Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lockdown Covid-19: Dilema Ekonomi dan Nyawa Manusia

image-profil

Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan Direktur Eksekutif Center for Social, Political, Economic and Law Studies (CESPELS)

image-gnews
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan keterangan pers terkait penangangan virus Corona di Istana Bogor, Jawa Barat, Ahad, 15 Maret 2020. ANTARA/Sigid Kurniawan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan keterangan pers terkait penangangan virus Corona di Istana Bogor, Jawa Barat, Ahad, 15 Maret 2020. ANTARA/Sigid Kurniawan
Iklan

KRITIK yang mengatakan pemerintah terlambat mengantisipasi COVID-19 itu ada benarnya. Buktinya korban terus berjatuhan, Alat Pelindung Diri (APD) untuk dokter terbatas, sehingga sejumlah dokter meninggal, dan yang terpapar terus bertambah. Hingga Rabu pagi 25 Maret 2020 sudah ada 686 yang positif terinfeksi Corona, ada 7 dokter yang meninggal akibat COVID-19, total 49 orang yang meninggal dunia. Setiap hari jumlah yang terinfeksi dan meninggal terus bertambah.

Nasi sudah menjadi bubur. Begitu pepatah mengatakan. Lalu apa yang harus dilakukan saat ini? Cukupkah kebijakan Social Distancing, anjuran jaga jarak, kerja di rumah, belajar di rumah tapi manusia masih boleh hilir mudik ? Ini berisiko, jumlah korban terus akan bertambah. Kebijakan itu tidak efektif untuk sepenuhnya memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Di saat yang sama masyarakat kita juga belum sampai pada tahap masyarakat rasional secara utuh, sehingga himbauan Presiden untuk bekerja di rumah, ibadah di rumah tidak ditaati.

Lockdown lokal menurut Undang Undang nomor 6 tahun 2018 disebut Karantina Wilayah. Lockdown di daerah yang terkena COVID-19 dengan korban terbanyak adalah solusi terbaik untuk memutus mata rantai penyebaran. Mengapa?

Argumennya banyak, di antaranya kecepatan penyebaran virus lebih cepat dari kemampuan pemerintah mendeteksi mereka yang terpapar. Selain itu wilayah yang terpapar terbanyak juga sudah jelas wilayahnya saat ini, DKI Jakarta. Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 juga memerintahkan untuk lockdown dalam situasi wabah yang meluas dan terus berjatuhan korban.

Ada yang bertanya, kalau lockdown lokal bagaimana nasib rakyat yang berpenghasilan harian dan rendah? Jangan khawatir hanya dua sampai tiga pekan saja dan kebutuhan anda dijamin sepenuhnya oleh pemerintah menurut UU No 6 tahun 2018.

Lockdown Perintah Undang-Undang

Mari kita cermati versi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kebijakan Social Distancing dan Lockdown ada di Undang-Undang ini.

Lockdown itu istilah populernya, Karantina itu istilah yang sesuai dengan UU no 6 tahun 2018. Italia lockdown, itu artinya Italia dikarantina, diisolir, dijauhkan, dari pergerakan lalu lintas sosial yang umum.

Menurut UU No. 6 tahun 2018, ada beberapa model Karantina. Syarat utamanya adalah penentuan status darurat kesehatan nasional oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini adalah Presiden, yang diikuti dengan pembentukan satuan tugas untuk melakukan tindakan yang diperlukan untuk mengatasi sebuah wabah penyakit.

Terkait hal itu Pemerintah sudah mengumumkan Darurat Nasional COVID-19 sampai akhir Mei 2020. Hal ini dijelaskan di Bab IV tentang Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dalam Pasal 10 sampai pasal 14. Selanjutnya pemerintah lakukan kebijakan atau langkah yang disebut Pembatasan Sosial (social distancing). Penjelasan ini ada di pasal 49 UU No 6 tahun 2018.

Jika kita merujuk Undang-undang No 6 tahun 2018 ini, ada beberapa macam jenis lockdown atau karantina yaitu Karantina Rumah, Karantina Wilayah dan Karantina Rumah Sakit.

Dalam pasal 50, 51 dan pasal 52 dijelaskan tentang karantina rumah. Bahwa lockdown atau karantina rumah dilakukan hanya kalau kedaruratannya terjadi di satu rumah. Karantina ini meliputi orang, rumah dan alat angkut yang dipakai. Orang yang dikarantina tidak boleh keluar, tapi kebutuhan mereka dijamin oleh negara

Dalam pasal 53, 54 dan 55 Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 dijelaskan tentang karantina wilayah atau lockdown lokal. Ini juga secara umum sering disebut lockdown saja. Syarat pelaksanaan lockdown diantaranya ketika ada penyebaran penyakit di antara masyarakat secara meluas. Dalam situasi seperti ini harus dilakukan penutupan wilayah untuk menangani wabah ini.
Wilayah yang dikunci diberi tanda karantina, dijaga oleh aparat, anggota masyarakat tidak boleh keluar masuk wilayah yang dibatasi, dan kebutuhan dasar mereka wajib dipenuhi oleh pemerintah.

