Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cukai Plastik dan Fungsi Pengendalian

image-profil

image-gnews
Ilustrasi kantong plastik. thisbluemind.com
Ilustrasi kantong plastik. thisbluemind.com
Iklan

Haryo Kuncoro
Direktur Riset Socio-Economic & Educational Business Institute, Jakarta, dan Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta

Sejarah percukaian Indonesia menapaki babak baru. Hasrat pemerintah untuk memasukkan plastik sebagai barang kena cukai (BKC) pada pertengahan Februari lalu mendapat persetujuan dari Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat. Plastik akan menjadi barang kena cukai keempat setelah produk tembakau, alkohol, dan minuman beralkohol.

Dengan memiliki empat BKC pun, Indonesia masih tercatat sebagai negara dengan obyek cukai paling sedikit. Kebanyakan negara lain di kawasan ASEAN memiliki tujuh hingga 12 obyek cukai. Maka, perkembangan percukaian akan terus berlanjut. Cukai atas minuman berpemanis dan emisi karbon masuk dalam daftar usulan.

Persetujuan DPR yang lebih mendahulukan usul cukai plastik ini adalah pengendalian konsumsi sekaligus menambah pemasukan negara. Konsumsi plastik menembus 3,5 juta ton per tahun. Ironisnya, pertumbuhan konsumsi plastik justru lebih tinggi daripada laju pertumbuhan ekonomi.

Upaya pengendalian konsumsi plastik sebelumnya diinisiasi oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup dalam bentuk kantong plastik berbayar. Pungutan sebesar Rp 200 per buah yang diberlakukan sejak 21 Februari 2016 itu kemudian berhenti tanpa alasan yang jelas.

Secara yuridis, mengubah pungutan kantong keresek menjadi cukai adalah sebuah keharusan karena semua penerimaan negara di luar pajak harus dimasukkan ke pos penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Pungutan kantong plastik berbayar kini memiliki payung hukum yang kuat.

Namun pengenaan cukai plastik perlu ditelaah secara cermat. Pengenaan cukai secara "pukul rata" sebesar Rp 30 ribu per kilogram atau Rp 200 per lembar malah bisa menjauhkannya dari sasaran pencegahan.

Metode tersebut secara tidak langsung mengasumsikan semua output plastik yang terkena cukai adalah produk baru. Padahal output plastik yang terkena cukai bisa jadi berasal dari daur ulang atau pakai ulang. Pemerintah seakan-akan menafikan upaya-upaya konservasi.

Pungutan yang sama rata (flat) atas BKC agaknya membelokkan alur logika dari cukai ke pajak. Pajak lebih menitikberatkan pada aspek perbuatan atau transaksi yang terjadi. Konsekuensinya, pembayar pajak tidak langsung mendapatkan balas jasa.

Jika tarif flat ini diterapkan, perilaku transaksional niscaya terjadi. Dengan membayar "pajak" plastik, produsen merasa sudah memenuhi kewajibannya. Maka, menaikkan produksi plastik untuk memenuhi permintaan pasar seolah-olah sah menjadi "hak"-nya tanpa ada konsekuensi apa pun.

Tarif flat juga mengasumsikan dampak lingkungannya sama besar, padahal tidak demikian. Jenis plastik yang berdampak negatif lebih besar bagi lingkungan seharusnya dikenai tarif cukai yang tinggi pula. Tarif flat tampaknya hanya didasari faktor kepraktisan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun tarif yang ideal tersebut membuka ruang bagi pemungut cukai untuk bias ke tujuan budgeter, sejalan dengan sistem target di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Untuk mengejar target penerimaan setiap tahun, Direktorat dihadapkan pada opsi menaikkan tarif cukai dan/atau kuantitas BKC.

Di satu sisi, kecenderungan tarif cukai untuk naik setiap tahun akan senantiasa terjadi. Di sisi lain, dengan asumsi persentase tarif cukai tidak berubah, kenaikan konsumsi plastik seolah-olah "diidamkan" Direktorat agar target penerimaan tercapai. Tentu ini bertentangan dengan filosofi pencegahan yang diemban cukai.

Ujung-ujungnya, terjadi penggeseran beban pungutan kepada konsumen dalam bentuk kenaikan harga jual. Lantas apakah harga jual yang lebih tinggi mampu menurunkan penggunaan plastik?

Penurunan konsumsi plastik dapat terlaksana apabila ada barang substitusi. Untuk jenis bahan plastik di sektor tertentu, memang telah tersedia penggantinya. Namun bahan plastik sebagai kemasan produk makanan, minuman, atau kosmetik konon belum punya pengganti yang sepadan.

Dalam kasus ini, pungutan cukai akan menghadirkan dead weight loss, yaitu beban kerugian yang harus ditanggung oleh masyarakat. Nilai ekonomi yang hilang dari pengurangan konsumsi plastik tidak sebanding dengan besaran finansial yang diraup pemerintah.

Hal ini mengisyaratkan bahwa penerimaan negara dari sektor cukai sesungguhnya semu. Kesemuan ini juga bisa dilacak dari cakupan alokasi pemanfaatannya. Menurut definisi, cukai adalah charge. Hal ini berakibat langsung bahwa hasil pemungutan cukai harus dikembalikan ke area di sekitar BKC alih-alih untuk belanja yang lain.

Belanja yang berkaitan langsung dengan BKC adalah pengembangan teknologi plastik ramah lingkungan, rehabilitasi lingkungan yang tercemar, dan penanggulangan limbah plastik. Pelaku ekonomi yang terkena efek negatif dari plastik ini pun bisa mengklaim atas penerimaan cukai yang terhimpun di kas negara.

Kebijakan cukai plastik harus didesain secara komprehensif dengan mengkompromikan kepentingan produsen, konsumen, dan pemerintah serta lingkungan hidup. Di tengah situasi ekonomi yang bergejolak, penerapan perluasan cukai akan menjadi beban masyarakat luas.

Pemilihan waktu, cara pemungutan, dan jenis produk yang akan terkena cukai perlu dikaji secara hati-hati. Apa pun desain aturan turunannya nanti, kebijakan cukai tetap harus mampu menjalankan fungsinya sebagai instrumen pengendalian konsumsi.

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

6 jam lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

21 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


23 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

29 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

33 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

48 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

49 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.