Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Waspada Bancakan Stimulus Corona

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Petugas kesehatan dengan APD lusuh dan robek membuka pelindung wajah buatan sendiri usai bertugas di tenda penyakit infeksius di Puskesmas Tamblong, Bandung, Rabu, 1 April 2020. Para petugas yang setiap hari memeriksa pasien dengan gejala terinfeksi virus corona Covid-19 ini harus bekerja dengan APD yang seadanya. TEMPO/Prima Mulia
Petugas kesehatan dengan APD lusuh dan robek membuka pelindung wajah buatan sendiri usai bertugas di tenda penyakit infeksius di Puskesmas Tamblong, Bandung, Rabu, 1 April 2020. Para petugas yang setiap hari memeriksa pasien dengan gejala terinfeksi virus corona Covid-19 ini harus bekerja dengan APD yang seadanya. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

Peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang kebijakan keuangan untuk mengatasi dampak wabah corona membuka celah korupsi. Klausul yang perlu diwaspadai, antara lain, ihwal kekebalan hukum Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan mekanisme pinjaman likuiditas oleh Bank Indonesia.

Pasal 27 ayat (2) dan (3) dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 menyebutkan anggota KSSK tak bisa dituntut secara perdata maupun pidana bila melaksanakan tugas berdasarkan iktikad baik dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Disebutkan pula bahwa segala tindakan Komite Stabilitas bukan merupakan obyek gugatan di peradilan tata usaha negara.

Yang berkumpul di KSSK memang bukan orang sembarangan. Komite terdiri atas Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lain lembaga-lembaga itu. Namun siapa yang bisa menjamin bahwa apa pun yang dilakukan Komite selalu merupakan kebenaran dan berangkat dari iktikad baik.

Pemberian impunitas kepada pejabat KSSK bertentangan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 undang-undang ini menyebutkan siapa pun yang memperkaya diri atau orang lain dengan cara merugikan negara bisa dijerat pidana. Pelaku korupsi ketika negara dalam keadaan bahaya atau bencana seharusnya dihukum lebih berat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penegasan bahwa segala biaya yang dikeluarkan pemerintah dan KSSK untuk memulihkan perekonomian karena wabah corona bukanlah kerugian negara, seperti yang tertuang dalam Pasal 27 ayat (1) Perpu 1/2020, juga bermasalah. Ada-tidaknya kerugian negara biasanya baru diketahui setelah ada audit yang cermat. Jaminan pasal seperti ini justru bisa menjadi “insentif” bagi orang untuk berbuat jahat karena merasa terlindungi oleh situasi krisis. Padahal pemerintah dan Komite Stabilitas akan mengelola dana sebesar Rp 405,1 triliun dari anggaran negara. Jangankan uang sebanyak itu, setiap sen dana negara harus dipertanggungjawabkan penggunaannya.

Ihwal pinjaman likuiditas oleh Bank Indonesia yang termuat dalam Pasal 16 Perpu pun memantik kecemasan. Intinya, Bank Indonesia berwenang memberikan pinjaman likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah kepada bank sistemik atau selain bank sistemik. Ini bisa membuka ingatan pada pengalaman pahit tentang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia saat krisis moneter 1998-yang menurut audit Badan Pemeriksa Keuangan merugikan negara Rp 138,7 triliun dan hingga kini pengusutan kasusnya tak kunjung rampung. Metode pinjaman likuiditas berdasarkan prinsip syariah juga menjadi tanda tanya jika diterapkan pada bank konvensional.

Sudah benar pemerintah menyiapkan mitigasi untuk menyelamatkan stabilitas ekonomi makro maupun mikro. Namun langkah ini sepatutnya diiringi dengan antisipasi penyelewengan. Pemerintah seharusnya mencegah semua bancakan uang penanganan bencana dengan membuat aturan yang tanpa celah. Jangan berharap pada iktikad baik, sesuatu yang langka di negeri ini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

3 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

46 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

46 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

52 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

53 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.


Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

15 Januari 2024

Mantan Menkominfo Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikerjakan Kemenkominfo. Johnny bersama sejumlah tersangka lainnya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan cara menggelembungkan harga dalam proyek BTS dan mengatur pemenang proyek hingga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

PPATK menemukan 36,67 persen aliran duit dari proyek strategis nasional mengalir ke politikus dan aparatur sipil negara. Perlu evaluasi total.


Dukung Kesejahteraan PPPK, Kabupaten Banyuasin Raih Penghargaan dari PT Taspen

10 Januari 2024

Pemkab Banyuasin menerima penghargaan atas implementasi dalam kesejahteraan ASN melalui Taspen group terbanyak di wilayah kerja PT. Taspen (Persero) kantor cabang Palembang 2023.
Dukung Kesejahteraan PPPK, Kabupaten Banyuasin Raih Penghargaan dari PT Taspen

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Banyuasin mendapat jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.