Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Stop Pembahasan RUU Bermasalah

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Sejumlah buruh mengikuti aksi unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law di Depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 30 Januari 2020. Aksi tersebut menolak pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sebab isinya dinilai akan merugikan kepentingan kaum buruh dengan mudahnya buruh di PHK serta pemberlakuan upah hanya bedasarkan jam kerja. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Sejumlah buruh mengikuti aksi unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law di Depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 30 Januari 2020. Aksi tersebut menolak pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sebab isinya dinilai akan merugikan kepentingan kaum buruh dengan mudahnya buruh di PHK serta pemberlakuan upah hanya bedasarkan jam kerja. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Iklan

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat seharusnya tak mencuri kesempatan dalam kesempitan. Ketika perhatian rakyat tersita oleh pandemi Covid-19, DPR dan pemerintah tidak sepantasnya bersepakat melanjutkan pembahasan sejumlah rancangan undang-undang (RUU) bermasalah.

Saat ini, pemerintah dan politikus di pelbagai penjuru dunia umumnya tengah berpikir dan berusaha keras menyelamatkan rakyatnya dari amukan wabah. Semua urusan yang tidak mendesak mereka kesampingkan, termasuk perbedaan orientasi dan kepentingan politik yang pada waktu normal kerap menjadi pangkal perselisihan.

Lain cerita dengan DPR dan pemerintah Indonesia. Pada Kamis lalu, mereka setuju melanjutkan pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, RUU Pemasyarakatan, dan omnibus law RUU Cipta Kerja. Dua rancangan pertama merupakan warisan DPR periode sebelumnya yang ditolak keras pelbagai kalangan masyarakat serta telah memakan korban jiwa dari kalangan mahasiswa dan pengunjuk rasa.

Sejak awal, RUU KUHP mendapat penolakan karena sarat pasal bermasalah. Dalam rancangan KUHP bertaburan pasal yang bakal membelenggu kebebasan masyarakat sipil dan mengobok-obok privasi. Sejumlah pasal dalam rancangan itu bahkan lebih buruk dari KUHP saat ini-yang merupakan warisan pemerintah kolonial Belanda.

Adapun RUU Pemasyarakatan menuai protes keras, antara lain, karena melonggarkan syarat pembebasan narapidana kasus korupsi. Sejak 2012, agar bisa bebas bersyarat, napi kasus korupsi harus bersedia menjadi justice collaborator-bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kejahatan, melunasi denda atau uang pengganti, serta telah menjalani dua pertiga masa hukuman. Dalam RUU Pemasyarakatan, yang tersisa tinggal keharusan melewati dua pertiga masa hukuman.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, RUU Cipta Kerja-yang merupakan inisiatif pemerintahan Jokowi periode kedua-telah salah kaprah sejak awal. Penyusunan draf RUU yang dimaksudkan untuk menarik investasi sebanyak-banyaknya ini sangat tertutup. Kementerian Koordinator Perekonomian hanya berkonsultasi dengan kelompok terbatas yang didominasi pengusaha. Publik sama sekali tak mendapat akses atas naskah akademik dan rancangan undang-undang sapu jagat itu.

Tak mengherankan, begitu draf RUU Cipta Kerja bocor, pelbagai kalangan masyarakat terperangah. RUU Cipta Kerja ternyata bakal lebih menguntungkan kalangan pengusaha dan investor, khususnya yang bergerak di sektor tambang. Kalangan buruh menolak RUU Cipta Kerja yang melucuti pelbagai perlindungan atas hak mereka. Di sisi lain, pegiat lingkungan meradang karena RUU tersebut melonggarkan persyaratan yang selama ini menjadi pengaman untuk meminimalkan kerusakan alam akibat kegiatan usaha.

Karena mengandung begitu banyak persoalan, rancangan undang-udang itu seharusnya dibahas secara saksama dan terbuka. Semua komponen masyarakat yang bakal terkena dampak setelah RUU itu disahkan harus mendapat kesempatan menyuarakan kepentingan mereka.

Walhasil, tak ada pilihan yang lebih pantas ketimbang menunda pembahasan semua rancangan undang-undang itu. Meloloskan RUU bermasalah ketika jutaan penduduk negeri ini panik menghadapi corona sama saja dengan merampok kampung yang penghuninya sedang dilanda bencana.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.