Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tanggung Jawab Hukum dalam Wabah Corona

image-profil

image-gnews
Tanggung Jawab Hukum dalam Wabah Corona
Tanggung Jawab Hukum dalam Wabah Corona
Iklan

Muhammad Fatahillah Akbar
Dosen padaa Departemen Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

"Membahayakan hidup manusia demi keuntungan haruslah menjadi kejahatan universal," kata filsuf Suzy Kassem. Ungkapan itu menunjukkan bahwa mementingkan keuntungan dengan mengorbankan nyawa manusia harus dianggap sebagai kejahatan. Jika tidak hati-hati dalam menanggulangi wabah virus corona Covid-19, perbuatan pemerintah dapat menjurus pada hal yang demikian. Maka, pemerintah harus dengan sangat bijak menentukan sikap dalam menghadapi pandemi ini.

Menurut Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, kekarantinaan kesehatan adalah upaya mencegah keluar atau masuknya penyakit ataupun faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Undang-undang itu menggariskan bahwa penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat adalah kewenangan pemerintah pusat. Kewenangan ini dijalankan dengan melakukan berbagai upaya pengkajian guna menentukan tingkat kedaruratan.

Untuk menggali lebih jauh tanggung jawab pemerintah, kita dapat melihat aturan dalam Undang-Undang Kesehatan. Aturan itu menggariskan bahwa pemerintah pusat bersama pemerintah daerah harus menyelenggarakan bentuk pengendalian dan pencegahan penyakit menular. Pengendalian tersebut juga harus berbasis wilayah.

Selain itu, hak untuk memperoleh kesehatan merupakan hak yang dijunjung tinggi oleh Undang-Undang Kesehatan. Dalam hal ini, pemerintah pusat juga berkewajiban memberikan informasi tersebut. Namun, dalam menghadapi pandemi Covid-19, terdapat kejanggalan dalam berbagai informasi. Bahkan pengecekan kesehatan tidak dilakukan secara menyeluruh. Angka kasus positif Covid-19 seperti fenomena gunung es. Masyarakat hanya melihat sedikit sekali, tapi ada kemungkinan kasusnya telah sangat banyak. Apakah ada hal yang ditutupi atau secara lalai tidak dilakukan kajian secara mendalam?

Berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, pemerintah wajib menyampaikan informasi publik kepada masyarakat, terutama informasi yang dapat menjauhkan masyarakat dari pandemi seperti situasi saat ini. Jika lalai, Pasal 52 undang-undang ini memberikan sanksi pidana kepada badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, atau tidak menerbitkan informasi publik yang wajib diumumkan serta-merta dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Dengan demikian, sudah selayaknya pemerintah memberikan kebijakan yang jelas dan tegas dalam situasi wabah corona ini.

Pada Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, dalam situasi kedaruratan kesehatan terdapat beberapa mekanisme karantina. Level tertinggi adalah karantina wilayah dan pembatasan sosial berskala besar. Karantina wilayah sampai saat ini dikenal di media dengan istilah "lockdown" dan pembatasan sosial dengan "social distancing". Dalam situasi saat ini, presiden dan jajaran kabinet telah mengembuskan semangat bekerja dari rumah, yang menjadi ciri utama pembatasan sosial. Namun tidak ada keputusan pemerintah yang menyatakan bahwa Indonesia berada dalam kedaruratan kesehatan. Undang-undang menyebutkan bahwa karantina wilayah maupun pembatasan sosial harus ditetapkan oleh menteri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hingga saat ini pemerintah belum menggunakan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan secara tegas. Akibatnya, banyak perusahaan swasta, badan usaha milik negara, dan institusi pemerintah masih tidak melakukan pembatasan sosial yang tegas. Hal ini tentu berdampak buruk pada penyebaran Covid-19.

Dengan pengaturan yang tegas, pembatasan sosial dapat lebih efektif karena memiliki ketentuan pidana. Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan menggariskan bahwa orang yang tidak mematuhi atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta. Sanksi ini tergolong kecil. Di Spanyol, sanksinya hingga 25 euro atau hampir Rp 415 juta. Hal ini menjadi penting, mengingat pembatasan sosial ini memerlukan partisipasi positif dari masyarakat.

Namun, dari semua itu, kebijakan pemerintah yang tegas adalah kunci utama. Sampai saat ini, setiap orang memiliki pandangan dan pendekatan yang berbeda mengenai wabah ini. Jika kemudian penyebarannya semakin masif, pemerintah harus bertanggung jawab.

Pemerintah telah mengucurkan dana yang cukup besar dalam penanggulangan wabah ini. Harus diperhatikan bahwa dana tersebut harus dioptimalkan untuk penanggulangan wabah. Jika terdapat penyelewengan atau penyalahgunaan anggaran, hal itu dapat memenuhi syarat sebagai tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana mati.

Karena itu, penting untuk pemerintah dan semua pihak yang terlibat bahwa pengelolaan keuangan bencana ini sangat penting. Siapa pun yang menimbun bahan pokok, misalnya beras, gula, dan alat kesehatan seperti masker, harus mendapat sanksi tegas. Undang-Undang Perdagangan dengan jelas memberikan ancaman pidana bagi yang menimbun bahan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu. Jika hal ini dilakukan dalam keadaan bencana, jelas dapat menjadi pertimbangan yang memberatkan bagi hakim dalam menjatuhkan putusan nantinya. Karena itu, penguatan penegakan hukum penting juga untuk memberikan asistensi dalam penanggulangan wabah Covid-19.

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

25 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.