Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Stop Pembahasan RUU Bermasalah

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Sejumlah buruh mengikuti aksi unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law di Depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 30 Januari 2020. Aksi tersebut menolak pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sebab isinya dinilai akan merugikan kepentingan kaum buruh dengan mudahnya buruh di PHK serta pemberlakuan upah hanya bedasarkan jam kerja. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Sejumlah buruh mengikuti aksi unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law di Depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 30 Januari 2020. Aksi tersebut menolak pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sebab isinya dinilai akan merugikan kepentingan kaum buruh dengan mudahnya buruh di PHK serta pemberlakuan upah hanya bedasarkan jam kerja. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Iklan

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat seharusnya tak mencuri kesempatan dalam kesempitan. Ketika perhatian rakyat tersita oleh pandemi Covid-19, DPR dan pemerintah tidak sepantasnya bersepakat melanjutkan pembahasan sejumlah rancangan undang-undang (RUU) bermasalah.

Saat ini, pemerintah dan politikus di pelbagai penjuru dunia umumnya tengah berpikir dan berusaha keras menyelamatkan rakyatnya dari amukan wabah. Semua urusan yang tidak mendesak mereka kesampingkan, termasuk perbedaan orientasi dan kepentingan politik yang pada waktu normal kerap menjadi pangkal perselisihan.

Lain cerita dengan DPR dan pemerintah Indonesia. Pada Kamis lalu, mereka setuju melanjutkan pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, RUU Pemasyarakatan, dan omnibus law RUU Cipta Kerja. Dua rancangan pertama merupakan warisan DPR periode sebelumnya yang ditolak keras pelbagai kalangan masyarakat serta telah memakan korban jiwa dari kalangan mahasiswa dan pengunjuk rasa.

Sejak awal, RUU KUHP mendapat penolakan karena sarat pasal bermasalah. Dalam rancangan KUHP bertaburan pasal yang bakal membelenggu kebebasan masyarakat sipil dan mengobok-obok privasi. Sejumlah pasal dalam rancangan itu bahkan lebih buruk dari KUHP saat ini-yang merupakan warisan pemerintah kolonial Belanda.

Adapun RUU Pemasyarakatan menuai protes keras, antara lain, karena melonggarkan syarat pembebasan narapidana kasus korupsi. Sejak 2012, agar bisa bebas bersyarat, napi kasus korupsi harus bersedia menjadi justice collaborator-bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kejahatan, melunasi denda atau uang pengganti, serta telah menjalani dua pertiga masa hukuman. Dalam RUU Pemasyarakatan, yang tersisa tinggal keharusan melewati dua pertiga masa hukuman.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, RUU Cipta Kerja-yang merupakan inisiatif pemerintahan Jokowi periode kedua-telah salah kaprah sejak awal. Penyusunan draf RUU yang dimaksudkan untuk menarik investasi sebanyak-banyaknya ini sangat tertutup. Kementerian Koordinator Perekonomian hanya berkonsultasi dengan kelompok terbatas yang didominasi pengusaha. Publik sama sekali tak mendapat akses atas naskah akademik dan rancangan undang-undang sapu jagat itu.

Tak mengherankan, begitu draf RUU Cipta Kerja bocor, pelbagai kalangan masyarakat terperangah. RUU Cipta Kerja ternyata bakal lebih menguntungkan kalangan pengusaha dan investor, khususnya yang bergerak di sektor tambang. Kalangan buruh menolak RUU Cipta Kerja yang melucuti pelbagai perlindungan atas hak mereka. Di sisi lain, pegiat lingkungan meradang karena RUU tersebut melonggarkan persyaratan yang selama ini menjadi pengaman untuk meminimalkan kerusakan alam akibat kegiatan usaha.

Karena mengandung begitu banyak persoalan, rancangan undang-udang itu seharusnya dibahas secara saksama dan terbuka. Semua komponen masyarakat yang bakal terkena dampak setelah RUU itu disahkan harus mendapat kesempatan menyuarakan kepentingan mereka.

Walhasil, tak ada pilihan yang lebih pantas ketimbang menunda pembahasan semua rancangan undang-undang itu. Meloloskan RUU bermasalah ketika jutaan penduduk negeri ini panik menghadapi corona sama saja dengan merampok kampung yang penghuninya sedang dilanda bencana.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tips Berwisata saat Musim Hujan agar Rencana Liburan Tidak Berantakan

5 jam lalu

Ilustrasi gaya liburan (pixabay.com)
Tips Berwisata saat Musim Hujan agar Rencana Liburan Tidak Berantakan

Mulai dari memilih tempat yang tepat sampai jadwal penerbangan, berikut traveling saat musim hujan.


