Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Karantina

image-profil

Oleh

image-gnews
Iklan

Putu Setia
@mpujayaprema

Penjual bubur itu termangu menunggu pelanggan yang tak kunjung datang. Saya salah satu pelanggannya, tapi sudah lebih dari seminggu tak mampir karena mengikuti imbauan pemerintah untuk diam di rumah.

Baca Juga:

Dia dari Pemalang, Jawa Tengah. Jauh amat hanya untuk berjualan bubur ayam di Bali. Anak remajanya juga berjualan bubur di tempat lain. Tapi sudah tutup karena aturan di desa itu, semua pasar, warung, toko modern (maksudnya minimarket dan swalayan) tak boleh buka. Di Bali, setiap desa punya aturan sendiri dalam mengkarantina wilayahnya.

Ada yang sangat ketat, menutup akses masuk ke desanya. Ada yang longgar dengan membuka jalan raya tapi orang yang lewat tak boleh singgah di desa itu. Jam buka pasar dan toko dibatasi, umumnya pukul 10.00 sampai pukul 14.00-alasannya, pada jam-jam itu virus corona mati karena terik matahari. Warga tak dilarang keluar desa, tapi jika kembali pulang akan dicegah. Namun ada desa yang tak membatasi apa pun, kecuali jangan bikin keramaian. Penjual bubur itu berdagang di desa yang masih bebas tersebut.

Dia banyak mengeluh, dan saya mendengarkan sambil menjaga jarak. Niatnya ingin pulang ke Jawa, mumpung masih punya uang. Tapi tak ada angkutan umum. Keluarganya di Pemalang juga mengabarkan, mereka pasti dipersulit masuk ke desanya. “Kalau keadaan lebih gawat, bagaimana saya dan keluarga bisa makan? Saya tak terdaftar sebagai penduduk Bali,” katanya.

Ini persoalan di seluruh negeri, bukan cuma Bali. Para perantau yang mengadu nasib di perkotaan menghadapi masalah yang sama. Anjuran kepada perantau di Jakarta agar jangan mudik nyaris tak dituruti. Jakarta tak lagi jadi sumber duit bagi kalangan bawah itu. Bagaimana mereka bisa makan? Ada rencana pemerintah memberi bantuan langsung kepada kelas bawah ini sebesar Rp 250 ribu per keluarga setiap bulan, padahal untuk bayar kontrakan saja Rp 400 ribu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bupati Tasikmalaya siap membantu keluarga perantau di desa-desa asalkan sang perantau tidak mudik. Tapi apakah pemda DKI Jakarta mampu memberi kebutuhan hidup para perantau?

Pemerintah pusat, dengan gugus tugasnya, sudah pasti bekerja keras dalam menghambat penyebaran Covid-19. Namun tetap saja terkesan lamban dalam memutuskan apa yang harus dilakukan secara nasional. Para gubernur gagap untuk mencari model karantina apa yang cocok di wilayahnya karena dihantui pernyataan “wewenang lockdown hanya ada di pusat”. Akhirnya para bupati dan bahkan kepala desa yang bertindak lebih tegas-dan ini berakibat tidak adanya keseragaman langkah. Orang Bali, misalnya, banyak yang kecewa kenapa mereka harus dikarantina, sementara ribuan orang tiap hari masih bebas masuk lewat Pelabuhan Gilimanuk.

Baru Selasa lalu Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang membolehkan kepala daerah melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Tapi lagi-lagi peraturan pemerintah ini harus menunggu peraturan Menteri Kesehatan tentang rinciannya. Sementara kebingungan di masyarakat sudah semakin parah, jenazah korban Covid-19 yang sudah dikubur dibongkar lagi untuk dipindahkan ke tempat lain.

Betul sekali komando penanggulangan wabah Covid-19 harus terpusat di Jakarta. Namun masalah di daerah berbeda satu dengan yang lain. Penanganan seharusnya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. Karantina wilayah tak bisa diseragamkan. Apakah PSBB akan membuat gubernur lebih tanggap menanggulangi wabah corona ini? Semoga itu yang terjadi, sehingga ada kepastian mau dikarantina seperti apa warga desa.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


18 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

25 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.


Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

15 Januari 2024

Mantan Menkominfo Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikerjakan Kemenkominfo. Johnny bersama sejumlah tersangka lainnya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan cara menggelembungkan harga dalam proyek BTS dan mengatur pemenang proyek hingga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

PPATK menemukan 36,67 persen aliran duit dari proyek strategis nasional mengalir ke politikus dan aparatur sipil negara. Perlu evaluasi total.