Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lalai Mengawasi Limbah Nuklir

Oleh

image-gnews
UGM mengembangkan purwarupa baterai dari limbah nuklir, Yogyakarta, Rabu, 11 Desember 2019.
UGM mengembangkan purwarupa baterai dari limbah nuklir, Yogyakarta, Rabu, 11 Desember 2019.
Iklan

POLISI harus mencari dan menindak tegas pembuang limbah radioaktif sesium-137 di lahan kosong di kawasan Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, Banten. Tindakan pelaku mengotorkan lingkungan dengan limbah berbahaya dan beracun itu bisa mencelakakan manusia dan makhluk hidup. Terdeteksi Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) pada akhir Januari lalu, tingkat paparan radiasi sampah nuklir itu 1.818 kali lipat ambang batas.

Sayangnya, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran memberikan sanksi yang terlalu ringan. Pelanggar aturan pengolahan limbah radioaktif itu cuma dipidana denda maksimal Rp 100 juta. Agar memberikan efek jera, polisi perlu memakai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 103 undang-undang ini menyatakan penghasil limbah B3 yang tidak mengelola sampah itudengan benar diancam penjara paling singkat satu tahun dan denda setidaknya satu miliar rupiah.

Baca Juga:

Langkah polisi menggandeng Bapeten dalam menginvestigasi pemilik sampah nuklir itu sudah tepat. Bapeten sebagai institusi pengawas nuklir di Tanah Air semestinya mempunyai data produsen, pengguna, dan pengolah bahan radioaktif. Pelibatan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) juga benar karena lembaga ini memiliki tenaga ahli dan laboratorium yang lengkap. Setiap bahan radioaktif punya identitas unik sehingga produsen dan pemakainya bisa dilacak.

Walaupun sampah nuklir dinyatakan tidak bersumber dari kebocoran reaktor nuklir milik Batan, Bapeten tidak boleh berhenti. Lembaga ituharus memeriksa Pusat Teknologi Limbah Radioaktif Batan sebagai satu-satunya institusi yang berwenang mengolah sampah nuklir. Mesti dipastikan bagaimana limbah yang seharusnya diolah dan disimpan bisa tersasar ke permukiman. Bapeten pun mesti memeriksa petugas institusi itu karena setiap pengiriman dan pemindahan bahan radioaktif harus seizin kepalanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sampah radiasi di Serpong ditemukan tanpa sengaja. Penemuan terjadi ketika Bapeten menguji coba alat pendeteksi radiasinya pada 30 dan 31 Januari lalu. Patut disayangkan, penemuan itu tidak langsung ditindaklanjuti. Upaya dekontaminasi atau pembersihan area yang terkena radiasi baru dilakukan sebelas hari kemudian.

Padahal tingkat paparan radiasi di lokasi saat ditemukan mencapai 200 mikrosievert per jam. Nilai ambang batas dosis radiasi untuk masyarakat menurut Peraturan Kepala Bapeten Nomor 4 Tahun 2013 adalah 0,11 mikrosievert per jam atau 1 milisievert per tahun. Saat ditemukan, limbah sesium-137 sudah berwujud serpihan halus yang bercampur tanah. Belum diketahui seberapa besar limbah itu ketika pertama kali tercecer dan sudah berapa lama berada di lokasi tersebut.

Penemuan limbah radioaktif di Serpong dapat membuat masyarakat skeptis terhadap penggunaan nuklir sebagai sumber energi. Pembangkit listrik tenaga nuklir seperti di Jepang dan Rusia menuntut kedisiplinan yang tinggi dari para pengelolanya. Tanpa itu, mimpi memiliki pembangkit listrik tenaga nuklir di Indonesia tampaknya harus dikubur dalam-dalam.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


17 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

23 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.


Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

15 Januari 2024

Mantan Menkominfo Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikerjakan Kemenkominfo. Johnny bersama sejumlah tersangka lainnya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan cara menggelembungkan harga dalam proyek BTS dan mengatur pemenang proyek hingga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

PPATK menemukan 36,67 persen aliran duit dari proyek strategis nasional mengalir ke politikus dan aparatur sipil negara. Perlu evaluasi total.