Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Darurat Bencana Bukan Darurat Sipil

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Presiden Joko Widodo alias Jokowi (tengah) didampingi putra sulung presiden, Gibran Rakabuming Raka (kanan) beserta keluarga memberikan keterangan pers terkait wafatnya ibunda Sujiatmi Notomiharjo di rumah duka, Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu, 25 Maret 2020. Ibu Sujiatmi Notomiharjo meninggal dunia karena sakit kanker yang sudah diderita selama 4 tahun. ANTARA/Maulana Surya
Presiden Joko Widodo alias Jokowi (tengah) didampingi putra sulung presiden, Gibran Rakabuming Raka (kanan) beserta keluarga memberikan keterangan pers terkait wafatnya ibunda Sujiatmi Notomiharjo di rumah duka, Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu, 25 Maret 2020. Ibu Sujiatmi Notomiharjo meninggal dunia karena sakit kanker yang sudah diderita selama 4 tahun. ANTARA/Maulana Surya
Iklan

Pernyataan Presiden Joko Widodo perihal pembatasan sosial berskala besar dengan penerapan darurat sipil memunculkan kebingungan baru. Keterangan itu disampaikan dalam rapat terbatas laporan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 lewat konferensi video jarak jauh dari Istana Bogor, Jawa Barat, kemarin. Dalam pertemuan tersebut, dia menyebutkan agar pembatasan sosial dilakukan lebih berdisiplin, lebih tegas, dan lebih efektif sehingga perlu disertai darurat sipil.

Kebingungan menyeruak karena Pasal 59 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan bahwa pembatasan sosial berskala besar merupakan bagian dari respons kedaruratan kesehatan masyarakat. Padahal, sampai saat ini, Presiden belum pernah menetapkan kedaruratan kesehatan masyarakat seperti diamanatkan oleh Pasal 10 ayat (1) undang-undang tersebut.

Aturan mengenai darurat sipil termaktub dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Menetapkan Keadaan Bahaya. Penggunaan darurat sipil dipandang berlebihan karena pandemi virus corona 2019 (Covid-19) ini merupakan bencana penyakit, bukan ancaman yang berbentuk pemberontakan, kerusuhan, ataupun bencana alam.

Ketidakjelasan payung hukum atas kebijakan pembatasan sosial berskala besar ini merupakan bukti bahwa pemerintah tidak mematuhi prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Semestinya, Presiden terlebih dulu menetapkan status darurat bencana nasional. Tak ada kata terlambat, Presiden tetap dapat menerbitkan keputusan presiden tentang darurat bencana itu-sesuatu yang telah disarankan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keputusan Presiden tentang darurat bencana tersebut harus mengatur juga dampak sosial, ekonomi, dan kesehatan terhadap masyarakat dari pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar. Pemerintah harus menjamin kebutuhan pokok, kesehatan fisik, dan mental masyarakat. Dalam aturan itu, aspek kesehatan jiwa dianggap penting karena orang yang depresi, takut, dan cemas dapat terdorong untuk berbuat rusuh, bahkan memberontak.

Baca Juga:

Semua kebijakan mesti diputuskan secara benar serta berbasis fakta dan ilmu. Sudah saatnya pemerintah mempertimbangkan saran dan rekomendasi para pakar. Ahli wabah adalah ilmuwan epidemiologi atau ahli kesehatan masyarakat. Ahli di bidang penyakit adalah dokter. Merekalah yang mengetahui bagaimana tata laksana penanganan sampar ini seharusnya dilakukan.

Ahli epidemiologi mempunyai kompetensi untuk menentukan apakah suatu daerah tergolong rawan atau penduduknya berpotensi menularkan penyakit ke daerah lainnya. Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan mengatakan penentuan tempat kekarantinaan didasarkan pada hasil penyelidikan epidemiologi dan pemeriksaan laboratorium. Penetapan karantina wilayah hendaknya diambil bukan karena ego penguasa, desakan politikus, atau kehendak pengusaha dalam mencari keuntungan ekonomi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

1 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


24 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

30 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.