Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembatasan Mobilitas dan Peran Gugus Tugas Corona

image-profil

image-gnews
Pembatasan Mobilitas dan Peran Gugus Tugas Corona
Pembatasan Mobilitas dan Peran Gugus Tugas Corona
Iklan

Amiruddin al-Rahab
Komisioner Komnas HAM dan Staf Pengajar Universitas Bhayangkara

Kini di Indonesia jumlah orang yang terinfeksi dan meninggal karena terinfeksi Covid-19 terus meningkat, dengan sebaran wilayah yang semakin luas setiap harinya. Karena gerak orang yang terinfeksi sama dengan gerak sebaran virus, pembatasan ruang gerak orang menjadi sangat penting. Kerja sama semua pihak menjadi modal utama suksesnya pembatasan mobilitas orang. Jika itu gagal, kita akan sangat sulit mengatasi wabah ini.

Dari sisi hak asasi manusia, pembatasan mobilitas orang diperbolehkan demi kepentingan melindungi kesehatan publik seperti dalam kondisi ancaman pandemi corona saat ini. Pasal 4 dan Pasal 12 ayat 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik memberikan ruang kepada negara untuk membatasi gerak seseorang ketika negara benar-benar menghadapi situasi darurat kesehatan. Selanjutnya, prinsip-prinsip untuk membatasi hak individu bebas bergerak itu termaktub dalam Siracusa Principles, yang dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 1984.

Dalam Siracusa Principles, pembatasan pergerakan orang-orang bisa dilakukan pemerintah dengan didasari hukum nasional yang jelas, berlaku umum, dan tidak sewenang-wenang serta dibuat secara demokratis. Pembatasan ditujukan untuk ketertiban umum serta dijalankan oleh aparatur negara yang bisa dikontrol dalam sistem yang demokratis.

Hal ini dapat dilakukan, misalnya, demi kesehatan masyarakat dengan dasar adanya ancaman serius bagi kesehatan penduduk atau anggota masyarakat yang secara khusus ditujukan untuk mencegah penyebaran penyakit atau memberikan perawatan kepada mereka yang sakit. Hal ini juga ditujukan bagi keselamatan publik dari adanya bahaya nyata yang mengancam. Meskipun demikian, pembatasan tidak boleh bertentangan dengan upaya perlindungan terhadap hak-hak yang tidak bisa dikurangi.

Baca Juga:

Melihat perkembangan sebaran orang-orang yang terinfeksi Covid-19 di Indonesia, pembatasan mobilitas orang perlu diambil oleh pemerintah untuk melindungi kesehatan publik. Paling tidak pemerintah dapat membatasi mobilitas orang antarpulau dan membatasi orang berkumpul atau berkerumum dalam jumlah besar di satu tempat. Dengan demikian, pemerintah akan punya ruang untuk menata zona-zona pelayanan kesehatan dan memaksimalkan penggunaan sumber daya menjadi lebih baik sekaligus melokalisasi wilayah penyebaran.

Di samping itu, pemerintah harus segera menjalankan kewajibannya melindungi hak atas pelayanan kesehatan. Ada beberapa prinsip yang perlu diacu. Pertama, perlu adanya ketersediaan layanan kesehatan yang mencukupi bagi penduduk secara keseluruhan. Kedua, layanan kesehatan tersebut harus bisa dijangkau oleh penduduk, baik dari sisi biaya maupun lokasi. Ketiga, layanan kesehatan tersebut harus sesuai dengan standar yang ada. Keempat, layanan kesehatan tersebut harus bisa diakses secara setara oleh setiap orang, dengan perhatian khusus kepada kelompok paling rentan. (Asbjorn Eide, 2001)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak Sosial, Ekonomi, dan Budaya menegaskan kewajiban negara dalam pencegahan, pengobatan, dan pengendalian segala penyakit menular, endemik, dan penyakit lainnya yang berhubungan dengan pekerjaan. Ketentuan ini sejalan dengan Undang-Undang Karantina Kesehatan.

Pengertian karantina kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan. Kedaruratan terjadi ketika ada penyakit menular yang luar biasa. Karantina bisa dilakukan dari rumah, rumah sakit, dan wilayah.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang dipimpin oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana harus diberi kewenangan untuk membatasi mobilitas orang sekaligus mengkoordinasikan pemberlakuan karantina kesehatan. Untuk bisa menjalankannya, semua instansi yang ditugasi oleh Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas harus memberikan dukungan maksimal. Agar Gugus Tugas bisa bekerja maksimal, harus ada sokongan anggaran yang pasti, personel yang memadai, dan bisa menggunakan segala sumber daya yang ada.

Dalam konteks perlindungan dan pemenuhan hak asasi, Gugus Tugas merupakan representasi pemikul kewajiban negara. Terutama kewajiban memenuhi hak, yang terdiri atas fasilitasi dan penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan. Dalam konteks penanganan wabah ini, Gugus Tugas wajib menyediakan segala kebutuhan alat dan tenaga kesehatan di rumah-rumah sakit dan memfasilitasi setiap orang yang diduga terinfeksi.

Gugus Tugas sebagai perpanjangan tangan pemerintah tidak boleh ragu-ragu dalam bertindak karena pemerintah wajib melindungi kesehatan rakyatnya. Agar kewajiban itu bisa berjalan secara proporsional, Gugus Tugas juga harus memastikan semua tenaga kesehatan yang terlibat terlindungi hak-haknya dengan baik dan mendapatkan insentif yang cukup.

Jika keputusan presiden dirasa belum cukup sebagai dasar hukum, Presiden bisa mengeluarkan peraturan presiden atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk memperkuat Gugus Tugas. Kelalaian segenap unsur pemerintah untuk memberikan perlindungan dan menyediakan fasilitas kesehatan bagi publik bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia.

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

15 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


17 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

23 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

27 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

42 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

43 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.