Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Karantina Wilayah dan Penyangga Ekonomi

image-profil

Guru Besar Sosiologi Ekonomi FISIP Universitas Airlangga

image-gnews
Iklan

Bagong Suyanto
Guru Besar Sosiologi Ekonomi FISIP Universitas Airlangga

Penyebaran virus corona Covid-19 di Indonesia terus melaju, bahkan diprediksi akan mencapai puluhan ribu kasus setelah Idul Fitri. Meskipun demikian, pemerintah menegaskan belum memikirkan opsi untuk menerapkan kebijakan penutupan wilayah (lockdown). Menjaga jarak antar-manusia (physical distancing) dinilai sebagai tindakan yang lebih realistis dan penting dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Namun menjaga jarak antar-manusia tidak akan berdampak optimal bila tidak didukung kesediaan dan kedisiplinan masyarakat untuk tidak terlibat dalam kerumunan dan bersedia menjaga jarak dengan orang lain.

Baca Juga:

Sejumlah negara, seperti Cina, Italia, Denmark, Filipina, Irlandia, Prancis, dan Spanyol, memang memutuskan untuk melakukan lockdown, dan langkah itu terbukti efektif mengurangi laju penyebaran virus. Namun, bagi Indonesia, di luar masalah efektivitas dan manfaat kebijakan lockdown, ada hal-hal yang menjadi bahan pertimbangan.

Berbeda dengan masyarakat di negara maju yang mapan atau di negara sosialis seperti Cina yang masyarakatnya memiliki tabungan yang cukup atau negara juga memiliki anggaran yang memadai untuk membantu masyarakat melewati masa-masa kritis, kondisi ekonomi masyarakat dan Negara Indonesia tampaknya tidak memungkinkan untuk itu. Pertama, kalangan rumah tangga miskin atau kelompok near poor umumnya tidak memiliki penyangga ekonomi yang cukup. Jangankan berbicara tentang tabungan, kehidupan sehari-hari mereka pun umumnya bergantung pada uluran bantuan dan utang.

Rumah tangga miskin merupakan bagian dari kelompok masyarakat yang rentan dan tidak berdaya. Seperti dikatakan Chambers (1987), keluarga miskin rata-rata hidup dengan mengandalkan penghasilan yang sifatnya harian, yang acap kali tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sudah lazim terjadi, yang namanya rumah tangga miskin akan mengandalkan pola kehidupan "gali lubang, tutup lubang". Utang adalah bagian dari kehidupan inheren kelompok ini.

Bisa dibayangkan apa yang akan terjadi jika keluarga-keluarga miskin yang tidak memiliki tabungan ini harus menjalani opsi lockdown alias tidak bisa bekerja sekitar 1-2 bulan atau bahkan lebih. Tidak adanya tabungan dan penghasilan tentu akan dengan cepat menyeret mereka ke dalam jurang kesengsaraan dan penderitaan yang semakin kronis.

Kedua, bagi pemerintah, keputusan melakukan lockdown tidak menjadi pilihan karena disadari bahwa kondisi keuangan negara tidak memungkinkan untuk menanggungnya. Sejumlah negara maju umumnya memiliki dana yang cukup untuk memberikan subsidi kepada warganya agar bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Di beberapa negara, dilaporkan ada yang memberikan bantuan hingga lebih dari Rp 15 juta kepada keluarga selama masa lockdown. Bagi pemerintah Indonesia, ketika utang luar negeri semakin meningkat, sumber penghasilan dari pajak menurun, serta anggaran pendapatan dan belanja negara maupun anggaran pendapatan dan belanja daerah terbatas, tentu itu tidak memungkinkan pemerintah untuk melakukan hal yang sama.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meski bukan keputusan terbaik, gerakan jaga jarak fisik adalah pilihan lebih realistis yang dibuat pemerintah. Memutus mata rantai penularan virus corona dengan mengajak masyarakat bersedia menjaga jarak adalah strategi yang diyakini akan dapat mengurangi skala penyebarannya di masyarakat. Apakah kebijakan ini benar-benar terbukti mencegah penyebaran Covid-19, tentu soal lain.

Belajar dari pengalaman sejumlah negara yang mengambil langkah lockdown, dampak pertama yang timbul umumnya adalah aksi panic buying. Akibat ketakutan yang berlebihan dan pengaruh informasi yang tidak benar, masyarakat berbondong-bondong pergi ke toko, pasar swalayan, dan lain-lain untuk memborong barang-barang kebutuhan hidup sehari-hari secara berlebihan.

Bukan hanya gula, minyak, mi instan, beras, dan lain-lain yang sempat sulit dicari di pusat belanja. Masker, hand sanitizer, dan empon-empon juga dilaporkan sempat menghilang dari pasar. Bisa dibayangkan apa yang bakal terjadi ketika pemerintah benar-benar melakukan kebijakan lockdown. Ada kemungkinan masalah baru akan timbul dan tidak kalah merisaukan dibanding ancaman virus corona itu sendiri.

Dalam situasi yang serba dilematis seperti sekarang, kunci untuk mencegah penyebaran Covid-19 adalah sikap, komitmen, dan kesediaan masyarakat untuk bersama-sama mengurangi intensitas perjumpaan dengan orang lain plus literasi yang memadai tentang Covid-19. Tanpa dua hal ini, jangan harap kita dapat terbebas dari ancaman virus corona.

Ancaman Covid-19 memang sudah ada di hadapan mata dan kita tidak mungkin mengelak. Sekarang tinggal bagaimana kita menyikapinya agar ancaman virus mematikan ini tidak makin liar tak terkendali. Tidak bersikap egois, rela berkorban, dan bersedia berkomitmen bersama untuk memeranginya adalah ikhtiar yang harus kita lakukan.

Menjelang perayaan Idul Fitri yang sebentar lagi tiba, berharap masyarakat sadar dan memutuskan untuk tidak mudik adalah momen kritis sekaligus batu ujian untuk melihat di mana sebetulnya batas komitmen itu telah terbangun. Jangan berharap ancaman Covid-19 dapat diatasi jika kesadaran untuk melawannya tidak dimulai dari diri kita sendiri.

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


17 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

23 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.


Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

15 Januari 2024

Mantan Menkominfo Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikerjakan Kemenkominfo. Johnny bersama sejumlah tersangka lainnya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan cara menggelembungkan harga dalam proyek BTS dan mengatur pemenang proyek hingga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

PPATK menemukan 36,67 persen aliran duit dari proyek strategis nasional mengalir ke politikus dan aparatur sipil negara. Perlu evaluasi total.