Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lockdown Covid-19: Dilema Ekonomi dan Nyawa Manusia

image-profil

Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan Direktur Eksekutif Center for Social, Political, Economic and Law Studies (CESPELS)

image-gnews
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan keterangan pers terkait penangangan virus Corona di Istana Bogor, Jawa Barat, Ahad, 15 Maret 2020. ANTARA/Sigid Kurniawan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan keterangan pers terkait penangangan virus Corona di Istana Bogor, Jawa Barat, Ahad, 15 Maret 2020. ANTARA/Sigid Kurniawan
Iklan

KRITIK yang mengatakan pemerintah terlambat mengantisipasi COVID-19 itu ada benarnya. Buktinya korban terus berjatuhan, Alat Pelindung Diri (APD) untuk dokter terbatas, sehingga sejumlah dokter meninggal, dan yang terpapar terus bertambah. Hingga Rabu pagi 25 Maret 2020 sudah ada 686 yang positif terinfeksi Corona, ada 7 dokter yang meninggal akibat COVID-19, total 49 orang yang meninggal dunia. Setiap hari jumlah yang terinfeksi dan meninggal terus bertambah.

Nasi sudah menjadi bubur. Begitu pepatah mengatakan. Lalu apa yang harus dilakukan saat ini? Cukupkah kebijakan Social Distancing, anjuran jaga jarak, kerja di rumah, belajar di rumah tapi manusia masih boleh hilir mudik ? Ini berisiko, jumlah korban terus akan bertambah. Kebijakan itu tidak efektif untuk sepenuhnya memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Di saat yang sama masyarakat kita juga belum sampai pada tahap masyarakat rasional secara utuh, sehingga himbauan Presiden untuk bekerja di rumah, ibadah di rumah tidak ditaati.

Lockdown lokal menurut Undang Undang nomor 6 tahun 2018 disebut Karantina Wilayah. Lockdown di daerah yang terkena COVID-19 dengan korban terbanyak adalah solusi terbaik untuk memutus mata rantai penyebaran. Mengapa?

Argumennya banyak, di antaranya kecepatan penyebaran virus lebih cepat dari kemampuan pemerintah mendeteksi mereka yang terpapar. Selain itu wilayah yang terpapar terbanyak juga sudah jelas wilayahnya saat ini, DKI Jakarta. Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 juga memerintahkan untuk lockdown dalam situasi wabah yang meluas dan terus berjatuhan korban.

Ada yang bertanya, kalau lockdown lokal bagaimana nasib rakyat yang berpenghasilan harian dan rendah? Jangan khawatir hanya dua sampai tiga pekan saja dan kebutuhan anda dijamin sepenuhnya oleh pemerintah menurut UU No 6 tahun 2018.

Lockdown Perintah Undang-Undang

Baca Juga:

Mari kita cermati versi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kebijakan Social Distancing dan Lockdown ada di Undang-Undang ini.

Lockdown itu istilah populernya, Karantina itu istilah yang sesuai dengan UU no 6 tahun 2018. Italia lockdown, itu artinya Italia dikarantina, diisolir, dijauhkan, dari pergerakan lalu lintas sosial yang umum.

Menurut UU No. 6 tahun 2018, ada beberapa model Karantina. Syarat utamanya adalah penentuan status darurat kesehatan nasional oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini adalah Presiden, yang diikuti dengan pembentukan satuan tugas untuk melakukan tindakan yang diperlukan untuk mengatasi sebuah wabah penyakit.

Terkait hal itu Pemerintah sudah mengumumkan Darurat Nasional COVID-19 sampai akhir Mei 2020. Hal ini dijelaskan di Bab IV tentang Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dalam Pasal 10 sampai pasal 14. Selanjutnya pemerintah lakukan kebijakan atau langkah yang disebut Pembatasan Sosial (social distancing). Penjelasan ini ada di pasal 49 UU No 6 tahun 2018.

Jika kita merujuk Undang-undang No 6 tahun 2018 ini, ada beberapa macam jenis lockdown atau karantina yaitu Karantina Rumah, Karantina Wilayah dan Karantina Rumah Sakit.

Dalam pasal 50, 51 dan pasal 52 dijelaskan tentang karantina rumah. Bahwa lockdown atau karantina rumah dilakukan hanya kalau kedaruratannya terjadi di satu rumah. Karantina ini meliputi orang, rumah dan alat angkut yang dipakai. Orang yang dikarantina tidak boleh keluar, tapi kebutuhan mereka dijamin oleh negara

Dalam pasal 53, 54 dan 55 Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 dijelaskan tentang karantina wilayah atau lockdown lokal. Ini juga secara umum sering disebut lockdown saja. Syarat pelaksanaan lockdown diantaranya ketika ada penyebaran penyakit di antara masyarakat secara meluas. Dalam situasi seperti ini harus dilakukan penutupan wilayah untuk menangani wabah ini.
Wilayah yang dikunci diberi tanda karantina, dijaga oleh aparat, anggota masyarakat tidak boleh keluar masuk wilayah yang dibatasi, dan kebutuhan dasar mereka wajib dipenuhi oleh pemerintah.

