Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bebasnya Karen Agustiawan

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan melambaikan tangan pada awak media usai menandatangani berita acara pembebasan atas kasus yang menimpa dirinya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 10 Maret 2020. MA menganggap perbuatan karen bukanlah tindak pidana korupsi namun murni keputusan bisnis. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan melambaikan tangan pada awak media usai menandatangani berita acara pembebasan atas kasus yang menimpa dirinya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 10 Maret 2020. MA menganggap perbuatan karen bukanlah tindak pidana korupsi namun murni keputusan bisnis. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

Mahkamah Agung akhirnya membebaskan mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan. Sejak awal, jerat hukum untuk Karen terkesan dipaksakan. Sudah selayaknya Mahkamah mengoreksi kasus ini dengan melepaskan terdakwa dari tuntutan.

Kejaksaan sebelumnya menjerat Karen karena adanya kerugian Pertamina sebesar Rp 568 miliar dalam investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia. Dakwaan ini lemah lantaran dalam persidangan tidak terbukti ada penyimpangan ataupun kongkalikong dalam investasi lewat akuisisi 10 persen saham Roc Oil Company Ltd oleh Pertamina tersebut.

Divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar di pengadilan tingkat pertama, Karen kemudian mengajukan permohonan banding. Vonis di pengadilan tingkat kedua ini menguatkan putusan sebelumnya. Barulah di tingkat kasasi, nasib terdakwa berubah. Dalam putusannya, majelis kasasi menilai tindakan Karen dalam investasi itu bukan pidana, melainkan business judgement rule.

Majelis kasasi berpendapat keputusan direksi dalam kegiatan perusahaan tak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Meski keputusan itu berujung kerugian, hal ini merupakan risiko bisnis. Hakim agung yang menangani kasus ini juga menyatakan bahwa karakteristik investasi Pertamina memang sulit diprediksi.

Desember lalu, Mahkamah Agung juga membebaskan mantan Direktur Keuangan PT Pertamina, Frederick S.T. Siahaan, dalam perkara yang sama. Pertimbangannya pun sama seperti kasus Karen. Majelis kasasi menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan, tapi perbuatan itu bukanlah pidana.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Putusan kasasi Karen sejalan pula dengan pandangan hakim Anwar dalam sidang pengadilan tingkat pertama. Sang hakim mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion) dengan menyatakan bahwa Karen tidak bersalah dan harus dibebaskan dari dakwaan melakukan korupsi. Hakim Anwar menilai langkah Pertamina mengakuisisi Blok BMG di Australia merupakan keputusan bisnis dan telah mendapat persetujuan direksi.

Investasi di sektor minyak dan gas bumi penuh risiko. Ketika dibeli Pertamina, sumur minyak di Blok BMG diperkirakan bisa menghasilkan minimal 812 barel minyak mentah per hari. Nyatanya, setelah berjalan beberapa bulan, realisasi produksi Blok BMG mentok hanya 252 barel. Tiga tahun kemudian, Pertaminamelalui anak usahanya, PT Pertamina Hulu Energibahkan terpaksa melepas semua kepemilikan sahamnya di sana.

Adapun soal kerugian Rp 568 miliar seharusnya tak serta-merta dianggap sebagai kerugian keuangan negara seperti yang dituduhkan jaksa. Pengertian kerugian badan usaha milik negara karena keputusan bisnis jelas berbeda dengan kerugian negara karena perbuatan korupsi. Apalagi jaksa juga tidak bisa membuktikan bahwa terdakwa menikmati uang tersebut.

Putusan MA seharusnya menjadi pelajaran penting bagi jaksa dan hakim dalam menangani perkara serupa. Penegak hukum semestinya tidak mengadili sebuah kebijakan atau keputusan bisnis.

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

44 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

59 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

28 Mei 2024

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.