Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Masalah Hukum dalam Wabah Covid-19

image-profil

image-gnews
Masalah Hukum dalam Wabah Covid-19
Masalah Hukum dalam Wabah Covid-19
Iklan

Petrus Richard Sianturi
Kandidat Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum UGM

Pusat Pemodelan Matematika dan Simulasi Institut Teknologi Bandung memperkirakan puncak wabah Covid-19 di Indonesia akan terjadi pada April hingga Mei. Itu pun dengan syarat terus diupayakan penanganan yang komprehensif, khususnya untuk mencegah penyebaran yang lebih luas agar jumlah korban terinfeksi dapat ditekan. Berkaca pada kasus Italia dengan korban meninggal terbanyak di dunia, langkah-langkah antisipasi, termasuk ketegasan dalam memastikan penyebaran virus corona tidak bertambah, harus konsisten dilaksanakan.

Social distancing atau jaga jarak aman yang diupayakan sebisa mungkin dapat menekan jumlah orang yang terinfeksi. Dengan sifat virus yang sangat mudah menular, social distancing tidak bisa lagi ditempatkan sebagai imbauan, melainkan kewajiban bagi siapa pun. Konsekuensinya adalah perlu segera dikeluarkan kebijakan-kebijakan setingkat peraturan pemerintah untuk memastikan bahwa hal ini dapat ditaati semua warga negara. Ini adalah persoalan hukum.

Permintaan agar masyarakat melakukan social distancing kini masih sebatas imbauan dan tentu tidak cukup. Nyatanya, banyak orang masih mengabaikan dengan sengaja imbauan ini. Kawasan Puncak dan beberapa tempat hiburan bahkan masih ramai pada saat korban wabah bertambah. Masih banyak pihak yang melakukan kegiatan dengan jumlah orang yang banyak. Siswa dan mahasiswa yang diharapkan belajar dari rumah justru bermain di luar.

Untuk itu, kewajiban masyarakat untuk melakukan social distancing harus dimuat dalam peraturan, yang jika diabaikan akan menimbulkan konsekuensi berupa sanksi. Persoalan ini memang akan berkaitan dengan pembatasan hak individual. Maka, berdasarkan konstitusi, pembatasan hak harus didasari undang-undang. Presiden mungkin dapat mempertimbangkan untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang upaya-upaya penanganan wabah Covid-19, yang salah satunya mengatur bahwa social distancing adalah kewajiban. Pembatasan hak individual ini tentu sah karena kondisi sekarang adalah kondisi genting yang mengancam kesehatan publik.

Persoalan hukum lainnya berkaitan dengan keseimbangan antara hak-hak pekerja dan kewajiban kerja mereka. Pandemi ini menyerang khususnya sektor-sektor ekonomi. Dunia usaha mengalami kerugian yang tidak sedikit karena banyak usaha harus menghentikan produksi. Yang jelas, kesehatan pekerja tetap harus diutamakan sebagai kewajiban pelaku usaha yang telah diatur dalam undang-undang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk itu, pemerintah harus memastikan semua pelaku usaha, khususnya di daerah-daerah paling terancam, memberikan kebijakan internalnya yang lebih mendahulukan kesehatan pekerja daripada perhitungan untung-rugi usaha. Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, pemerintah adalah pihak yang menjadi penengah antara pekerja dan pelaku usaha agar pemenuhan hak dan kewajiban di antara para pihak dapat seimbang.

Dalam situasi sulit seperti ini, pemerintah harus memastikan pelaku usaha tidak mengabaikan kewajiban mereka untuk memberikan upah yang menjadi hak pekerja, termasuk pekerja dengan upah harian. Namun, bagi usaha yang tetap mengharuskan pekerja masuk, diperlukan kebijakan mengenai waktu kerja, kesehatan lingkungan kerja, dan pola interaksi antar-pekerja untuk menghindari penularan virus corona.

Selain itu, ada persoalan penegakan hukum kepada penyebar berita, data, atau informasi bohong terkait dengan Covid-19 dan setiap upaya penanganannya. Sejak kasus corona pertama kali terjadi di Wuhan, hoaks menyebar di Indonesia dengan segala macam bentuk, terutama penyebaran ketakutan. Sampai hari ini, masih banyak hoaks yang menyebar dan membuat simpang- siur data dan jumlah korban serta informasi tentang fasilitas kesehatan yang menjadi rujukan, juga isu-isu pengobatan alternatif yang mampu menghancurkan Covid-19.

Kerugian yang diakibatkan oleh berita bohong atau hoaks ini akan jauh lebih berbahaya ketimbang Covid-19 itu sendiri jika diabaikan. Sudah barang tentu di tengah situasi sulit seperti sekarang, ada saja pihak-pihak yang ingin membuat situasi semakin meresahkan dan mengambil keuntungan darinya. Dalam logika hukum, siapa saja subyek hukum yang sengaja melanggar hukum di dalam keadaan yang memaksa, termasuk dalam bencana non-alam seperti wabah Covid-19, harus dihukum lebih tegas. Penyebaran berita bohong/hoaks juga akan mengaburkan setiap kebenaran data dan informasi yang sesungguhnya. Jika diabaikan, penanganan wabah Covid-19 tidak akan berjalan dengan lancar.

Bobot ketiga persoalan hukum di atas merupakan sebagian kecil dari persoalan pandemi Covid-19. Namun, jika diabaikan, dapat dipastikan bahwa segala upaya penanganan yang sedang kita upayakan bersama sekarang tidak akan berjalan efektif. Telatnya pencegahan pada tahap awal harus dibayar dengan ketegasan sikap pada saat-saat yang semakin genting seperti sekarang.

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.