Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Virus Corona dan Sumber Daya Genetik Indonesia

image-profil

Penulis, Direktur Program Yayasan KEHATI

image-gnews
Pegawai Philipp Hoffmann, dari perusahaan biofarmasi Jerman CureVac, menunjukkan alur kerja penelitian pada vaksin untuk penyakit virus Corona (COVID-19) di sebuah laboratorium di Tuebingen, Jerman, 12 Maret 2020. Foto diambil pada 12 Maret 2020. [REUTERS / Andreas Gebert]
Pegawai Philipp Hoffmann, dari perusahaan biofarmasi Jerman CureVac, menunjukkan alur kerja penelitian pada vaksin untuk penyakit virus Corona (COVID-19) di sebuah laboratorium di Tuebingen, Jerman, 12 Maret 2020. Foto diambil pada 12 Maret 2020. [REUTERS / Andreas Gebert]
Iklan

TAHUN 2018, jurnal terkenal Antiviral Research menerbitkan artikel berjudul Broad-spectrum antiviral activity of the eIF4A inhibitor silvestrol against corona-and picornaviruses.  Artikel ini menjajaki penggunaan senyawa alami silvestrol sebagai potensi solusi dalam menangani virus corona.  Senyawa silvestrol sendiri diekstrak dari Aglaia, sejenis mahoni yang tumbuh terbatas di Kalimantan. Virus yang dimaksud tentu bukan virus corona jenis baru yang menyebabkan penyakit Covid-19, melainkan virus corona yang menyebabkan penyakit MERS (Middle East respiratory syndrome coronavirus).  Selain virus corona, penelitian ini juga menyasar pengobatan penyakit yang disebabkan oleh virus ebola (Ebola Virus Disease).

Artikel tersebut menunjukan bahwa upaya menemukan obat anti-virus berbasis keanekaragaman hayati dan sumber daya genetik menjadi perhatian serius para peneliti dunia, terutama dari negara maju.  Sumber pencaharian obat ini umumnya di negara berkembang yang memiliki tingkat keanekaragaman hayati tinggi.

Upaya seperti ini sebenarnya bukan hal baru, bahkan telah berkembang pesat sejak tahun 1980an.  Saat itu perusahaan farmasi dari negara maju melakukan investasi besar terhadap sumber obat-obatan yang berasal dari keanekaragaman sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional masyarakat.  Reid (1993) menyebutnya bioprospecting.

Pada umumnya eksplorasi sumber obat-obatan berbasis sumber daya genetik dibarengi dengan penelusuran terhadap pengetahuan masyarakat lokal.  Menurut Cotton (1996), jika penelitian dilakukan secara acak, tanpa diiringi dengan pengetahuan tradisional, maka probabilitas ditemukannya senyawa aktif bermanfaat akan sangat kecil dan membutuhkan waktu dan biaya besar.  Sebaliknya, jika penelitian didasari oleh pengetahuan masyarakat lokal yang telah terbukti hingga lintas generasi, maka probabilitas tersebut akan meningkat.

Sayangnya pengetahuan masyarakat lokal sering diabaikan ketika bioprospecting masuk pada fase komersialisasi.  Padahal pengetahuan tersebut ditemukan dan dipelihara selama ribuan tahun oleh masyarakat lokal.  Dengan kata lain, penemu asli sebenarnya adalah masyarakat lokal. Kondisi ini oleh Pat Mooney (1993) disebut dengan biopiracy, yaitu perampasan sumber daya genetik dan pengetahuan lokal oleh individu/lembaga untuk memperoleh kontrol eksklusif melalui hak paten.

Kasus biopiracy yang cukup terkenal adalah hak paten penggunaan kunyit untuk pengobatan luka yang diperoleh oleh ilmuwan Amerika tahun 1995.  India mengajukan keberatan atas hak paten ini karena masyarakat India telah menggunakan kunyit sebagai salep luka selama ribuan tahun. Paten tersebut akhirnya dibatalkan tahun 1997.

Sementara kasus biopiracy di Indonesia salah satunya terjadi tahun 1999, ketika perusahaan kosmetik asal Jepang dituntut untuk membatalkan paten atas pemanfaatan rempah-rempah asal Indonesia untuk produk-produk anti penuaan (anti-aging). Perusahaan ini mengajukan 51 permohonan paten tumbuhan obat dan rempah asli Indonesia di kantor paten Jepang, serta paten lain di Inggris, Jerman, Perancis, dan Italia. Melalui tuntutan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Indonesia, perusahaan ini akhirnya membatalkan permohonan registrasi paten tersebut.

Peluang dan Tantangan Indonesia

Menurut AIPI (2019), gabungan biodiversitas daratan dan lautan, termasuk jasad reniknya, menjadikan Indonesia negara dengan biodiversitas terkaya di planet bumi. Kekayaan biodiversitas ini telah menginspirasi karya-karya besar kelas dunia, seperti karya Rumphius, Wallace, dan Eijkman. 

