Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perkara Janggal Peniup Peluit

Oleh

image-gnews
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin usai memberikan keterangan pers terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di PT. Asuransi Jiwasraya di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu, 18 Desember 2019. Burhanuddin menyampaikan potensi kerugian Jiwasraya sebesar Rp 13,7 triliun serta sudah memeriksa 89 orang sebagai saksi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin usai memberikan keterangan pers terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di PT. Asuransi Jiwasraya di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu, 18 Desember 2019. Burhanuddin menyampaikan potensi kerugian Jiwasraya sebesar Rp 13,7 triliun serta sudah memeriksa 89 orang sebagai saksi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

INILAH saatnya Jaksa Agung St. Burhanuddin membuktikan janjinya "membinasakan" jaksa yang terbukti nakal dan menjadi mafia kasus. Di mejanya, sejak satu bulan lalu, sudah ada laporan dugaan pemerasan oleh dua anak buahnya terhadap salah seorang tersangka yang perkaranya tengah ditangani kejaksaan, Roni Wijaya. Burhanuddin harus segera memerintahkan Jaksa Agung Muda Pengawasan menindaklanjuti laporan tersebut.

Tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang dengan pidana asal perpajakan itu melaporkan kepada Jaksa Agung dugaan pemerasan pada Februari 2020. Dalam laporan itu, tersangka mengaku diperas ratusan juta rupiah oleh dua jaksa yang menangani perkaranya sejak Agustus 2019 hingga Januari 2020. Ia mengaku diminta membayar biaya hotel, tiket pesawat, dan seperangkat produk kesehatan. Ada juga permintaan uang tunai ratusan juta. Jaksa itu menjanjikan penundaan atau pembatalan pemeriksaan tersangka untuk kepentingan pelimpahan perkara.

Jaksa Agung seharusnya segera menindaklanjuti laporan Roni, yang menganggap perkaranya sejak awal prematur. Penyidikan kasus ini ditangani Direktorat Jenderal Pajak sejak Mei 2018. Tapi tim pajak sudah menangkap pemilik sekaligus Direktur Operasional PT Dutasari Citra Laras itu lima bulan sebelumnya dengan dalih sandera badan (gijzeling) atas tunggakan pajak senilai Rp 3,8 miliar. Empat hari berselang, Roni membayar sebagian utang pajak yang ditagihkan dengan nominal setara dengan porsi saham miliknya. Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2018, pengutang pajak yang disandera dapat dipertimbangkan untuk dilepaskan dari tahanan negara jika telah membayar utangnya sesuai dengan porsi kepemilikan saham. Namun Roni tetap ditahan hingga akhirnya dibebaskan setelah kantor pajak kelar melelang aset perusahaan pada Februari 2018.

Belakangan, penyidik pajak kembali menjeratRoni dengan sangkaan manipulasi pajak Dutasari dan tindak pidana pencucian uang. Saat itu, Roni berstatus whistleblower atau peniup peluit dalam kasus dugaan korupsi proyek Wisma Atlet Hambalang, Bogor, yang menjerat Anas Urbaningrum, Ketua Umum Partai Demokrat. Pada saat ini pula pemerasan diduga dilakukan jaksa. Tak mau lagi meladeni permintaan duit, Roniakhirnya ditangkap setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan pada Februari lalu.Sangat disesalkan, Komisi Pemberantasan Korupsi yang menangani perkara Hambalang sama sekali tidak bereaksi atas penangkapan saksi pentingnya itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban sudah jelas mengatur bahwa pembocor kasus berhak mendapat perlindungan hukum atau setidaknya tak bisa dijerat pidana sampai kasus yang dibongkarnya memiliki putusan berkekuatan hukum tetap. Selama proses penyidikan, tersangka juga tidak didampingi penasihat hukum. Ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 54 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang mengatur bahwa tersangka berhak mendapat pendampingan dari penasihat hukum.

Baca Juga:

Jika semua laporan Roni itu terbukti, tentu tidak ada alasan bagi Jaksa Agung untuk melanjutkan kasus ini ke pengadilan. Ia bisa mengembalikan kasus tersebut ke penyidik pajak. Adapun Direktorat Jenderal Pajak mesti memeriksa tim penyidik yang menangani kasus Roni. Harus ada sanksi jika ternyata benar terjadi kesalahan prosedur dan penyalahgunaan wewenang. Jaksa Agung juga mesti bergegas menindak jaksa-jaksa nakal agar penegakan hukum di negeri ini tidak kian bobrok.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

2 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


25 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

31 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.