Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Omnibus Law Versus Transformasi Kehutanan Jawa

image-profil

image-gnews
Omnibus Law Versus Transformasi Kehutanan Jawa
Omnibus Law Versus Transformasi Kehutanan Jawa
Iklan

Barid Hardiyanto
Kandidat Doktor Ilmu Administrasi Publik UGM

Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja terus diprotes berbagai pihak, termasuk Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). Rancangan berbentuk omnibus law itu dinilai membahayakan petani dan masyarakat adat, menghambat realisasi reforma agraria, dan memperparah konflik struktural agraria di Indonesia. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) memandang bahwa yang kini diperlukan justru Undang-undang Masyarakat Adat yang akan mengharmoniskan tumpang-tindih berbagai perundangan dan peraturan yang berkaitan dengan masyarakat adat.

Saya hendak mengikuti kedua pandangan di atas bahwa omnibus law versi Jokowi membahayakan petani dan yang kini dibutuhkan adalah undang-undang atau revisi atas peraturan pemerintah mengenai pelaksanaan reforma agraria di Jawa.

Selama ini pemerintah, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2010, memberikan mandat kelola kepada Perhutani sebanyak 2,4 juta hektare atau setara dengan 85,37 persen dari luasan total hutan di Jawa. Dalam konteks reforma agraria dan perhutanan sosial, hutan di Jawa hanya bisa mengandalkan model kemitraan, seperti pengelolaan hutan bersama masyarakat (PHBM), pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan (Kulin KK), dan izin pemanfaatan hutan perhutanan sosial (IPHPS), serta menutup kemungkinan model reforma agraria.

Pemberian kewenangan mayoritas kepada Perhutani tersebut tidak diimbangi dengan perbaikan kondisi kehidupan masyarakat yang lebih baik. Hal ini tampak dari munculnya masalah lingkungan, seperti kerusakan habitat satwa liar, kepunahan spesies, tata air, dan banjir, di Jawa yang sudah sangat memprihatinkan (Kartodihardjo 2007).

Secara historis, "monopoli" pengelolaan hutan ini tak lepas dari kesan kuat yang masih belum keluar dari watak yang diwarisi dari konsep domein verklaring pada era 1870. Konsep ini menggariskan bahwa seluruh wilayah yang tidak ada pembuktian "hak kepemilikan" legalnya akan diklaim sebagai milik atau dikuasai negara (Vandergeest, 1996; Soetarto & Cahyono, 2014).

Mandat itulah yang menjadikan Perhutani sebagai "penguasa tunggal" hutan negara. Dalam konteks inilah peran presiden sangat penting. Jika saya menjadi presiden, reforma agraria di Jawa dapat segera dilakukan dengan merevisi peraturan pemerintah tadi, khususnya mengenai mandat pengelolaan hutan kepada Perhutani.

Presiden kemudian dapat memberikan mandat itu kepada pihak lain berdasarkan tipologi kehutanan. Pihak lain tersebut bisa dalam bentuk kepemilikan perseorangan, hutan milik desa, hutan kelola masyarakat, hutan kelola desa, dan lain-lain berdasarkan tipologi yang ada.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam menentukan tipologi tersebut tentu saja dibutuhkan kajian yang melibatkan para pihak, khususnya petani yang nantinya menjadi subyek utama dalam penguasaan dan pengelolaan hutan. Selama lebih-kurang 20 tahun saya berkecimpung dalam masalah reforma agraria di Jawa, setidaknya terdapat beberapa tipologi dan tawaran model penyelesaian.

Pertama, tanah timbul/tanah negara bebas yang kemudian diklaim Perhutani sebagai "tanah Perhutani". Dalam hal ini, presiden bisa memberi mandat berupa kepemilikan perseorangan. Kedua, tanah yang diklaim Perhutani tapi masyarakat sesungguhnya mempunyai sejarah atas tanah tersebut dan mereka diusir karena dituduh terlibat dalam Darul Islam/Tentara Islam Indonesia maupun Partai Komunis Indonesia. Untuk jenis ini, presiden dapat mengembalikan tanah tersebut kepada masyarakat dalam bentuk hak milik.

Ketiga, "tanah Perhutani" yang telah dikuasai lama oleh desa/adat, bahkan telah memiliki fasilitas pemerintahan dan publik. Skema tipologi yang cocok untuk tipe ini adalah pemberian mandat berupa hak milik desa/adat. Keempat, "tanah Perhutani" yang dikuasai warga dari hasil "okupasi" akibat lapar tanah/krisis ekonomi seperti yang terjadi pada awal reformasi. Presiden dapat memberi mandat dalam bentuk pemberian hak kolektif/koperasi/organisasi tani untuk kemudian diuji apakah layak menjadi hak milik atau tidak. Kelima, "tanah Perhutani" yang memang "dikuasai setengah/penuh" oleh Perhutani, seperti wilayah konservasi, yang ikatan petani dengan hutannya masih belum mendalam. Untuk tipe ini, presiden bisa memberikan hak pengelolaan kepada masyarakat melalui hutan (kuasa) desa.

Cara ini berbeda dengan upaya yang selama ini dijalankan, yakni mengandalkan penyelesaian kasus berlandaskan konflik atau melibatkan kelompok atau organisasi yang sifatnya tidak menyeluruh. Untuk menjalankan reforma agraria dan perhutanan sosial oleh desa, presiden perlu membuat regulasi yang menjadikan program ini prioritas dalam kebijakan dan penganggaran di level desa.

Regulasi tersebut bisa berupa instruksi presiden yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat edaran menteri. Selanjutnya, pemerintah desa, dengan melibatkan tokoh masyarakat, kelompok tani, dan kelompok perempuan, perlu mengambil langkah-langkah yang meliputi identifikasi kondisi lahan atau hutan, pemetaan bersama, penentuan calon pemilik atau pengelola, serta penentuan tanah yang akan dimiliki atau dikelola. Semua ini kemudian dibahas bersama dalam musyawarah desa.

Pemerintah desa perlu membentuk lembaga yang merupakan representasi desa yang nantinya mengusulkan formulasi reforma agraria dan perhutanan sosial versi desa kepada pemerintah pusat melalui pemerintah kabupaten dan provinsi. Usul ini yang kemudian diverifikasi oleh pusat.

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.