Georg Eberhard Rumphius (1627-1702), menghasilkan magnum opus berjudul Herbarium Amboinense yang berkontribusi besar dalam pengembangan sistem penamaan ilmiah (taksonomi) modern.  Demikian juga Alfred Russel Wallace yang membangun teori evolusi (survival of the fittest) setelah menjelajah dan mendokumentasikan keanekaragaman hayati Nusantara selama 8 tahun (1854–1862). Christiaan Eijkman bahkan mendapat hadiah Nobel Kedokteran tahun 1929 setelah laboratorium yang dipimpinya menemukan vitamin B1 sebagai anti beri-beri dari kulit air beras.  Laboratorium ini sekarang dikenal dengan Lembaga Biologi Molekuler Eijkman yang berperan besar dalam uji Covid-19.

Dewasa ini penelitian-penelitian seperti yang dilakukan oleh Rumphius, Wallace, dan Eijkman masih terus dilakukan, dengan skala yang beragam.  Beberapa proyek penelitian internasional dilakukan melalui kerjasama formal dengan lembaga penelitian Indonesia, namun banyak juga penelitian dilakukan secara ilegal. 

Tahun 2019 lalu, misalnya, beberapa media memberitakan kasus pengambilan lebih dari 200 sampel tumbuhan dan satwa liar tanpa izin oleh warga negara asing dari Kawasan Hutan Taman Wisata Alam Bukit Kelam, Sintang, Kalimantan Barat. 

Di tahun yang sama, Kemenristek mendeportasi 10 peneliti asing yang melanggar aturan penelitian di Indonesia.

Banyaknya peneliti asing yang masuk ke Indonesia bisa dipahami karena penelitian dalam konteks bioprospecting berhilir pada komersialisasi.  Sebagai gambaran, nilai ekonomi bioprospecting dunia diperkirakan mencapai USD 500 milyar per tahun yang mencakup sektor farmasi, produk pertanian, tanaman hias, kosmetik, dan berbagai produk bioteknologi lainnya.

Karena itu diperlukan regulasi yang mampu melindungi kepentingan lembaga penelitian, masyarakat lokal, dan pelaku usaha.  Tanpa adanya regulasi ini, maka biopiracy akan semakin marak di Indonesia.

Pada level global, dalam rangka memerangi biopiracy, para pemimpin dunia telah menyepakati Protokol Nagoya pada pertemuan para pihak Konvensi Keanekaragaman Hayati (COP-10 CBD) tahun 2010 di Nagoya, Jepang.  Protokol Nagoya mengatur Access and Benefit Sharing (ABS), yaitu pembagian keuntungan yang adil dan seimbang dari setiap pemanfaatan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang berkaitan dengan sumber daya genetik.  Protokol ini mengatur akses dan pembagian keuntungan antara negara maju (sebagai pengguna sumber daya genetik yang menguasai sains dan teknologi) dan negara berkembang (sebagai penyedia sumber daya genetik).

Indonesia telah meratifikasi Protokol Nagoya melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2013 (UU 11/2013) Tentang Pengesahan Nagoya Protocol on Access to Genetic Resources and the Fair and Equitable Sharing of Benefits Arising from Their Utilization to The Convention on Biological Diversity (Protokol Nagoya Tentang Akses pada Sumber Daya Genetik dan Pembagian Keuntungan yang Adil dan Seimbang yang Timbul dari Pemanfaatannya atas Konvensi Keanekaragaman Hayati).   

Namun yang menjadi catatan, UU 11/2013 masih merupakan penetapan prosedural bahwa Indonesia telah meratifikasi Protokol Nagoya, belum menjadi regulasi dalam arti material (substantif).  Karena itu diperlukan Undang-Undang lain yang mentransformasikan norma Protokol Nagoya ke dalam hukum nasional.

Sebenarnya sudah pernah disusun Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mentransformasikan norma Protokol Nagoya, yaitu RUU tentang Pengelolaan Sumber Daya Genetik (PSDG).  RUU ini masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI periode 2005-2009, periode 2010-2014. dan periode 2015-2019. Namun statusnya hingga kini masih RUU.

Materi RUU PSDG juga sempat masuk kedalam draft revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 (UU 5/1990) Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.  Namun revisi UU 5/1990 yang diinisiasi oleh DPR-RI ini pun mengalami hal yang sama dengan RUU PSDG setelah pemerintah menolak membahasnya.

Periode DPR-RI sekarang (2020-2024) kembali memasukkan RUU PSDG dalam Prolegnas dengan judul baru, yaitu RUU Pelestarian dan Pemanfaatan Sumber Daya Genetik. 

Kita berharap DPR RI periode 2020-2024 bisa menyelesaikan pekerjaan rumah yang tertunda cukup lama ini. Kehadiran Undang-Undang ini akan mendorong pengelolaan sumber daya genetik lebih komprehensif dan Indonesia sebagai negara megabiodiversitas dapat berkontribusi besar dalam penemuan berbagai obat atau vaksin, termasuk untuk virus corona.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

2 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

6 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

21 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

22 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

42 hari lalu

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

45 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

45 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

51 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

52 hari lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

Berita terkini: Seruan pemakzulan Presiden Jokowi karena dugaan penyelewengan Bansos, gaji Ketua KPU yang terbukti langgar etik meloloskan Gibran.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

52 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.