Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sesat Pikir RUU Ketahanan Keluarga

image-profil

image-gnews
Sesat Pikir RUU Ketahanan Keluarga
Sesat Pikir RUU Ketahanan Keluarga
Iklan

Achmad Fauzi
Hakim Pratama Utama di Pengadilan Agama Kota Banjar, Jawa Barat

Kinerja legislasi Dewan Perwakilan Rakyat kembali menjadi sorotan. Beberapa fraksi mengusulkan pembahasan rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga. Anggota Dewan berargumen kualitas ketangguhan keluarga di Indonesia berada pada situasi rentan sehingga perlu disusun undang-undang yang muaranya untuk menciptakan keluarga yang tangguh.

Indikator kerentanan keluarga, menurut DPR, beraneka ragam. Beberapa indikator itu adalah frekuensi perceraian makin tinggi, maraknya kekerasan dalam rumah tangga marak, praktik perkawinan anak, kekerasan seksual, hingga melonjaknya angka kematian ibu muda akibat gangguan reproduksi.

Niat DPR tersebut sebenarnya mulia, tapi desain politik legislasi yang direncanakan belum tentu memberikan jalan keluar. Alih-alih melahirkan pranata yang adaptif, adil, dan prokesetaraan gender, rancangan itu justru mempertontonkan keangkuhan kuasa negara karena merangsek ke relung terdalam entitas keluarga. Rancangan itu akan membuka ruang intervensi negara ke dalam wilayah privat yang mengungkung anggota keluarga dalam sekat aturan teknis yang kaku dan monolitik.

Salah satu pasal yang menimbulkan polemik adalah soal kewajiban istri dalam rumah tangga. Pasal 33 ayat 3 rancangan itu menyebutkan kewajiban istri untuk mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya. Pasal ini kental pengaruh budaya patriarki dan memposisikan kaum perempuan di bawah dominasi laki-laki, sehingga rumusan pasal tersebut melanggar Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan, yang prinsip-prinsip umumnya sudah termaktub dalam UUD 1945.

Perempuan tak lebih hanya sebagai konco wingking (macak, manak, masak). Padahal tidak setiap urusan di bidang ekonomi, politik, hukum, dan sosial selalu identik dengan peran laki-laki. Tidak pula semua aktivitas di wilayah domestik menjadi tanggung jawab wanita.

Pada era revolusi industri 4.0, peran perempuan di kancah publik kian terbuka. Fenomena wanita karier yang mencuat bersamaan dengan pergeseran peran wanita tidak selalu diartikan sebagai wanita tak becus mengurus rumah tangga manakala berorientasi pada semangat berpacu dalam kebaikan. Semua orang punya kesempatan yang sama dalam mengembangkan diri tanpa dibatasi oleh perbedaan jenis kelamin.

Maka, ironis bila wanita karier harus dipenjara karena tak maksimal mengurus rumah tangganya, sedangkan suaminya yang penganggur hanya menongkrong di rumah. Mungkin saja perwakilan perempuan yang duduk di DPR juga akan dijerat hukum karena sibuk rapat di luar dan melakukan kunjungan ke konstituen, sementara urusan rumah tangga diserahkan kepada asisten rumah tangga.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari beberapa sudut pandang, rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga mengandung banyak kelemahan. Dari aspek teori pembentukan peraturan perundang-undangan, misalnya, rancangan ini menimbulkan tumpang-tindih aturan. Hal ini bertentangan dengan spirit pemerintah dan DPR yang sedang giat-giatnya menyusun omnibus law atau undang-undang sapu jagat. Rancangan itu secara substantif jelas tumpang-tindih dengan, misalnya, Undang-Undang Perkawinan.

Dari aspek budaya, kontrol negara dalam wilayah privat merupakan sesat pikir yang justru bisa merusak ketangguhan keluarga. Jika tujuan utama rancangan itu adalah menciptakan keluarga yang tangguh, justru hasilnya akan sebaliknya. Pertama, akan terjadi penyempitan peran keluarga dalam mengembangkan hak dan kewajiban ataupun dasar-dasar perkawinan karena dibatasi oleh tembok aturan yang sangat teknis.

Kedua, entitas keluarga kehilangan kapasitas, yang dalam jangka panjang melemahkan tingkat keberdayaannya. Ketiga, entitas keluarga terkesan tak mampu menjalankan tugas dan kewajibannya sehingga perlu meminjam otoritas negara untuk memaksa menjalankannya.

Semestinya DPR cukup meminta penjelasan dan memberikan masukan kepada kementerian/lembaga terkait. Kementerian Agama, misalnya, bisa diminta lebih mengoptimalkan kursus pranikah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJII/542 Tahun 2013. Peran Badan Penasihat Perkawinan dan Penyelesaian Perceraian (BP4) sebagai lembaga semiresmi di bawah Kementerian Agama juga bisa ditingkatkan karena memiliki bidang garap cukup luas, mulai pranikah, masa perkawinan, perceraian, hingga setelah perceraian.

Kursus pranikah adalah upaya menciptakan ketahanan keluarga serta menguatkan peran dan tanggung jawab masing-masing anggota keluarga dalam membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Hanya, rentang waktunya perlu ditambah. Sebagai perbandingan, kursus pranikah di Malaysia dilakukan selama tiga hingga delapan bulan. Brunei Darussalam tidak hanya memberlakukan kursus pranikah, tapi setelah tiga tahun perkawinan berjalan, diadakan lagi kursus perkawinan.

Kekuatan negara berakar pada elemen keluarga yang notabene menjadi komunitas mikro dalam masyarakat berbangsa. Maka, DPR hendaknya segera menarik kembali rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga karena dari banyak sisi tak mengandung manfaat bagi keberdayaan entitas keluarga.

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

25 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.