Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Malpraktik Undang-Undang Cipta Kerja

image-profil

image-gnews
Malpraktik Undang-Undang Cipta Kerja
Malpraktik Undang-Undang Cipta Kerja
Iklan

Reza Syawawi
Peneliti Hukum dan Kebijakan Transparency International Indonesia

Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja tidak hanya menimbulkan perdebatan tentang substansi, tapi juga pertanyaan bagaimana perancangnya mengabaikan proses pembentukan undang-undang. Jika struktur semua pasal di dalam rancangan tersebut ditelusuri, kita akan menemukan sejumlah masalah teknis yang seharusnya dipatuhi dalam setiap perumusan undang-undang.

Tulisan ini akan membandingkan secara teknis bagaimana perumusan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menggunakan basis Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Setidaknya ada empat teknis perumusan yang secara nyata melanggar undang-undang.

Pertama, aspek judul. Jika menelusuri isi rancangan itu, ada tiga jenis pengaturan, yaitu membentuk norma yang baru, mengubah norma dan/atau menghapus norma, dan mencabut undang-undang. Jika rancangan itu memang ditujukan untuk membuat undang-undang baru sama sekali, judul "Cipta Kerja" tidak menjadi soal. Namun, ketika sebagian besar rancangan justru mengubah/menghapus norma dalam undang-undang, judul itu menjadi tidak relevan. Ketentuan dalam lampiran Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan secara eksplisit menyebutkan bahwa judul undang-undang perubahan harus memuat judul undang-undang yang diubah. Termasuk dalam hal pencabutan undang-undang, judul undang-undang yang dicabut harus disebutkan pula.

Kedua, konsideran pembentukan undang-undang seharusnya hanya memuat pertimbangan filosofis, sosiologis, dan yuridis. Namun, pada rancangan itu, dalam konsideran justru muncul pertimbangan masalah teknis pembentukan undang-undang. Disebutkan bahwa "perubahan undang-undang sektoral dianggap tidak efektif dan efisien, maka dilakukan terobosan hukum melalui metode omnibus law".

Dari rumusan ini, pemerintah keliru menempatkan kritik terhadap teknis perubahan undang-undang sebagai konsideran dalam perubahan undang-undang yang mengatur hal substantif. Jika pemerintah merasa proses dan teknis perubahan undang-undang menyulitkan, seharusnya yang diubah lebih dulu adalah undang-undang yang mengatur pembentukan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, aspek dasar hukum pembentukan undang-undang. Walaupun sebagian besar substansi rancangan itu memuat perubahan berbagai undang-undang, tidak satu pun undang-undang ya ng akan diubah itu dijadikan sebagai dasar hukumnya. Lazimnya, dalam setiap perubahan, undang-undang yang akan diubah dijadikan sebagai bagian dari dasar hukum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keempat, aspek struktur rumusan undang-undang secara sistematis disusun berdasarkan urutan, (i) ketentuan umum, (ii) materi pokok yang diatur, (iii) ketentuan pidana (jika diperlukan), (iv) ketentuan peralihan (jika diperlukan), dan (v) ketentuan penutup. Dalam rancangan itu, rumusan yang sistematis tersebut tidak bisa digunakan karena menggunakan metode omnibus law, yang mengubah banyak undang-undang. Dengan demikian, bagian atau bab "ketentuan umum" yang seharusnya ditempatkan pada pasal atau beberapa pasal awal tidak bisa diterapkan karena ditempatkan menyebar di seluruh bagian undang-undang berdasarkan urutan undang-undang yang akan diubah atau dihapus. Hal yang sama kemudian juga berdampak pada bagian-bagian lain yang semuanya menyebar dan tidak terstruktur secara sistematis.

Pelanggaran atas regulasi teknis perumusan peraturan perundang-undangan ini secara nyata menunjukkan pelanggaran yang dilakukan pemerintah terhadap Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta lampirannya, yang merupakan satu kesatuan yang utuh. Keberadaan lampiran sebagai bagian teknis yang menjelaskan perumusan suatu peraturan tentu bertujuan tidak hanya memudahkan dalam hal perancangan peraturan, tapi juga memudahkan masyarakat untuk membaca dan memahami substansi suatu undang-undang.

Metode omnibus law ini seolah-olah dipaksakan karena pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat mendasarkannya pada kepentingan memudahkan pembahasan bagi kedua belah pihak saja, tanpa mempertimbangkan kesulitan yang dialami masyarakat sebagai obyek dari peraturan ini. Masalah pembentukan undang-undang yang selama ini berada di bawah kewenangan pemerintah dan DPR justru tidak diperbaiki prosesnya. Bahkan ketika rancangan ini pada akhirnya dibahas, seberapa siap aturan di internal DPR untuk membahas rancangan ini berdasarkan tahapan-tahapan dalam pembahasan hingga penetapan undang-undang?

Maka, kecurigaan bahwa rancangan ini akan dibahas secara cepat dan tanpa perdebatan yang berarti menjadi tidak terhindarkan. Hal ini setidaknya bisa dilihat dari sikap presiden yang mendesak DPR untuk segera melakukan pembahasan hingga lobi-lobi politik yang dilakukan oleh menteri-menteri dan petinggi partai politik untuk segera membahas dan menuntaskan rancangan ini.

Pada titik inilah terjadi malpraktik perundang-undangan. Suatu undang-undang disusun tanpa mengindahkan tahapan dan prosedur yang diatur dalam undang-undang. Bahkan pembentuk undang-undang secara sewenang-wenang membuat aturan perubahan undang-undang yang bertentangan dengan undang-undang. Pembahasan rancangan ini memang belum dilakukan dan masih ada waktu bagi pemerintah sebagai pengusul untuk menarik kembali rancangan tersebut dan memperbaikinya sesuai dengan pedoman teknis yang sudah ditetapkan oleh undang-undang.

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

25 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.