Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wabah Corona dan Hak atas Kesehatan

image-profil

Kepala Bagian Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM

image-gnews
Iklan

Mimin Dwi Hartono
Kepala Bagian Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan wabah virus corona Covid-19 sebagai pandemi global. Pada 2 Maret 2020, pemerintah Indonesia mengumumkan dua orang pertama yang terinfeksi corona. Setelah peristiwa itu, jumlah pasien yang positif terinfeksi terus bertambah. Masyarakat yang semula tenang pun mulai gelisah. Pemerintah sendiri tampak gamang menyikapi wabah ini karena baru pada 14 Maret lalu membentuk Gugus Tugas Nasional Penanggulangan Virus Corona. Adapun pemerintah daerah, seperti Jawa Barat dan DKI Jakarta, telah mengambil langkah-langkah mitigasi secara lebih sigap.

Baca Juga:

Dalam menanggulangi wabah corona, pemerintah harus secara aktif menjalankan kewajibannya untuk memenuhi dan melindungi hak atas kesehatan setiap orang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Kesehatan. Hal ini juga ditegaskan kembali dalam Pasal 9 ayat 3 Undang-Undang Hak Asasi Manusia bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Undang-Undang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya juga menegaskan kewajiban pemerintah untuk memberikan standar kesehatan tertinggi yang dapat dicapai oleh setiap orang. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk perawatan kesehatan.

Secara teknis, Komentar Umum Komite Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak atas Kesehatan menguraikan empat komponen inti (core obligations) yang harus dipenuhi oleh pemerintah terkait dengan hak atas kesehatan. Pertama adalah ketersediaan. Pemerintah wajib memastikan bahwa jumlah sarana, prasarana, dan fasilitas kesehatan cukup dan memadai untuk mencegah dan menangani wabah corona. Hal ini menjadi tantangan tersendiri karena karakteristik Indonesia sebagai negara kepulauan dengan kebutuhan masyarakat dan kemampuan pemerintah daerah yang sangat beragam. Sementara itu, untuk saat ini, fasilitas deteksi corona sebagian besar berada di Jakarta sehingga akan mempersulit deteksi dini dan pencegahannya. Pelibatan lembaga riset dan perguruan tinggi menjadi kebutuhan agar pendeteksian dini menjadi lebih luas dan efektif.

Kedua adalah akses. Pemerintah wajib memastikan bahwa fasilitas kesehatan, peralatan dan obat-obatan, serta pelayanan kesehatan harus dapat diakses oleh setiap orang tanpa adanya diskriminasi atau pembedaan atas dasar ras, etnis, suku, agama, strata sosial, maupun golongan. Selain itu, setiap orang harus dapat mengakses hak atas kesehatan secara fisik dan ekonomi serta dari sisi informasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Akses atas informasi menjadi sangat krusial terkait dengan wabah corona karena pemerintah dianggap masih belum terbuka. Padahal akses atas informasi harus jelas dan transparan untuk menghindari adanya penyalahgunaan informasi (hoaks) yang menimbulkan kepanikan dan masyarakat juga bisa bertindak jika ada informasi yang memadai. Presiden Joko Widodo pernah mengakui bahwa informasi terkait dengan wabah corona tidak dibuka semuanya. Kebijakan ini harus diperjelas secara teknis mengenai informasi apa yang bisa dibuka dan tidak bisa agar tidak menimbulkan spekulasi bahwa pemerintah tidak transparan dan menyangkal fakta bahwa wabah corona telah menjadi bencana global.

Ketiga adalah keberterimaan. Pencegahan dan penanggulangan wabah corona harus menghormati etika medis, khususnya terhadap pasien terinfeksi, dan memperhatikan kebutuhan masyarakat yang beragam. Ketua Gugus Tugas Nasional Penanggulangan Corona Dony Munardo, yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), menegaskan peran komunitas sangat penting, termasuk tokoh masyarakat dan lembaga non-negara. Pengakuan ini sangat esensial supaya segenap komponen bangsa bersatu padu dalam menghadapi corona, dari tingkat paling bawah (komunitas) hingga ke atas (pemerintah).

Keempat adalah kualitas. Pemerintah wajib memastikan kualitas sarana, prasarana, obat-obatan, dan pelayanan kesehatan sehingga mampu mencegah, mengobati, dan menangani wabah corona secara paripurna. Kualitas ini akan sangat menentukan tingkat keberhasilan mitigasi, penanganan, dan pemulihan pasca-wabah karena dilakukan secara efektif dan efisien.

Anggota masyarakat yang terinfeksi virus corona diduga akan terus meningkat seiring dengan semakin terbukanya informasi dan karena persebaran virus corona belum mencapai puncaknya. Apalagi sistem deteksi yang terintegrasi di tingkat nasional baru saja dikukuhkan dua bulan setelah wabah merebak melalui pembentukan Gugus Tugas Nasional.

Langkah-langkah yang konkret dan terintegrasi harus segera disusun serta diimplementasikan dengan dipimpin oleh Presiden disertai oleh partisipasi setiap komponen bangsa agar masyarakat yakin bahwa hak atas kesehatannya terjamin dan terlindungi. Di samping itu, masyarakat harus aktif melindungi diri dan keluarganya dengan tidak bersikap panik dan berperilaku hidup sehat.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


15 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

21 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.


Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

15 Januari 2024

Mantan Menkominfo Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikerjakan Kemenkominfo. Johnny bersama sejumlah tersangka lainnya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan cara menggelembungkan harga dalam proyek BTS dan mengatur pemenang proyek hingga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

PPATK menemukan 36,67 persen aliran duit dari proyek strategis nasional mengalir ke politikus dan aparatur sipil negara. Perlu evaluasi total.