Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pencegahan Korupsi Dana Wabah Corona

image-profil

Pegiat Antikorupsi dan Wakil Direktur Visi Integritas

image-gnews
Iklan

Emerson Yuntho
Pegiat Antikorupsi dan Wakil Direktur Visi Integritas

Pemerintah menyatakan telah menyiapkan dana alokasi khusus untuk pencegahan dan penanganan wabah Covid-19 hingga mencapai Rp 62 triliun. Dana tersebut berasal dari relokasi anggaran kementerian dan lembaga pemerintah yang prioritas penggunaannya masih bisa ditangguhkan.

Di satu sisi, anggaran dana bencana sebesar Rp 62 triliun menunjukkan keseriusan pemerintah dalam upaya pencegahan dan penanganan wabah corona di Indonesia yang sudah sangat masif. Namun, di sisi lain, besarnya jumlah dana yang dikucurkan menimbulkan kekhawatiran akan disalahgunakan atau dikorupsi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Menteri Keuangan Sri Mulyani bahkan sudah memperingatkan akan menindak tegas oknum pemerintah yang melakukan korupsi anggaran untuk penanganan penyebaran wabah Covid-19.

Selain menyiapkan dana alokasi khusus untuk penanganan virus corona, sesungguhnya setiap tahun pemerintah membuat alokasi dana yang sangat besar untuk penanggulangan bencana di Tanah Air. Misalnya, pada 2019, anggaran mitigasi dan penanggulangan bencana alam yang disediakan pemerintah mencapai Rp 15 triliun. Nilai tersebut meningkat tajam dari dana bencana pada 2018 yang hanya sebesar

Rp 7 triliun. Sebelum wabah corona muncul, pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 5 triliun untuk dana cadangan bencana pada 2020.

Kekhawatiran Sri Mulyani dan banyak pihak akan potensi korupsi anggaran atau dana bencana bukan tanpa alasan. Sejumlah kasus korupsi penyalahgunaan dana bencana pernah muncul di beberapa daerah yang mengalami bencana alam, seperti tsunami di Aceh, Nias, Donggala, dan Sukabumi, juga gempa bumi di Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Dari catatan Indonesia Corruption Watch, selama sepuluh tahun terakhir terdapat sedikitnya 87 kasus korupsi dana bencana yang telah ditangani oleh kepolisian, kejaksaan, ataupun Komisi Pemberantasan Korupsi. Titik rawan korupsi dana bantuan bencana terletak pada tahap tanggap darurat, rehabilitasi, dan pemulihan atau rekonstruksi lokasi bencana. Karena alasan bencana dan darurat, uang jutaan bahkan miliaran rupiah sering digelontorkan tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban yang jelas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Nilai kerugian negara maupun praktik suap yang berkaitan dengan dana bantuan bencana beragam dari puluhan juta hingga miliaran rupiah. Badan Pemeriksa Keuangan pada 2005 mengungkapkan penyimpangan dana bencana tsunami di Aceh dan Nias mencapai lebih dari Rp 150 miliar. Pelaku korupsi dana bencana terdiri atas kepala daerah, pegawai dinas atau kementerian, serta pihak swasta dan pejabat pemerintah di badan penanggulangan bencana di daerah.

Menurut regulasi antikorupsi, sesungguhnya ancaman hukuman bagi koruptor dana bencana sudah sangat menjerakan. Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahkan mengatur hukuman mati bagi pelaku korupsi dana bencana.

Sayangnya, meskipun korupsi dana bantuan bencana marak terjadi dan belasan pelakunya sudah dibawa ke proses hukum, hingga saat ini belum ada satu pun koruptor dana bencana yang terbukti bersalah di pengadilan dan dijatuhi vonis hukuman mati. Pada umumnya, vonisnya masih tergolong ringan. Rata-rata di bawah 5 tahun penjara. Ringannya hukuman dan tiadanya efek jera bagi pelaku tampaknya menjadi salah satu pendorong masih munculnya korupsi dana bencana di sejumlah daerah.

Ada sejumlah upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah praktik korupsi dana bantuan bencana, termasuk dalam dana bantuan untuk penanganan virus corona yang akan segera dikucurkan pemerintah. Pertama, pemerintah dan lembaga penegak hukum perlu memberikan peringatan disertai sanksi tegas kepada pejabat yang melakukan korupsi dana bantuan bencana. Strategi ini diharapkan dapat menekan niat korupsi dana bantuan bencana.

Kedua, pengelolaan dana bencana harus transparan dan akuntabel. Tiap instansi yang terlibat dalam penanganan bencana harus mengumumkan secara terbuka penggunaan anggaran dan bersedia diaudit secara berkala. Hal ini penting untuk menghindari kecurigaan sekaligus menutup celah korupsi selama proyek dijalankan.

Ketiga, membuat suatu gugus tugas yang akan menerima pengaduan dari masyarakat dan mengawasi penggunaan dana khusus bencana. KPK dan kepolisian dapat saja membentuk tim gabungan untuk mengawasi penggunaan dana bencana penanganan virus corona. Jika ditemukan korupsi, gugus tugas ini dapat langsung melakukan proses penyelidikan untuk memberikan efek jera kepada koruptor dana bencana, yang nantinya harus dituntut dan divonis dengan hukuman seberat-beratnya.

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Pimpin Ambon, Wattimena Berhasil Lantik Sejumlah Raja Defenitif

22 Mei 2024

Pimpin Ambon, Wattimena Berhasil Lantik Sejumlah Raja Defenitif

Pemkot tidak melakukan intervensi dalam proses penetapan raja.


IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

3 Mei 2024

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

24 April 2024

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


1 April 2024


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

26 Maret 2024

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.