Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahal Proyek Listrik Sampah

Oleh

Direktur Utama PT PLN (Persero) Zulkifli Zaini memberikan keterangan dampak banjir terhadap kelistrikan di Jakarta dan sekitar di Kantor PLN UID Jakarta Raya, Jakarta, Selasa 25 Februari 2020. EKO WAHYUDI l Tempo
Direktur Utama PT PLN (Persero) Zulkifli Zaini memberikan keterangan dampak banjir terhadap kelistrikan di Jakarta dan sekitar di Kantor PLN UID Jakarta Raya, Jakarta, Selasa 25 Februari 2020. EKO WAHYUDI l Tempo
Iklan

TAK sepatutnya pemerintah membiarkan PT PLN menjadi korban rente yang tidak ada habis-habisnya. Pembangunan 12 pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) merugikan PLN karena perusahaan negara itu harus membeli listrik dua kali lebih mahal dibanding harga pokok pembeliannya. Pemerintah daerah juga dirugikan karena harus membeli sampah olahan pada angka tertentu.

Sudah puluhan tahun PLN terpaksa membeli listrik dari pembangkit swasta dengan harga lebih mahal. Kini saatnya pemerintah mengoreksi model bisnis seperti itu dan tidak lagi mencampuri urusan bisnis PLN dengan kebijakan-kebijakan yang seolah-olah baik tapi justru merugikan perusahaan ini. Tidak ada yang salah dengan pembangunan pembangkit ramah lingkungan sepanjang program tersebut tetap mempertimbangkan aspek bisnis, terutama jika opsi untuk itu tersedia.

Pemerintah bisa bersandar pada rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK mengkaji model bisnis PLTSa sejak 2019. Ini adalah bagian dari kerja koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi, yang dalam sektor kelistrikan sudah berlangsung sejak 2015. Pemerintah harus segera mengkaji ulang proyek ini karena akan membebani PLN. Pada akhirnya, pemerintah juga harus menambalnya dalam bentuk kompensasi kerugian tersebut di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan proyek PLTSa, pemerintah menetapkan pembangunan PLTSa di Jakarta dan sebelas kota lain. Kota-kota itu merupakan penyumbang sampah terbesar di Indonesia. Aturan tersebut menetapkan kontrak pengolahan sampah antara pemerintah dan investor serta perjanjian jual-beli listrik antara pengembang PLTSa dan PLN.

Dalam skema itu, pemerintah daerah mesti membayar tipping fee atau biaya layanan pengolahan sampah (BLPS) maksimal Rp 500 ribu per ton kepada investor. Sedangkan PLN harus membeli listrik dari PLTSa dengan skema feed-in tariff selama 25 tahun. Harganya US$ 13,35 sen per kilowatt-jam untuk PLTSa berkapasitas maksimal 20 megawatt dan US$ 14,54 sen untuk pembangkit lebih dari 20 MW. Khusus di Jakarta, PLN membayar US$ 11,8 sen per kWh.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Angka-angka tersebut jelas tak masuk hitungan bisnis PLN. Menurut KPK, jika itu diteruskan, PLN sudah pasti merugi. Beban ini pada akhirnya akan ditanggung konsumen dalam bentuk kenaikan tarif listrik. Kalau PLN tidak bisa menaikkan tarif listrik, pemerintahlah yang harus menanggung kerugian itu. Langkah terbaik bagi pemerintah adalah mengikuti rekomendasi KPK dengan membatalkan proyek ini.

Lagi pula, ada persoalan lain, yakni penggunaan teknologi pengolahan sampah yang tak ramah lingkungan. Dalam Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018, pemerintah tidak mengatur jenis pembangkit listrik yang digunakan, sehingga beberapa wilayah masih memakai teknologi berbasis termal atau pembakaran. Padahal sistem semacam ini seharusnya tak digunakan lagi karena bisa meracuni udara. Mahkamah Agung pada 2017 juga membatalkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2016 yang menjadi landasan proyek PLTSa dengan teknologi termal.

Jika PLN masih bertekad meneruskan program pembangkit ramah lingkungan, ada pilihan yang lebih masuk akal dari sisi hitungan bisnis, yakni pengolahan pelet atau briket sampah sebagai bahan bakar pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Cara yang disebut co-firing ini sudah diuji di empat PLTU dan PLN ternyata bisa menghemat biaya pembelian batu bara. Cara ini jelas lebih efisien ketimbang membangun PLTSa, yang mahal dan memberi peluang bagi masuknya para pemburu rente.

