Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pentingnya Membatasi Interaksi

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Iklan

Masyarakat dan pemerintah seharusnya bergandengan tangan mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. Tanpa peran masyarakat, termasuk tokoh agama dan pemuka adat, virus yang cukup berbahaya ini akan semakin merajalela.

Hingga kemarin, 308 orang telah positif tertular Covid-19. Dari angka itu, kasus terbanyak terjadi di DKI Jakarta, yakni 210 orang positif terinfeksi. Diperkirakan kasus yang tidak dilaporkan jauh lebih besar. Diprediksi pula, jumlah orang yang terpapar bisa mencapai 8.000 pada April mendatang. Adapun jumlah korban meninggal karena virus tersebut kini telah mencapai 25 jiwa.

Baca Juga:

Penyebaran yang cepat itu antara lain karena masih enggannya masyarakat membatasi interaksi sosial. Acara Ijtima Jamaah Tabligh Dunia 2020 di Gowa, Sulawesi Selatan, merupakan salah satu contohnya. Ribuan peserta telanjur datang ke Gowa, kendati acara ini akhirnya dibatalkan. Sejak awal, panitia seharusnya menunda kegiatan tersebut. Apalagi banyak peserta datang dari negara-negara yang terjangkit Covid-19, seperti Malaysia dan Singapura.

Kegiatan lain yang melibatkan massa di antaranya adalah penobatan Uskup Ruteng, Nusa Tenggara Timur. Panitia tetap menggelar penahbisan Uskup Ruteng, Mgr Siprianus Hormat, walaupun Badan Nasional Penanggulangan Bencana telah meminta penundaan. Alasan panitia, acara itu sudah lama dipersiapkan.

Rendahnya kesadaran tokoh masyarakat dan agama dalam mencegah penyebaran virus corona amat memprihatinkan. Mereka seharusnya lebih mengutamakan keselamatan umat. Sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), pembatasan interaksi sosial merupakan cara efektif untuk mencegah penyebaran virus ini, selain melakukan karantina wilayah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Orang yang berkumpul dalam jumlah besar dalam satu tempat akan berpotensi menyebarkan virus corona. Virus ini mudah menular lewat percikan air liur atau bersin. Itu sebabnya, WHO merekomendasikan agar orang menjaga jarak satu meter dengan orang lain guna mengurangi penularan.

Kita bisa belajar kepada negara lain, seperti Arab Saudi, yang membatasi kegiatan salat Jumat dan menutup semua pintu masuk untuk jemaah ibadah umrah dari seluruh dunia. Iran bahkan melarang kegiatan keagamaan yang diikuti orang dalam jumlah besar, seperti salat Jumat. Vatikan pun menutup semua gereja Katolik di Roma.

Sikap tegas pemerintah pusat dan daerah diperlukan untuk menjalankan pembatasan interaksi sosial. Langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan perlu ditiru daerah lain. Anies telah menyerukan untuk meniadakan kegiatan keagamaan, seperti salat Jumat, misa, dan kebaktian, di wilayah DKI selama dua pekan. Pemerintah DKI mengambil langkah tegas karena Ibu Kota telah menjadi pusat penyebaran Covid-19.

Berkumpul dan menjalankan ibadah memang merupakan hak setiap orang. Hanya, dalam keadaan darurat seperti sekarang, kita seharusnya mengutamakan kepentingan kemanusiaan. Di tengah pandemi corona, aktivitas yang melibatkan banyak orang tak cuma membuat kita berisiko tertular Covid-19, tapi juga membuat kita berpotensi menularkan virus tersebut ke orang lain.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


21 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

28 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.


Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

15 Januari 2024

Mantan Menkominfo Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikerjakan Kemenkominfo. Johnny bersama sejumlah tersangka lainnya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan cara menggelembungkan harga dalam proyek BTS dan mengatur pemenang proyek hingga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

PPATK menemukan 36,67 persen aliran duit dari proyek strategis nasional mengalir ke politikus dan aparatur sipil negara. Perlu evaluasi total.