Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Waspada Bancakan Stimulus Corona

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Petugas kesehatan dengan APD lusuh dan robek membuka pelindung wajah buatan sendiri usai bertugas di tenda penyakit infeksius di Puskesmas Tamblong, Bandung, Rabu, 1 April 2020. Para petugas yang setiap hari memeriksa pasien dengan gejala terinfeksi virus corona Covid-19 ini harus bekerja dengan APD yang seadanya. TEMPO/Prima Mulia
Petugas kesehatan dengan APD lusuh dan robek membuka pelindung wajah buatan sendiri usai bertugas di tenda penyakit infeksius di Puskesmas Tamblong, Bandung, Rabu, 1 April 2020. Para petugas yang setiap hari memeriksa pasien dengan gejala terinfeksi virus corona Covid-19 ini harus bekerja dengan APD yang seadanya. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

Peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang kebijakan keuangan untuk mengatasi dampak wabah corona membuka celah korupsi. Klausul yang perlu diwaspadai, antara lain, ihwal kekebalan hukum Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan mekanisme pinjaman likuiditas oleh Bank Indonesia.

Pasal 27 ayat (2) dan (3) dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 menyebutkan anggota KSSK tak bisa dituntut secara perdata maupun pidana bila melaksanakan tugas berdasarkan iktikad baik dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Disebutkan pula bahwa segala tindakan Komite Stabilitas bukan merupakan obyek gugatan di peradilan tata usaha negara.

Yang berkumpul di KSSK memang bukan orang sembarangan. Komite terdiri atas Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lain lembaga-lembaga itu. Namun siapa yang bisa menjamin bahwa apa pun yang dilakukan Komite selalu merupakan kebenaran dan berangkat dari iktikad baik.

Pemberian impunitas kepada pejabat KSSK bertentangan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 undang-undang ini menyebutkan siapa pun yang memperkaya diri atau orang lain dengan cara merugikan negara bisa dijerat pidana. Pelaku korupsi ketika negara dalam keadaan bahaya atau bencana seharusnya dihukum lebih berat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penegasan bahwa segala biaya yang dikeluarkan pemerintah dan KSSK untuk memulihkan perekonomian karena wabah corona bukanlah kerugian negara, seperti yang tertuang dalam Pasal 27 ayat (1) Perpu 1/2020, juga bermasalah. Ada-tidaknya kerugian negara biasanya baru diketahui setelah ada audit yang cermat. Jaminan pasal seperti ini justru bisa menjadi “insentif” bagi orang untuk berbuat jahat karena merasa terlindungi oleh situasi krisis. Padahal pemerintah dan Komite Stabilitas akan mengelola dana sebesar Rp 405,1 triliun dari anggaran negara. Jangankan uang sebanyak itu, setiap sen dana negara harus dipertanggungjawabkan penggunaannya.

Ihwal pinjaman likuiditas oleh Bank Indonesia yang termuat dalam Pasal 16 Perpu pun memantik kecemasan. Intinya, Bank Indonesia berwenang memberikan pinjaman likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah kepada bank sistemik atau selain bank sistemik. Ini bisa membuka ingatan pada pengalaman pahit tentang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia saat krisis moneter 1998-yang menurut audit Badan Pemeriksa Keuangan merugikan negara Rp 138,7 triliun dan hingga kini pengusutan kasusnya tak kunjung rampung. Metode pinjaman likuiditas berdasarkan prinsip syariah juga menjadi tanda tanya jika diterapkan pada bank konvensional.

Sudah benar pemerintah menyiapkan mitigasi untuk menyelamatkan stabilitas ekonomi makro maupun mikro. Namun langkah ini sepatutnya diiringi dengan antisipasi penyelewengan. Pemerintah seharusnya mencegah semua bancakan uang penanganan bencana dengan membuat aturan yang tanpa celah. Jangan berharap pada iktikad baik, sesuatu yang langka di negeri ini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Pimpin Ambon, Wattimena Berhasil Lantik Sejumlah Raja Defenitif

22 Mei 2024

Pimpin Ambon, Wattimena Berhasil Lantik Sejumlah Raja Defenitif

Pemkot tidak melakukan intervensi dalam proses penetapan raja.


IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

3 Mei 2024

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

24 April 2024

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


1 April 2024


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

26 Maret 2024

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.