Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Darurat Bencana Bukan Darurat Sipil

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Presiden Joko Widodo alias Jokowi (tengah) didampingi putra sulung presiden, Gibran Rakabuming Raka (kanan) beserta keluarga memberikan keterangan pers terkait wafatnya ibunda Sujiatmi Notomiharjo di rumah duka, Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu, 25 Maret 2020. Ibu Sujiatmi Notomiharjo meninggal dunia karena sakit kanker yang sudah diderita selama 4 tahun. ANTARA/Maulana Surya
Presiden Joko Widodo alias Jokowi (tengah) didampingi putra sulung presiden, Gibran Rakabuming Raka (kanan) beserta keluarga memberikan keterangan pers terkait wafatnya ibunda Sujiatmi Notomiharjo di rumah duka, Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu, 25 Maret 2020. Ibu Sujiatmi Notomiharjo meninggal dunia karena sakit kanker yang sudah diderita selama 4 tahun. ANTARA/Maulana Surya
Iklan

Pernyataan Presiden Joko Widodo perihal pembatasan sosial berskala besar dengan penerapan darurat sipil memunculkan kebingungan baru. Keterangan itu disampaikan dalam rapat terbatas laporan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 lewat konferensi video jarak jauh dari Istana Bogor, Jawa Barat, kemarin. Dalam pertemuan tersebut, dia menyebutkan agar pembatasan sosial dilakukan lebih berdisiplin, lebih tegas, dan lebih efektif sehingga perlu disertai darurat sipil.

Kebingungan menyeruak karena Pasal 59 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan bahwa pembatasan sosial berskala besar merupakan bagian dari respons kedaruratan kesehatan masyarakat. Padahal, sampai saat ini, Presiden belum pernah menetapkan kedaruratan kesehatan masyarakat seperti diamanatkan oleh Pasal 10 ayat (1) undang-undang tersebut.

Aturan mengenai darurat sipil termaktub dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Menetapkan Keadaan Bahaya. Penggunaan darurat sipil dipandang berlebihan karena pandemi virus corona 2019 (Covid-19) ini merupakan bencana penyakit, bukan ancaman yang berbentuk pemberontakan, kerusuhan, ataupun bencana alam.

Ketidakjelasan payung hukum atas kebijakan pembatasan sosial berskala besar ini merupakan bukti bahwa pemerintah tidak mematuhi prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Semestinya, Presiden terlebih dulu menetapkan status darurat bencana nasional. Tak ada kata terlambat, Presiden tetap dapat menerbitkan keputusan presiden tentang darurat bencana itu-sesuatu yang telah disarankan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keputusan Presiden tentang darurat bencana tersebut harus mengatur juga dampak sosial, ekonomi, dan kesehatan terhadap masyarakat dari pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar. Pemerintah harus menjamin kebutuhan pokok, kesehatan fisik, dan mental masyarakat. Dalam aturan itu, aspek kesehatan jiwa dianggap penting karena orang yang depresi, takut, dan cemas dapat terdorong untuk berbuat rusuh, bahkan memberontak.

Semua kebijakan mesti diputuskan secara benar serta berbasis fakta dan ilmu. Sudah saatnya pemerintah mempertimbangkan saran dan rekomendasi para pakar. Ahli wabah adalah ilmuwan epidemiologi atau ahli kesehatan masyarakat. Ahli di bidang penyakit adalah dokter. Merekalah yang mengetahui bagaimana tata laksana penanganan sampar ini seharusnya dilakukan.

Ahli epidemiologi mempunyai kompetensi untuk menentukan apakah suatu daerah tergolong rawan atau penduduknya berpotensi menularkan penyakit ke daerah lainnya. Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan mengatakan penentuan tempat kekarantinaan didasarkan pada hasil penyelidikan epidemiologi dan pemeriksaan laboratorium. Penetapan karantina wilayah hendaknya diambil bukan karena ego penguasa, desakan politikus, atau kehendak pengusaha dalam mencari keuntungan ekonomi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Pimpin Ambon, Wattimena Berhasil Lantik Sejumlah Raja Defenitif

22 Mei 2024

Pimpin Ambon, Wattimena Berhasil Lantik Sejumlah Raja Defenitif

Pemkot tidak melakukan intervensi dalam proses penetapan raja.


IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

3 Mei 2024

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

24 April 2024

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


1 April 2024


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

26 Maret 2024

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.