Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bebasnya Karen Agustiawan

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan melambaikan tangan pada awak media usai menandatangani berita acara pembebasan atas kasus yang menimpa dirinya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 10 Maret 2020. MA menganggap perbuatan karen bukanlah tindak pidana korupsi namun murni keputusan bisnis. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan melambaikan tangan pada awak media usai menandatangani berita acara pembebasan atas kasus yang menimpa dirinya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 10 Maret 2020. MA menganggap perbuatan karen bukanlah tindak pidana korupsi namun murni keputusan bisnis. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

Mahkamah Agung akhirnya membebaskan mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan. Sejak awal, jerat hukum untuk Karen terkesan dipaksakan. Sudah selayaknya Mahkamah mengoreksi kasus ini dengan melepaskan terdakwa dari tuntutan.

Kejaksaan sebelumnya menjerat Karen karena adanya kerugian Pertamina sebesar Rp 568 miliar dalam investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia. Dakwaan ini lemah lantaran dalam persidangan tidak terbukti ada penyimpangan ataupun kongkalikong dalam investasi lewat akuisisi 10 persen saham Roc Oil Company Ltd oleh Pertamina tersebut.

Divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar di pengadilan tingkat pertama, Karen kemudian mengajukan permohonan banding. Vonis di pengadilan tingkat kedua ini menguatkan putusan sebelumnya. Barulah di tingkat kasasi, nasib terdakwa berubah. Dalam putusannya, majelis kasasi menilai tindakan Karen dalam investasi itu bukan pidana, melainkan business judgement rule.

Majelis kasasi berpendapat keputusan direksi dalam kegiatan perusahaan tak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Meski keputusan itu berujung kerugian, hal ini merupakan risiko bisnis. Hakim agung yang menangani kasus ini juga menyatakan bahwa karakteristik investasi Pertamina memang sulit diprediksi.

Desember lalu, Mahkamah Agung juga membebaskan mantan Direktur Keuangan PT Pertamina, Frederick S.T. Siahaan, dalam perkara yang sama. Pertimbangannya pun sama seperti kasus Karen. Majelis kasasi menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan, tapi perbuatan itu bukanlah pidana.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Putusan kasasi Karen sejalan pula dengan pandangan hakim Anwar dalam sidang pengadilan tingkat pertama. Sang hakim mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion) dengan menyatakan bahwa Karen tidak bersalah dan harus dibebaskan dari dakwaan melakukan korupsi. Hakim Anwar menilai langkah Pertamina mengakuisisi Blok BMG di Australia merupakan keputusan bisnis dan telah mendapat persetujuan direksi.

Investasi di sektor minyak dan gas bumi penuh risiko. Ketika dibeli Pertamina, sumur minyak di Blok BMG diperkirakan bisa menghasilkan minimal 812 barel minyak mentah per hari. Nyatanya, setelah berjalan beberapa bulan, realisasi produksi Blok BMG mentok hanya 252 barel. Tiga tahun kemudian, Pertaminamelalui anak usahanya, PT Pertamina Hulu Energibahkan terpaksa melepas semua kepemilikan sahamnya di sana.

Adapun soal kerugian Rp 568 miliar seharusnya tak serta-merta dianggap sebagai kerugian keuangan negara seperti yang dituduhkan jaksa. Pengertian kerugian badan usaha milik negara karena keputusan bisnis jelas berbeda dengan kerugian negara karena perbuatan korupsi. Apalagi jaksa juga tidak bisa membuktikan bahwa terdakwa menikmati uang tersebut.

Putusan MA seharusnya menjadi pelajaran penting bagi jaksa dan hakim dalam menangani perkara serupa. Penegak hukum semestinya tidak mengadili sebuah kebijakan atau keputusan bisnis.

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

2 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

23 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


25 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

31 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

35 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

51 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

51 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.