Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pertaruhan Kredibilitas KPU

image-profil

Dosen Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta

image-gnews
Tenaga medis untuk pencegahan Covid-19 yang bertugas di RSPAD, dilayani oleh Blue Bird. Foto: Kemenparekraf
Tenaga medis untuk pencegahan Covid-19 yang bertugas di RSPAD, dilayani oleh Blue Bird. Foto: Kemenparekraf
Iklan

Agus Riewanto
Dosen Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta

Di tengah pandemi Covid-19, masyarakat dikejutkan oleh surat Presiden Joko Widodo yang menetapkan pemberhentian komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Novida Ginting Manik, secara tidak hormat. Ini merupakan tindak lanjut dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Nomor DKPP 317-PKE-DKPP/2019. (Koran Tempo, 26 Maret 2020).

Pemberhentian komisioner KPU ini merupakan tamparan berat bagi jajaran penyelenggara pemilihan umum. Sebab, untuk pertama kalinya dalam sejarah, DKPP memberhentikan komisioner KPU karena pelanggaran kode etik. Tentu saja putusan DKPP itu akan dicatat sebagai keputusan spektakuler dan bersejarah karena telah melakukan tindakan yang sangat tegas guna menegakkan kode etik penyelenggaraan pemilihan umum.

Pemberhentian komisioner ini tentu akan mempengaruhi kredibilitas dan legitimasi KPU di mata publik. Hal 222tersebut akan menurunkan wibawa dan martabat KPU secara kelembagaan sekaligus melahirkan stigma politik yang sulit dibantah bahwa dalam kinerja KPU selama pemilihan umum 2019, terdapat cacat moral yang tak terampuni.

DKPP memberikan sanksi teguran keras kepada Ketua KPU dan empat anggota KPU serta memberhentikan Novida. Putusan ini sebenarnya tak mulus. Sebab, tak lama berselang, Novita berencana melawan melalui gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) karena putusan DKPP diduga cacat hukum dan melanggar hukum acara persidangan.

Pengadu kasus ini dikabarkan telah mencabut aduannya dan putusan hanya dilakukan oleh empat anggota majelis DKPP. Namun pelaksana tugas Ketua DKPP, Muhammad, membantahnya. Dia menyatakan semua prosedur hukum acara persidangan telah terpenuhi serta putusan DKPP bersifat final dan mengikat.

Sesungguhnya putusan DKPP tersebut akan bermuara pada perdebatan aspek keadilan normatif dan substantif. Dalam penegakan hukum, kedua aspek ini tidak boleh saling menegasikan karena tujuan penerapan norma dalam hukum adalah mencapai keadilan substantif. Sebaliknya, keadilan substantif tak akan dapat diraih jika tak melalui tahapan normatif.

Putusan DKPP berada di ranah mewujudkan keadilan substantif karena ditujukan untuk mengoreksi tindakan KPU yang mengabaikan penerapan norma Undang-Undang Pemilihan Umum, yang menganut sistem proporsional dengan penetapan calon legislator berdasarkan suara terbanyak. Ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 154-02-20/PH-PU.DPR-DPRD/XVII/2019.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam kasus ini, seharusnya yang berhak ditetapkan oleh KPU menjadi legislator terpilih daerah pemilihan 6 Kalimantan Barat adalah Hendri Macaluasc sebagai peraih suara terbanyak. Tapi KPU justru menetapkan Cok Hendri Rampon, peraih suara terbanyak kedua di dapil tersebut. KPU beralasan, putusan MK tersebut tidak mengoreksi suara Cok Hendri Rampon. KPU mengklaim hanya melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat, meskipun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dalam amar putusan Nomor 83/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2019, telah mengoreksi kekeliruan KPU ini.

Dalam mewujudkan keadilan substantif, putusan DKPP telah melampaui aspek normatif karena berani mengabaikan beberapa aspek prosedural hukum acara persidangan ketika subyek hukum atau pengadu (Hendri Macaluasc) mencabut aduannya. Namun DKPP tetap melanjutkan persidangan tujuan substantifnya untuk mengoreksi tindakan berbahaya KPU karena telah mengingkari sistem pemilihan umum dan memicu ketidakpastian hukum.

MK memutuskan Hendri Macalusc sebagai peraih suara terbanyak, tapi anehnya tidak mengoreksi perolehan suara Cok Hendri Rampon. Di titik inilah terjadi problem penafsiran hukum atas putusan MK. KPU merasa lebih aman melaksanakan putusan MK “apa adanya” tanpa berusaha meminta penjelasan kepada MK ihwal makna di balik putusan soal Hendri Macalusc, tapi tak mengoreksi perolehan suara Cok Hendri Rampon. Jika putusan MK meragukan, KPU seharusnya meminta penjelasan kepada MK melalui konsultasi, tapi pada kenyataannya tidak dilakukan. KPU menafsirkan sendiri putusan MK tersebut, yang mengakibatkan kerugian konstitusionalitas calon legislator tertentu dan berujung pada aduan kepada DKPP.

Tafsiran KPU menjadi pintu masuk bagi DKPP untuk menafsirkan sendiri pula putusan MK, yang berakhir dengan keputusan bahwa KPU melanggar kode etik.

Putusan DKPP dan surat presiden tentang pemberhentian komisioner KPU ini harus menjadi evaluasi internal KPU dalam melaksanakan agenda besar pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum mendatang. Ini terutama berkaitan dengan koordinasi antar-anggota KPU dengan jajaran sekretariat KPU dan KPU daerah seluruh Indonesia agar pemilu berlangsung lebih baik lagi.

Bagi DPR dan pemerintah, pemberhentian komisioner KPU ini dapat menjadi bahan untuk menyusun kebijakan dalam revisi Undang-Undang Pemilihan Umum. Tujuannya, dalam rekrutmen nanti, KPU lebih memperhatikan aspek integritas dan profesionalitas dalam bekerja, sehingga pemberhentian komisioner KPU, yang berujung pada menurunnya kredibilitas kinerja KPU, tak terulang.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Pimpin Ambon, Wattimena Berhasil Lantik Sejumlah Raja Defenitif

22 Mei 2024

Pimpin Ambon, Wattimena Berhasil Lantik Sejumlah Raja Defenitif

Pemkot tidak melakukan intervensi dalam proses penetapan raja.


IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

3 Mei 2024

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

24 April 2024

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


1 April 2024


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

26 Maret 2024

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.