Dalam pasal 56, 57 dan pasal 58 dijelaskan tentang Karantina atau lockdown Rumah Sakit. Ini dilakukan jika wabah bisa dibatasi hanya di dalam satu atau beberapa rumah sakit saja. Rumah Sakit akan diberi tanda garis batas dan dijaga aparat, dan mereka yang dikarantina akan dijamin kebutuhan dasarnya oleh pemerintah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat ini yang dilakukan pemerintah adalah kebijakan pembatasan sosial alias social distancing skala besar. Hal ini diatur dalam pasal 59 UU Nomor 6 tahun 2018. Pembatasan Sosial berskala besar merupakan bagian dari upaya memutus wabah, dengan mencegah interaksi sosial skala besar dari orang-orang di suatu wilayah.

Paling sedikit yang dilakukan dalam situasi social distancing skala besar adalah sekolah dan kantor diliburkan, acara keagamaan dibatasi atau kegiatan yang skalanya besar dibatasi.

Ini sesungguhnya masih minimal. Pemerintah bisa saja melakukan penutupan toko dan mall, penutupan tempat hiburan yang banyak dikunjungi orang, atau tindakan apapun yang tujuannya mencegah orang banyak berkumpul.

Tetapi orang-orang masih bisa berpergian, ke kantor, ke pasar, ke mall, ke dokter, ke rumah sakit, bahkan acara tertentu. Tinggal tergantung seberapa ketat aturan pembatasan sosialnya dibuat pemerintah. Jadi secara umum social distancing itu masih memungkinkan penyebaran virus terjadi karena pergerakan dan lalu lintas sosial manusia masih dibolehkan.

Dalam situasi COVID-19 seperti yang terjadi di Indonesia saat ini, dengan korban yang terus bertambah hingga petugas medispun menjadi korban seharusnya mengikuti perintah Undang-Undang memilih jalan Lockdown wilayah. Bukankah Dalam pasal 53, 54 dan 55 Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 dijelaskan tentang karantina wilayah atau lockdown lokal.

Prosedur Lockdown

Jika kita merujuk persyaratan lockdown lokal dalam undang-undang sudah jelas, telah memenuhi syarat. Diantaranya adalah adanya penyebaran penyakit yang meluas di antara masyarakat di suatu wilayah. Misalnya di DKI Jakarta, meluasnya Covid-19 ini sudah terjadi, dan kini bergerak menyebar bahkan ke daerah lain.

Pertanyaannya bagaimana prosedur lockdown lokal bisa dilakukan? Dimulai dari permohonan resmi Kepala daerah ke Satgas Nasional, lalu Satgas Nasional menyampaikan hal itu ke Menteri Kesehatan kemudian Menteri Kesehatan menyampaikan kepada Presiden, baru kemudian Presiden memutuskan Lockdown lokal. Jadi kunci utamanya ada di kepala daerah dan ada di Presiden.

Argumen Ekonomi dan Narasi Biopower?

Pertanyaannya mengapa Presiden tidak mau lakukan lockdown? Hanya Tuhan dan Presiden yang tahu. Narasi terbukanya lebih terlihat kepentingan ekonominya. Diantaranya nilai mata uang Rupiah sedang melemah. Saat ini sudah Rp.16.608 per US$. Argumen ekonomi pemerintah ini juga perlu dikritik sebab nilai rupiah melemah bisa disebabkan karena banyak faktor, bisa juga karena kebijakan social distancing, sebab kebijakan ini tidak memberi kepastian kapan penyebaran Covid-19 akan berakhir. Kebijakan Lockdown jauh lebih jelas memberi kepastian.

Secara naratif, dari argumen pemerintah terlihat urusan ekonomi lebih penting dari nyawa manusia. Sementara rakyat terus berjatuhan terkena COVID-19.

Narasi awal respon kekuasaan pada pandemi COVID-19 memang membuat kita miris. Menantang Peneliti Harvard University, berkelakar Covid-19 tidak masuk Indonesia karena pada gemar makan nasi kucing, dan berencana mengajak warga dunia untuk kunjungi Indonesia dengan memberi tugas influencer dengan biaya 72 Milyar. Sulit untuk menutup peluang analisis yang menyebutkan itu terlihat seperti narasi biopower, biopolitik. Ini tentu membuat kita miris. Korban kini terus berjatuhan.

Jika situasi miris ini terus terjadi saya khawatir kesimpulan analisisnya mengarah pada apa yang oleh Michel Foucault dalam The History of Sexuality (1976) disebut sebagai bagian dari biopower. Kehidupan manusia, nyawa manusia ditentukan oleh otoritas kekuasaan subyektif. Lebih mengerikan lagi jika mengarah kepada apa yang oleh Foucalt dinarasikan sebagai “diverse techniques for achieving the subjugations of bodies and the control of populations”.

Pertanyaan ujungnya adalah adakah Presiden kalau begini?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.