Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Masalah Peradilan in Absentia Harun Masiku

image-profil

image-gnews
Harun Masiku. facebook.com
Harun Masiku. facebook.com
Iklan

Kurnia Ramadhana
Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW)

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengeltuarkan pernyataan kontroversial. Kali ini bukan Firli Bahuri, melainkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, yang menyebutkan bahwa Harun Masiku dan Nurhadi akan disidangkan secara in absentia. Langkah lembaga antirasuah ini seakan-akan menggambarkan sikap pimpinan KPK yang enggan bersusah payah menemukan kedua buron tersebut.

Tulisan ini akan saya bagi menjadi tiga bagian. Pertama, aspek hukum dan urgensi peradilan in absentia. Kedua, menelisik sejauh mana upaya yang sudah dilakukan KPK dalam pencarian kedua buron. Ketiga, implikasi yang akan dihadapi oleh KPK ketika memaksakan langkah menyidangkannya tanpa kehadiran terdakwa.

Pada dasarnya, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menegaskan bahwa setiap terdakwa wajib mengikuti jalannya sebuah persidangan. Ini sekaligus sebagai pengejawantahan prinsip hak asasi manusia dalam penegakan hukum. Penjelasan atau keterangan dari sisi tersangka pelaku kejahatan mutlak diperhitungkan di persidangan. Ketentuan KUHAP itu pun senada dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1988, yang pada intinya meminta hakim menolak setiap pengacara yang menerima kuasa dari terdakwa buron.

Namun berbeda halnya dengan tindak pidana korupsi. Sebagai kejahatan yang digolongkan luar biasa, ketentuan menjalankan persidangan tanpa kehadiran terdakwa adalah suatu keniscayaan. Poin ini termaktub dalam Pasal 38 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya. Ini menandakan bahwa pembentuk undang-undang memahami karakteristik pelaku korupsi yang akan selalu memanfaatkan kewenangan atau kekuasaan yang dimiliki untuk menghindar dari jerat hukum.

Sampai pada bagian ini, ide Nurul Ghufron masih bisa diterima oleh akal sehat. Namun duduk persoalannya bukan di situ, melainkan pada aspek urgensinya. Jika membaca lebih detail penjelasan Pasal 38 ayat 1 undang-undang tadi, sebenarnya ia menyebutkan bahwa peradilan in absentia dilakukan semata-mata untuk menyelamatkan kekayaan negara. Permasalahannya, baik Harun Masiku maupun Nurhadi tidak dijerat dengan pasal kerugian negara, melainkan suap-menyuap. Lalu apa yang dicari KPK dengan memaksakan untuk melakukan peradilan in absentia?

Semestinya KPK lebih memprioritaskan peradilan in absentia pada perkara dengan nilai kerugian yang besar, seperti skandal penerbitan surat keterangan lunas obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dalam perkara itu, sudah jelas dan terang benderang nilai kerugian negara fantastis, yakni Rp 4,58 triliun, dan dua tersangkanya juga masih melarikan diri (Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim). Namun, apa daya, lima pemimpin KPK saat ini justru terlihat menghindar dan takut menyentuh perkara itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sudah sejak awal memang terlihat tidak adanya keseriusan KPK dalam mencari dua buron tersebut. Dengan rekam jejak KPK selama ini, sebenarnya mustahil mereka gagal meringkus buron korupsi, terlebih lagi keduanya diduga keras berada di Indonesia. Karena itu, tidak salah jika masyarakat berkaca dan membandingkannya dengan KPK era Abraham Samad yang mampu menangkap mantan Bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, di Kolombia hanya dalam waktu 77 hari.

Harus dikatakan bahwa KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri memang mengalami kemunduran yang luar biasa. Alih-alih menunjukkan performa yang baik, lima pemimpin KPK malah lebih sering blunder di hadapan masyarakat. Misalnya, atraksi dari Ketua KPK ketika menunjukkan bakatnya memasak nasi goreng di hadapan awak media, melakukan puluhan kunjungan ke berbagai instansi negara, dan adanya upaya pemaksaan untuk mengeluarkan penyidik KPK, Komisaris Rossa.

Survei Indo Barometer beberapa waktu lalu sebenarnya dapat menjadi tolok ukur bagaimana pandangan masyarakat terhadap masa depan KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri. Hasilnya, seperti yang sudah diperkirakan, KPK tidak lagi berada di peringkat tiga besar. Tentu ini menandakan ada persoalan yang serius pada KPK, terutama terkait dengan kebijakan pada level pemimpin itu sendiri.

Pada bagian lain, penting juga untuk memperhatikan implikasi yang akan diterima oleh KPK ketika tetap memaksakan praktik persidangan in absentia ini. Hal yang pasti diterima oleh lembaga antirasuah itu adalah cercaan dari masyarakat luas. Sebab, secara teknis hukum sudah pasti KPK tidak akan mendapatkan apa-apa dari persidangan tersebut. Pemidanaan penjara mustahil karena dua orang itu tidak diketahui keberadaannya dan perampasan aset juga tidak mungkin karena perkaranya tidak berkaitan dengan kerugian negara. Dengan kata lain, metode ini hanya akan menguntungkan dua buron itu.

Polemik Harun Masiku dan Nurhadi ini menjadi pertanda awal bagi kehancuran KPK di bawah kepemimpinan Komisaris Jenderal Firli Bahuri. Narasi keberpihakan antikorupsi yang diucapkan oleh lima pemimpin KPK saat mengikuti proses seleksi nyatanya hanya omong-kosong belaka.

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.