Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembatasan Mobilitas dan Peran Gugus Tugas Corona

image-profil

image-gnews
Pembatasan Mobilitas dan Peran Gugus Tugas Corona
Pembatasan Mobilitas dan Peran Gugus Tugas Corona
Iklan

Amiruddin al-Rahab
Komisioner Komnas HAM dan Staf Pengajar Universitas Bhayangkara

Kini di Indonesia jumlah orang yang terinfeksi dan meninggal karena terinfeksi Covid-19 terus meningkat, dengan sebaran wilayah yang semakin luas setiap harinya. Karena gerak orang yang terinfeksi sama dengan gerak sebaran virus, pembatasan ruang gerak orang menjadi sangat penting. Kerja sama semua pihak menjadi modal utama suksesnya pembatasan mobilitas orang. Jika itu gagal, kita akan sangat sulit mengatasi wabah ini.

Dari sisi hak asasi manusia, pembatasan mobilitas orang diperbolehkan demi kepentingan melindungi kesehatan publik seperti dalam kondisi ancaman pandemi corona saat ini. Pasal 4 dan Pasal 12 ayat 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik memberikan ruang kepada negara untuk membatasi gerak seseorang ketika negara benar-benar menghadapi situasi darurat kesehatan. Selanjutnya, prinsip-prinsip untuk membatasi hak individu bebas bergerak itu termaktub dalam Siracusa Principles, yang dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 1984.

Dalam Siracusa Principles, pembatasan pergerakan orang-orang bisa dilakukan pemerintah dengan didasari hukum nasional yang jelas, berlaku umum, dan tidak sewenang-wenang serta dibuat secara demokratis. Pembatasan ditujukan untuk ketertiban umum serta dijalankan oleh aparatur negara yang bisa dikontrol dalam sistem yang demokratis.

Hal ini dapat dilakukan, misalnya, demi kesehatan masyarakat dengan dasar adanya ancaman serius bagi kesehatan penduduk atau anggota masyarakat yang secara khusus ditujukan untuk mencegah penyebaran penyakit atau memberikan perawatan kepada mereka yang sakit. Hal ini juga ditujukan bagi keselamatan publik dari adanya bahaya nyata yang mengancam. Meskipun demikian, pembatasan tidak boleh bertentangan dengan upaya perlindungan terhadap hak-hak yang tidak bisa dikurangi.

Melihat perkembangan sebaran orang-orang yang terinfeksi Covid-19 di Indonesia, pembatasan mobilitas orang perlu diambil oleh pemerintah untuk melindungi kesehatan publik. Paling tidak pemerintah dapat membatasi mobilitas orang antarpulau dan membatasi orang berkumpul atau berkerumum dalam jumlah besar di satu tempat. Dengan demikian, pemerintah akan punya ruang untuk menata zona-zona pelayanan kesehatan dan memaksimalkan penggunaan sumber daya menjadi lebih baik sekaligus melokalisasi wilayah penyebaran.

Di samping itu, pemerintah harus segera menjalankan kewajibannya melindungi hak atas pelayanan kesehatan. Ada beberapa prinsip yang perlu diacu. Pertama, perlu adanya ketersediaan layanan kesehatan yang mencukupi bagi penduduk secara keseluruhan. Kedua, layanan kesehatan tersebut harus bisa dijangkau oleh penduduk, baik dari sisi biaya maupun lokasi. Ketiga, layanan kesehatan tersebut harus sesuai dengan standar yang ada. Keempat, layanan kesehatan tersebut harus bisa diakses secara setara oleh setiap orang, dengan perhatian khusus kepada kelompok paling rentan. (Asbjorn Eide, 2001)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak Sosial, Ekonomi, dan Budaya menegaskan kewajiban negara dalam pencegahan, pengobatan, dan pengendalian segala penyakit menular, endemik, dan penyakit lainnya yang berhubungan dengan pekerjaan. Ketentuan ini sejalan dengan Undang-Undang Karantina Kesehatan.

Pengertian karantina kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan. Kedaruratan terjadi ketika ada penyakit menular yang luar biasa. Karantina bisa dilakukan dari rumah, rumah sakit, dan wilayah.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang dipimpin oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana harus diberi kewenangan untuk membatasi mobilitas orang sekaligus mengkoordinasikan pemberlakuan karantina kesehatan. Untuk bisa menjalankannya, semua instansi yang ditugasi oleh Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas harus memberikan dukungan maksimal. Agar Gugus Tugas bisa bekerja maksimal, harus ada sokongan anggaran yang pasti, personel yang memadai, dan bisa menggunakan segala sumber daya yang ada.

Dalam konteks perlindungan dan pemenuhan hak asasi, Gugus Tugas merupakan representasi pemikul kewajiban negara. Terutama kewajiban memenuhi hak, yang terdiri atas fasilitasi dan penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan. Dalam konteks penanganan wabah ini, Gugus Tugas wajib menyediakan segala kebutuhan alat dan tenaga kesehatan di rumah-rumah sakit dan memfasilitasi setiap orang yang diduga terinfeksi.

Gugus Tugas sebagai perpanjangan tangan pemerintah tidak boleh ragu-ragu dalam bertindak karena pemerintah wajib melindungi kesehatan rakyatnya. Agar kewajiban itu bisa berjalan secara proporsional, Gugus Tugas juga harus memastikan semua tenaga kesehatan yang terlibat terlindungi hak-haknya dengan baik dan mendapatkan insentif yang cukup.

Jika keputusan presiden dirasa belum cukup sebagai dasar hukum, Presiden bisa mengeluarkan peraturan presiden atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk memperkuat Gugus Tugas. Kelalaian segenap unsur pemerintah untuk memberikan perlindungan dan menyediakan fasilitas kesehatan bagi publik bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia.

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

25 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.