Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satu Jenderal Dua Hunian

Oleh

image-gnews
Pengosongan rumah di kompleks perumahan TNI AD Cijantung, Jakarta Timur, Kamis 21 November 2019. TEMPO/Imam Hamdi
Pengosongan rumah di kompleks perumahan TNI AD Cijantung, Jakarta Timur, Kamis 21 November 2019. TEMPO/Imam Hamdi
Iklan

INI sebenarnya bukan cerita baru-kehidupan prajurit dan jenderal TNI ibarat bumi dan langit.Ditambah perilaku petinggi yang korup, ketimpangan itu menjadi-jadi. Di Kompleks Perumahan Angkatan Darat Cijantung II, Jakarta Timur, sejumlah perwira tinggi dan pensiunan jenderal diketahui bisa menempati lebih dari satu kaveling rumah. Padahal, di tempat lain, tentara berpangkat rendah kesulitan memiliki hunian.

Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat-dalam hal ini Komando Daerah Militer Jayakarta atau Kodam Jaya-semestinya tak membiarkan hal tersebut terjadi. Perwira tinggi dan purnawirawan memang boleh menempati kaveling di sana hingga ia dan istrinya wafat. Tapi penguasaan lebih dari satu kaveling betul-betul keterlaluan.

Ketimpangan disebabkan oleh pembiaran terhadap mereka yang sebenarnya tak berhak tinggal di sana. Siapa pun, perwira atau bukan, yang ingin memiliki hunian disebut-sebut bisa "membeli" kaveling dari penghuni sebelumnya. Jika terjadi kesepakatan, penghuni baru melapor ke kesatuan. Penguasaan lebih dari satu kaveling oleh sejumlah purnawirawan juga menggunakan modus ini.

Angkatan Darat tak boleh menutup mata terhadap pengalihan surat izin penghunian tersebut. Pemimpin Angkatan Darat harus melarang praktik itusehingga hunian bisa ditempati perwira yang berhak. Selama ini, praktik oper VB atau verhuren besluit seperti di Cijantung terjadi karena aturannya tidak jelas. Tanpa landasan hukum, penertiban sulit dilakukan.

Kodam Jaya memang pernah merazia. Tapi itu hanya dilakukan terhadap rumah yang ditinggali kerabat purnawirawan. Tak pernah ada penertiban terhadap jenderal atau purnawirawan yang memiliki lebih dari satu kaveling. Perlakuan berat sebelah ini makin membenarkan anggapan bahwa hukum telah tumpul ke atas tapi tajam ke bawah.

Baca Juga:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Melihat kesenjangan kesejahteraan antara perwira dan bintara serta tamtama, bisik-bisik bahwa "tak ada jenderal yang miskin" bisa jadi benar. Sejumlah jenderal bisa dengan gampang mengakses fasilitas dan sumber daya, tapi lain halnya tentara berpangkat rendah. Sering kita dengar ada prajurit yangmenjadi beking tempat hiburan atau berbuat tindakan kriminal untuk menambah penghasilan. Ironi ini mungkin tak akan terjadi jika para komandan lebih memikirkan nasib anak buah ketimbang kepentingan pribadinya.

Para jenderal seharusnya berkaca pada M. Jusuf (almarhum), Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia pada 1978-1983. Jusuf dikenal sebagai jenderal yang memperhatikan kesejahteraan prajurit. Dia membangun perumahan tentara berpangkat rendah di banyak tempat. Ia tak menumpuk hartadan dicintaibawahannya-keteladananyang sekarang sulit ditemukan.

Pemerintah selayaknya merealisasi janji memberikan keringanan kredit perumahan hingga 30 tahun bagi prajurit. Saat ini ada lebih dari 250 ribu tentara-lebih dari separuh anggota TNI-yang belum punya rumah.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

2 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


24 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

31 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.