Dalam pasal 56, 57 dan pasal 58 dijelaskan tentang Karantina atau lockdown Rumah Sakit. Ini dilakukan jika wabah bisa dibatasi hanya di dalam satu atau beberapa rumah sakit saja. Rumah Sakit akan diberi tanda garis batas dan dijaga aparat, dan mereka yang dikarantina akan dijamin kebutuhan dasarnya oleh pemerintah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat ini yang dilakukan pemerintah adalah kebijakan pembatasan sosial alias social distancing skala besar. Hal ini diatur dalam pasal 59 UU Nomor 6 tahun 2018. Pembatasan Sosial berskala besar merupakan bagian dari upaya memutus wabah, dengan mencegah interaksi sosial skala besar dari orang-orang di suatu wilayah.

Paling sedikit yang dilakukan dalam situasi social distancing skala besar adalah sekolah dan kantor diliburkan, acara keagamaan dibatasi atau kegiatan yang skalanya besar dibatasi.

Ini sesungguhnya masih minimal. Pemerintah bisa saja melakukan penutupan toko dan mall, penutupan tempat hiburan yang banyak dikunjungi orang, atau tindakan apapun yang tujuannya mencegah orang banyak berkumpul.

Tetapi orang-orang masih bisa berpergian, ke kantor, ke pasar, ke mall, ke dokter, ke rumah sakit, bahkan acara tertentu. Tinggal tergantung seberapa ketat aturan pembatasan sosialnya dibuat pemerintah. Jadi secara umum social distancing itu masih memungkinkan penyebaran virus terjadi karena pergerakan dan lalu lintas sosial manusia masih dibolehkan.

Dalam situasi COVID-19 seperti yang terjadi di Indonesia saat ini, dengan korban yang terus bertambah hingga petugas medispun menjadi korban seharusnya mengikuti perintah Undang-Undang memilih jalan Lockdown wilayah. Bukankah Dalam pasal 53, 54 dan 55 Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 dijelaskan tentang karantina wilayah atau lockdown lokal.

Prosedur Lockdown

Jika kita merujuk persyaratan lockdown lokal dalam undang-undang sudah jelas, telah memenuhi syarat. Diantaranya adalah adanya penyebaran penyakit yang meluas di antara masyarakat di suatu wilayah. Misalnya di DKI Jakarta, meluasnya Covid-19 ini sudah terjadi, dan kini bergerak menyebar bahkan ke daerah lain.

Pertanyaannya bagaimana prosedur lockdown lokal bisa dilakukan? Dimulai dari permohonan resmi Kepala daerah ke Satgas Nasional, lalu Satgas Nasional menyampaikan hal itu ke Menteri Kesehatan kemudian Menteri Kesehatan menyampaikan kepada Presiden, baru kemudian Presiden memutuskan Lockdown lokal. Jadi kunci utamanya ada di kepala daerah dan ada di Presiden.

Argumen Ekonomi dan Narasi Biopower?

Pertanyaannya mengapa Presiden tidak mau lakukan lockdown? Hanya Tuhan dan Presiden yang tahu. Narasi terbukanya lebih terlihat kepentingan ekonominya. Diantaranya nilai mata uang Rupiah sedang melemah. Saat ini sudah Rp.16.608 per US$. Argumen ekonomi pemerintah ini juga perlu dikritik sebab nilai rupiah melemah bisa disebabkan karena banyak faktor, bisa juga karena kebijakan social distancing, sebab kebijakan ini tidak memberi kepastian kapan penyebaran Covid-19 akan berakhir. Kebijakan Lockdown jauh lebih jelas memberi kepastian.

Secara naratif, dari argumen pemerintah terlihat urusan ekonomi lebih penting dari nyawa manusia. Sementara rakyat terus berjatuhan terkena COVID-19.

Narasi awal respon kekuasaan pada pandemi COVID-19 memang membuat kita miris. Menantang Peneliti Harvard University, berkelakar Covid-19 tidak masuk Indonesia karena pada gemar makan nasi kucing, dan berencana mengajak warga dunia untuk kunjungi Indonesia dengan memberi tugas influencer dengan biaya 72 Milyar. Sulit untuk menutup peluang analisis yang menyebutkan itu terlihat seperti narasi biopower, biopolitik. Ini tentu membuat kita miris. Korban kini terus berjatuhan.

Jika situasi miris ini terus terjadi saya khawatir kesimpulan analisisnya mengarah pada apa yang oleh Michel Foucault dalam The History of Sexuality (1976) disebut sebagai bagian dari biopower. Kehidupan manusia, nyawa manusia ditentukan oleh otoritas kekuasaan subyektif. Lebih mengerikan lagi jika mengarah kepada apa yang oleh Foucalt dinarasikan sebagai “diverse techniques for achieving the subjugations of bodies and the control of populations”.

Pertanyaan ujungnya adalah adakah Presiden kalau begini?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

20 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


22 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

28 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

32 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

47 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

48 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.