Pemilihan Presiden Tanpa Penyalahgunaan Jabatan

1 hari lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyampaikan paparan dihadapan ribuan orang kepala desa dan pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia di GOR C-Tra Arena, Bandung, Jawa Barat, 23 November 2023. Prabowo Subianto bersama mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, menghadiri Rakerda Apdesi Jawa Barat yang dihadiri sekitar 5.000 orang kepala desa dan pengurus pemerintah desa. TEMPO/Prima Mulia
Pemilihan Presiden Tanpa Penyalahgunaan Jabatan

Agar pemilihan presiden dan wakil presiden terhindar dari mudarat kecurangan dan ketidakadilan, semestinya para menteri dan kepala daerah yang menjadi calon melepas jabatan.


4 hari lalu


Bapak-isme

8 hari lalu

Ribuan mahasiswa menduduki Gedung MPR/DPR saat unjuk rasa menuntut Soeharto mundur sebagai Presiden RI, Jakarta, Mei 1998. Selain menuntut diturunkannya Soeharto dari Presiden, Mahasiswa juga menuntut turunkan harga sembako, dan cabut dwifungsi ABRI. TEMPO/Rully Kesuma
Bapak-isme

Adakah jalan untuk mencegah kemunduran demokrasi? Panduan dari Bung Hatta perlu dijadikan pedoman


Wajah Kusam Penegakan Hukum

8 hari lalu

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro (depan) dan Kepala seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 November 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap 4 orang tersangka baru Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro dan Kepala seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen, dua orang pengendali CV. Wijaya Gumilang, Yossy S. Setiawan dan  Andhika Imam Wijaya, serta mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp.225 juta dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
Wajah Kusam Penegakan Hukum

Satu per satu aparat penegak hukum tertangkap kasus korupsi. Nasib penegakan hukum kian buram.


Fanatisme Pemilih Indonesia Dalam Kontestasi Politik

8 hari lalu

Ilustrasi Pemilu. ANTARA
Fanatisme Pemilih Indonesia Dalam Kontestasi Politik

Ada sebuah tantangan besar bagi penyelenggara pemilu dan Pemerintah dalam pengejawantahan demokrasi tersebut yakni fanatisme politik dari sebagian pemilih di Indonesia.


Bamsoet Dukung Perlindungan Hak Intelektual Pendidikan

14 hari lalu

Bamsoet Dukung Perlindungan Hak Intelektual Pendidikan

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menjadi penguji ahli disertasi mahasiswa S3 Ilmu Hukum UNPAD yang mengangkat tema tentang Urgensi Pengaturan Penggandaan Karya Tulis Ilmiah di Perguruan Tinggi.


Lika-liku Mahkamah Konstitusi dan Gejala Kemerosotan Sejak 2020

14 hari lalu

Sebagian demonstran di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, yang mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)  hari ini, Senin 16 Oktober 2023. MK membacakan putusannya atas sejumlah gugatan terhadap batasan usia capres dan cawapres. Tempo/ I Gusti Ayu Putu Puspasari.
Lika-liku Mahkamah Konstitusi dan Gejala Kemerosotan Sejak 2020

Majalah Tempo pada Maret lalu menyebut Mahkamah Konstitusi atau MK mengalami kemerosotan sejak 2020.


Wajah Neo Orba di Ujung Pemerintahan Jokowi

15 hari lalu

Ekspresi Presiden Joko Widodo saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelenggara Pemilu di Jakarta, Rabu 8 November 2023. Rakornas diikuti sekitar 1.200 penyelenggara pemilu yang terdiri dari dari Ketua KPU dan Ketua Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota serta Sekretaris KPU se-Indonesia. TEMPO/Subekti.
Wajah Neo Orba di Ujung Pemerintahan Jokowi

Intimidasi menimpa sejumlah kalangan dan kelompok yang menentang dinasti politik keluarga Jokowi. Meniru tindakan lancung Soeharto.


Kesempatan MKMK Menjaga Demokrasi

22 hari lalu

Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memimpin rapat rapat MKMK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 26 Oktober 2023. Rapat dengan  agenda klarifikasi kepada pihak-pihak terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. TEMPO/Subekti.
Kesempatan MKMK Menjaga Demokrasi

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi akan membuat putusan penting besok. Kesempatan menyelamatkan demokrasi.