Iklan

PLN



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Anggaran Mubazir Pengadaan Mobil Listrik untuk Pejabat

1 hari lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menunjukkan mobil listrik saat diluncurkan sebagai kendaraan dinas Kementerian Perhubungan di Stasiun Gambir, Jakarta, Rabu, 16 Desember 2020. Kendaraan dinas pejabat Kementerian Perhubungan resmi berganti dari yang berbahan bakar fosil menjadi bahan bakar listrik. ANTARA/Sigid Kurniawan
Anggaran Mubazir Pengadaan Mobil Listrik untuk Pejabat

Mobil listrik untuk pejabat dan operasional Kementerian dan lembaga tidak perlu dan percuma. Bisa menambah kemacetan.


Lawan Misinformasi tanpa Centang Biru Twitter

6 hari lalu

Lawan Misinformasi tanpa Centang Biru Twitter

Para peniru dan penebar kabar bohong itu nekat membuat tanda verifikasi yang menyerupai verification badge asli yang dibuat oleh platform media sosial.


Pesta Selebritas di Partai Politik

8 hari lalu

Artis dan presenter Aldi Taher sempat didiagnosa memiliki kanker kelenjar getah bening. Benjolan kanker yang sempat bersarang di leher Aldi Taher telah hilang setelah melakukan rangkaian pengobatan dan kemoterapi. Dok.Tempo/ Agung Pambudhy
Pesta Selebritas di Partai Politik

Jangan hanya melihat popularitas calon legislator, tapi perhatikan rekam jejak mereka secara utuh. Kita sedang memilih mereka yang mampu memperjuangkan hak-hak rakyat dalam lima tahun mendatang


Menjaga Biodiversitas Meredam Perubahan Iklim

8 hari lalu

Ilustrasi hutan pinus. dok.TEMPO
Menjaga Biodiversitas Meredam Perubahan Iklim

Keanekaragaman hayati mampu menjadi benteng pertahanan perubahan iklim dan mengawal pemerintah dalam upaya menguatkan komitmen melindungi Bumi.


Bima TikToker dan Godaan Obral 'Stempel' Hoaks

9 hari lalu

TikToker, Bima Yudho Saputro yang viral setelah membuat video berjudul Alasan Lampung Gak Maju-Maju. Foto: TikTok/@Awbimaxreborn
Bima TikToker dan Godaan Obral 'Stempel' Hoaks

Respons kritik dengan verifikasi. Jika kritik di media sosial itu terbukti salah, bantahlah di media yang sama.


Bamsoet Diangkat Jadi Wakil Ketua Dewan Kehormatan Asosiasi BP PTSI

11 hari lalu

Bamsoet Diangkat Jadi Wakil Ketua Dewan Kehormatan Asosiasi BP PTSI

Dunia pendidikan di Indonesia masih menyisakan banyak persoalan. Hal ini tercermin dari peringkat pendidikan negara-negara di dunia.


Kemenperin: RI Memiliki Potensi Mengembangkan Perkebunan Tebu di Lahan Rawa

11 hari lalu

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE), Kementerian Perindustrian RI, Taufiq Bawazier pada acara Kick Off di Beerhall, SCBD, Jakarta Selatan, Senin, 28 November 2022. (Foto: TEMPO/ Kholis Kurnia Wati)
Kemenperin: RI Memiliki Potensi Mengembangkan Perkebunan Tebu di Lahan Rawa


Yandri Susanto Ajak Pengurus RT/RW Jaga Persatuan

14 hari lalu

Yandri Susanto Ajak Pengurus RT/RW Jaga Persatuan

Yandri memberikan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Kecamatan Petir Kabupaten Serang, Banten.


Sesat Klaim Janji Investasi

15 hari lalu

Pekerja beraktivitas di lokasi proyek pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa, 28 Februari 2023. Pembangunan 36 Rumah Tapak Jabatan Menteri tersebut tengah memasuki tahap pematangan lahan dan ditargetkan rampung pada Juni 2024 sebagai salah satu persiapan untuk penyelenggaraan upacara bendera Hari Kemerdekaan RI di IKN Nusantara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Sesat Klaim Janji Investasi

Komitmen pendanaan transisi energi melalui skema JETP masih terkatung-katung. Pemerintah sebaiknya introspeksi.


Obituari Hendrik Dikson Sirait, 5 Januari 1972 - 11 Mei 2023

15 hari lalu

Hendrik Dikson Sirait
Obituari Hendrik Dikson Sirait, 5 Januari 1972 - 11 Mei 2023

Omong-omong, aku senang melihat fotomu yang ditaruh di depan pusara. Kau tersenyum. Rapi dalam balutan jas dan dasi. Badanmu berisi. Mirip aku jugalah.