Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dekriminalisasi Pasal Perzinaan

image-profil

image-gnews
Dekriminalisasi Pasal Perzinaan
Dekriminalisasi Pasal Perzinaan
Iklan

Ruth Panjaitan
Penasihat Hukum Nasional dari International Commission of Jurists

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru kini berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat. Ada sejumlah ketentuan dalam rancangan itu yang tidak akan memenuhi kewajiban hukum internasional dan akan membawa konsekuensi pelanggaran hak asasi manusia yang merugikan banyak orang. Ketentuan-ketentuan ini berkaitan dengan hal-hal seperti hak privasi, kebebasan berbicara, dan kebebasan berserikat.

Dalam banyak hal, undang-undang tersebut akan menimbulkan konsekuensi yang sangat mengerikan bagi hak asasi perempuan. Pasal 433 tentang perzinaan adalah salah satu ketentuan yang telah diminta dihapus oleh International Commission of Jurists (ICJ) serta banyak organisasi hak asasi manusia dan advokat.

KUHP yang ada saat ini sudah mengkriminalkan perzinaan secara problematis, mendefinisikannya sebagai hubungan seksual laki-laki atau perempuan yang sudah menikah ketika pasangan seksualnya bukan pasangannya. Namun, dalam rancangan yang diusulkan, definisi perzinaan telah diperluas dengan mencakup tindakan seksual antara seorang perempuan dan laki-laki yang belum menikah. Hukumannya juga ditingkatkan sehingga seseorang yang terbukti bersalah dapat dipenjara hingga 2 tahun. Penuntutan Pasal 433 bahkan dapat dimulai dengan pengaduan pasangan, orang tua, atau anak-anak dari para tersangka.

Kriminalisasi perzinaan tidak sesuai dengan hukum dan standar internasional, termasuk hak privasi dan non-diskriminasi serta perlindungan hukum yang setara. Dalam hubungan ini, berbagai instrumen hak asasi manusia internasional, termasuk Komite Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) dan Kelompok Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Diskriminasi terhadap perempuan, dalam hukum dan praktiknya, secara konsisten menyerukan pencabutan undang-undang yang mengkriminalkan zina. Sebab, penegakan hukum perzinaan menyebabkan diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan serta pelanggaran terhadap hak privasi.

Ketentuan perzinaan dalam rancangan itu dapat terlihat netral gender karena memberikan sanksi baik kepada laki-laki maupun perempuan. Namun penelitian dari seluruh dunia telah menunjukkan bahwa kriminalisasi perzinaan biasanya selalu membawa dampak berbeda terhadap perempuan. Misalnya, di Pakistan, Komite Hak Anak mencatat pada 2009 bahwa ada "persentase tinggi perempuan dan anak perempuan di penjara yang menunggu persidangan untuk pelanggaran terkait dengan perzinaan". Pada 2010, Komite Menentang Penyiksaan (CAT) mengatakan bahwa mayoritas perempuan di penjara Yaman telah dihukum karena perzinaan, pelacuran, perilaku yang melanggar hukum atau tidak senonoh, dan kejahatan yang berkaitan dengan kehormatan lainnya. Dalam hal apa pun, baik laki-laki maupun perempuan tidak seharusnya dihukum karena perilaku konsensual.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Stereotipe gender yang berbahaya dan konstruksi feminitas yang kaku menjadi inti perbedaan ini. Perempuan diharapkan sederhana secara seksual. Kesopanan seorang wanita berkaitan erat dengan maskulinitas pasangannya dan kehormatan keluarganya. Karena itu, jika seorang perempuan menunjukkan atau dianggap tidak sopan secara seksual, pasangan laki-lakinya akan dianggap lemah dan rentan. Perempuan itu juga akan dituduh membawa aib bagi keluarganya.

Stereotipe gender yang berbahaya ini masih sangat banyak hadir di Indonesia. Faktanya, pada 2012, Komite CEDAW menyatakan keprihatinannya dalam Pengamatan Kesimpulannya atas laporan berkala Indonesia bahwa ada "kegigihan norma budaya, praktik, tradisi, sikap patriarki yang merugikan terkait peran, tanggung jawab, dan identitas perempuan dan laki-laki dalam keluarga dan dalam masyarakat".

Karena perzinaan perempuan atau bahkan kecurigaan perzinaan oleh seorang perempuan dianggap sangat merusak reputasi suami dan keluarganya di beberapa negara, tidak ada sanksi yang sama bagi laki-laki dan perzinaan dalam kaitannya dengan pembunuhan yang dimotivasi oleh perzinaan. Misalnya, Komite CEDAW menyatakan keprihatinannya pada 2011 bahwa di Kuwait, pria yang terbukti bersalah melakukan pembunuhan yang dimotivasi oleh perzinaan dapat dipenjara hingga 3 tahun atau dikenakan denda 3.000 rupee (sekitar US$ 19), sementara wanita, di sisi lain, dapat dijatuhi hukuman seumur hidup.

Telah ada tren berkelanjutan di seluruh dunia di mana negara-negara melakukan reformasi dan menghapuskan hukum kuno yang sering mengkriminalkan perzinaan. Pada 2018, India mengambil langkah penghapusan hukum perzinaan era kolonialnya. Filipina saat ini sedang merevisi KUHP dan salah satu pertimbangan utama dalam diskusi adalah penghapusan ketentuan perzinaan. Indonesia sekarang memiliki kesempatan untuk meningkatkan dan menegaskan dirinya sebagai pemimpin progresif di Asia dalam menghapus diskriminasi terhadap perempuan dengan menghapus ketentuan yang mengkriminalkan perzinaan dalam rancangan KUHP-nya.

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.