Peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang kebijakan keuangan untuk mengatasi dampak wabah corona membuka celah korupsi. Klausul yang perlu diwaspadai, antara lain, ihwal kekebalan hukum Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan mekanisme pinjaman likuiditas oleh Bank Indonesia.
Pasal 27 ayat (2) dan (3) dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 menyebutkan anggota KSSK tak bisa dituntut secara perdata maupun pidana bila melaksanakan tugas berdasarkan iktikad baik dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Disebutkan pula bahwa segala tindakan Komite Stabilitas bukan merupakan obyek gugatan di peradilan tata usaha negara.
Yang berkumpul di KSSK memang bukan orang sembarangan. Komite terdiri atas Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lain lembaga-lembaga itu. Namun siapa yang bisa menjamin bahwa apa pun yang dilakukan Komite selalu merupakan kebenaran dan berangkat dari iktikad baik.
Pemberian impunitas kepada pejabat KSSK bertentangan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 undang-undang ini menyebutkan siapa pun yang memperkaya diri atau orang lain dengan cara merugikan negara bisa dijerat pidana. Pelaku korupsi ketika negara dalam keadaan bahaya atau bencana seharusnya dihukum lebih berat.
Penegasan bahwa segala biaya yang dikeluarkan pemerintah dan KSSK untuk memulihkan perekonomian karena wabah corona bukanlah kerugian negara, seperti yang tertuang dalam Pasal 27 ayat (1) Perpu 1/2020, juga bermasalah. Ada-tidaknya kerugian negara biasanya baru diketahui setelah ada audit yang cermat. Jaminan pasal seperti ini justru bisa menjadi “insentif” bagi orang untuk berbuat jahat karena merasa terlindungi oleh situasi krisis. Padahal pemerintah dan Komite Stabilitas akan mengelola dana sebesar Rp 405,1 triliun dari anggaran negara. Jangankan uang sebanyak itu, setiap sen dana negara harus dipertanggungjawabkan penggunaannya.
Ihwal pinjaman likuiditas oleh Bank Indonesia yang termuat dalam Pasal 16 Perpu pun memantik kecemasan. Intinya, Bank Indonesia berwenang memberikan pinjaman likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah kepada bank sistemik atau selain bank sistemik. Ini bisa membuka ingatan pada pengalaman pahit tentang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia saat krisis moneter 1998-yang menurut audit Badan Pemeriksa Keuangan merugikan negara Rp 138,7 triliun dan hingga kini pengusutan kasusnya tak kunjung rampung. Metode pinjaman likuiditas berdasarkan prinsip syariah juga menjadi tanda tanya jika diterapkan pada bank konvensional.
Sudah benar pemerintah menyiapkan mitigasi untuk menyelamatkan stabilitas ekonomi makro maupun mikro. Namun langkah ini sepatutnya diiringi dengan antisipasi penyelewengan. Pemerintah seharusnya mencegah semua bancakan uang penanganan bencana dengan membuat aturan yang tanpa celah. Jangan berharap pada iktikad baik, sesuatu yang langka di negeri ini.