, Papua; Fakfak dan Sorong di Papua Barat; Palangka Raya, Kalimantan Tengah; Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur; Pekanbaru, Riau; dan Tegal, Jawa Tengah.

Sejujurnya, pemerintah memang tidak mudah mengambil keputusan dengan keterbatasan data seperti yang terjadi sekarang. Pemerintah menyatakan, sampai 12 April lalu, terdapat 2.956 orang yang terinfeksi, 240 meninggal, dan 240 sembuh. Tapi data itu diyakini tidak mencerminkan gambaran yang sebenarnya. Sebab, jumlah pengujiannya masih sangat terbatas. Hingga minggu pertama April 2020, jumlah pengujian baru sekitar 14 ribu orang. Padahal populasi kita 270 juta penduduk.

Dengan keterbatasan itu, upaya terbaik yang bisa dilakukan adalah mencegah bertambahnya kasus baru dengan pembatasan sosial yang lebih progresif. Prinsip pembatasan adalah mencegah sebelum wabah meluas sehingga tidak lagi bisa ditanggung oleh sistem kesehatan kita. Jadi, sepatutnya pemerintah melakukan pembatasan sosial lebih dini, daripada nanti terpaksa mengkarantina wilayah jika kasus telanjur banyak dan meluas.

Alasan ekonomi hendaknya tidak secara berlebihan menghalangi pemerintah pusat untuk menyetujui pembatasan. Keterlambatan pemerintah mengambil langkah radikal saat awal munculnya virus corona di Tanah Air hendaknya tidak berlanjut. Dalam karantina wilayah, tanggung jawab pemerintah memang sangat besar. Di antaranya menanggung kebutuhan pokok di daerah yang dikarantina.

Baca Juga:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat ini kita menghadapi situasi yang tidak biasa. Standar respons kita juga hendaknya tak seperti dalam situasi normal. Sudah lama kita mendengar adanya penerapan prinsip yang salah dalam pengelolaan birokrasi: kalau bisa dipersulit, kenapa dipermudah. Dalam krisis kesehatan seperti ini, jika prinsip itu dilanjutkan, jutaan nyawa akan melayang.

Jadi, kalau proposal pembatasan dari daerah sudah lengkap, pemerintah pusat tidak boleh mempersulit. Toh, PSBB berbeda dengan karantina wilayah, yang menuntut tanggung jawab lebih besar dari pemerintah. Seharusnya hal itu tak lagi membuat pemerintah ragu-ragu. Selayaknya pemerintah pusat malah proaktif memetakan wilayah yang layak memberlakukan PSBB. Pemerintah pusat tidak boleh menjadi juragan yang menunggu permohonan permintaan daerah.

Sikap pemerintah pusat yang meremehkan pandemi corona pada periode awal tidak boleh diteruskan. Menteri Kesehatan harus mengoreksi diri. Ia kini menjadi penentu nasib penanganan pandemi Covid-19 di pelbagai daerah. Jika ia tak mampu mengemban mandat Presiden dalam menangani pandemi, selayaknya ia mengundurkan diri. Jika tidak, Presiden yang harus memberhentikan Terawan. Sebelum korban bertambah banyak, saatnya Presiden Jokowi mengambil langkah signifikan sebelum dia sepenuhnya kehilangan kepercayaan publik.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

16 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


18 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

24 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

28 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

43 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

44 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.