Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Permainan Kelam Menteri Perdagangan

Oleh

image-gnews
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto (kiri) dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Nur Khabsyin (kanan) usai diskusi di Kantor DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Raden Saleh, Jakarta Pusat, Jumat, 6 Maret 2020. Tempo/Fajar Pebrianto
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto (kiri) dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Nur Khabsyin (kanan) usai diskusi di Kantor DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Raden Saleh, Jakarta Pusat, Jumat, 6 Maret 2020. Tempo/Fajar Pebrianto
Iklan

KERAGUAN sejumlah kalangan bahwa proses pemilihan anggota Kabinet Indonesia Maju tidak dilakukan secara cakap dan teliti kini menuai bukti. Kekacauan dalam pelaksanaan tugas di beberapa kementerian pada enam bulan pertama usia kabinet mulai terkuak.

Salah satunya Menteri Perdagangan Agus Suparmanto. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini diduga pernah terlibat patgulipat bisnis dengan perusahaan negara dan dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI. Di tengah jalan, kasus itu berhenti dengan alasan tidak cukup bukti. Oleh polisi, Agus tidak pernah dimintai keterangan.

Baca Juga:

Investigasi majalah ini menemukan jejak Agus dalam transaksi lancung PT Yudistira Bumi Bhakti saat memperoleh proyek penambangan dan pengangkutan bijih nikel di area konsesi milik PT Aneka Tambang Tbk di Tanjung Buli, Kabupaten Halmahera Timur, pada 2001-2014.

Yudistira Bumi Bhakti awalnya adalah perusahaan milik Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Yulius Isyudianto. Pada 2000, Agus melalui perusahaannya, PT Mitrasysta Nusantara, menjadi salah satu pemodal dan menjadikan Yudistira Bumi Bhakti sebagai kendaraan untuk memenangi tender proyek dari Aneka Tambang. Meski menjadi bohir, nama Agus tidak tercantum dalam akta perusahaan.

Pada 2001, Yudistira Bumi Bhakti menang tender proyek di Tanjung Buli itu dengan masa kontrak hingga 2004. Ketika kontrak habis, direksi Aneka Tambang kembali menunjuk langsung Yudistira Bumi Bhakti sebagai pelaksana proyek penambangan dan pengangkutan bijih nikel, dalam lima periode, hingga 2014. Selain prosedur mendapatkan proyek itu terindikasi melanggar aturan, Yudistira Bumi Bhakti diduga mendapat harga spesial sehingga memperoleh untung di atas kewajaran.

Praktik bisnis ganjil ini pernah menjadi temuan auditor internal Aneka Tambang pada 2009. Audit itu mendapati jumlah konsumsi bahan bakar minyak pada kontrak kerja sama yang jauh lebih tinggi dibanding konsumsi BBM yang digunakan Yudistira Bumi Bhakti pada 2007 dan 2008. Tak hanya itu, Badan Pemeriksa Keuangan pada audit 2012 menilai Aneka Tambang tidak berhati-hati dalam menjalin kerja sama dengan Yudistira Bumi Bhakti.

Namun pelbagai temuan internal dan lembaga auditor negara itu diabaikan pemegang saham. Mereka yang ditengarai melanggar tidak tersentuh hukum, malah terus menjabat-bahkan kerja sama tersebut terus berlangsung hingga 2014.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kongsi lancung ini sulit diterima akal sehat. Perusahaan negara bidang pertambangan menjalin bisnis dengan perusahaan antah-berantah di bidang yang semestinya sudah dikuasai Aneka Tambang selama bertahun-tahun. Praktik bisnis ini bisa dicurigai merupakan rekayasa keuanganuntuk melegalkan upaya penjarahan aset negara.

Dugaan praktik lancung Agus melengkapi sejumlah polemik tentang kebijakan yang pernah diambilnya. Contoh paling anyar adalah saat terjadi kelangkaan gula yang berdampak pada melambungnya harga bahan kebutuhan pokok itu. Agus ditengarai tak kunjung meneken permohonan impor gula, seperti yang sudah diputuskan rapat Menteri Koordinator Perekonomian.

Penegak hukum harus bergerak cepat menelusuri perkara Aneka Tambang. Presiden Joko Widodo tidak boleh meremehkan persoalan ini karena kini ia mempertaruhkan kepercayaan publik kepada pemerintah dan kinerja Kementerian Perdagangan yang dipimpin Agus.

Jokowi tidak boleh tersandera oleh politik balas budi. Sudah lama menjadi omongan: terpilihnya Agus sebagai Menteri Perdagangan pada Oktober 2019 merupakan imbalan atas dukungan Partai Kebangkitan Bangsa, partai asal Agus, dalam pemilihan presiden. PKB salah satu partai pengusung Jokowi.

Sulit untuk percaya bahwa Jokowi tak tahu latar belakang calon menterinya. Seperti pada awal periode pertama pemerintahannya, ia mengecek setiap detail riwayat calon sebelum menetapkan sebagai menteri. Karena itu, terpilihnya Agus besar kemungkinan lebih banyak didasari pertimbangan menjaga perimbangan kekuatan partai-partai pendukung Jokowi. Meski sempat jadi kasak-kusuk, terlalu berlebihan mencurigai partai penyokong “menjajakan” jatah menteri kepada kandidat yang bisa memberikan imbalan ekonomi kepada partai dan oknum pimpinan partai.

Tanpa kehendak memperbaiki kabinetnya, pemerintah Jokowi akan terseok-seok menghadapi pelbagai tantangan-termasuk pandemi Covid-19 dan dampak ekonomi yang mengikutinya. Tanpa menyadari bahwa ia telah salah langkah dalam penyusunan kabinet, Jokowi akan terus terjerembap dalam pemerintahan yang kehilangan kredibilitas.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


17 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

24 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.


Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

15 Januari 2024

Mantan Menkominfo Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikerjakan Kemenkominfo. Johnny bersama sejumlah tersangka lainnya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan cara menggelembungkan harga dalam proyek BTS dan mengatur pemenang proyek hingga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

PPATK menemukan 36,67 persen aliran duit dari proyek strategis nasional mengalir ke politikus dan aparatur sipil negara. Perlu evaluasi total.