Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bahaya Mengkritik Jokowi

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan (kedua kiri) dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kiri) memberikan keterangan pers usai melakukan peninjauan kesiapan Bandara dalam menghadapi COVID-19 di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat, 13 Maret 2020. ANTARA
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan (kedua kiri) dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kiri) memberikan keterangan pers usai melakukan peninjauan kesiapan Bandara dalam menghadapi COVID-19 di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat, 13 Maret 2020. ANTARA
Iklan

Sekarang saatnya Presiden Joko Widodo memberikan perintah tegas kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia agar polisi tidak lagi mengkriminalkan warga yang berani menyuarakan pendapat yang berbeda dari pemerintah. Jika tidak, masa awal periode kedua pemerintahan Jokowi ini akan dicap sebagai permulaan rezim yang otoriter dan antikritik.

Perintah Jokowi ini amat penting dan mendesak, karena kini polisi makin merajalela menangkapi warga yang berani mengkritik kebijakan pemerintah. Jumat, 13 Maret lalu, puluhan personel Kepolisian Daerah Jawa Tengah menggerebek kamar kos mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta, Mohammad Hisbun Payu, di kawasan Laweyan, Kota Surakarta. Dia langsung ditahan dengan tuduhan melanggar pasal ujaran kebencian dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) gara-gara satu unggahannya di media sosial.

Di akun Instagramnya, Hisbun Payu menyebut Jokowi sebagai "presiden laknat" karena kebijakannya yang menurut dia lebih mementingkan investasi ketimbang kesejahteraan rakyat. Aktivis mahasiswa yang punya perhatian terhadap isu lingkungan ini rupanya sudah kehabisan kesabaran atas berbagai kebijakan Jokowi yang menempatkan pembangunan perekonomian sebagai prioritas utama.

Hisbun Payu memang kerap berurusan dengan polisi. Tahun lalu, ia baru dibebaskan dari hukuman satu setengah tahun penjara setelah terlibat demonstrasi memprotes pencemaran oleh sebuah perusahaan tekstil di Solo. Dia vokal menentang semua kebijakan pemerintah yang dinilainya merugikan publik. Apa yang dilakukan Hisbun adalah haknya sebagai warga negara, yang dilindungi konstitusi.

Penahanan Hisbun Payu menambah panjang daftar orang yang diperkarakan karena mengkritik pemerintah. Seorang remaja di Medan, MFB alias Ringgo, divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Medan pada Januari 2018 karena dianggap menghina presiden dan Kapolri. Setahun sebelumnya, Pengadilan Negeri Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, memvonis Ropi Yatsman dengan hukuman 15 bulan penjara dengan dakwaan sama.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam semua kasus itu, polisi menggunakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang penghinaan dan pencemaran nama, serta Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian. Kedua pasal karet itu mudah disalahgunakan karena yang disebut "penghinaan", "pencemaran nama baik", ataupun "menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan" bisa ditafsirkan secara sepihak oleh aparat penegak hukum.

Presiden Jokowi harus turun tangan jika tak ingin masyarakat Indonesia hidup dalam atmosfer ketakutan untuk berbeda pendapat dan mengkritik penguasa. Pemimpin yang sudah terpilih secara demokratis tak boleh memberangus kebebasan warganya. Beberapa kritik mungkin terdengar kasar, bahkan menjurus ke penghinaan, namun itu bukan alasan untuk menjebloskan orang ke bui.

Untuk memutus rantai kriminalisasi kebebasan berpendapat ini, Dewan Perwakilan Rakyat harus segera merevisi UU ITE dan mengubah sanksi pidana untuk pasal pencemaran nama dan ujaran kebencian. Tanpa itu, kita perlahan sedang berubah menjadi rezim otoriter yang antikritik.

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.