Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lalai Mengawasi Limbah Nuklir

Oleh

image-gnews
UGM mengembangkan purwarupa baterai dari limbah nuklir, Yogyakarta, Rabu, 11 Desember 2019.
UGM mengembangkan purwarupa baterai dari limbah nuklir, Yogyakarta, Rabu, 11 Desember 2019.
Iklan

POLISI harus mencari dan menindak tegas pembuang limbah radioaktif sesium-137 di lahan kosong di kawasan Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, Banten. Tindakan pelaku mengotorkan lingkungan dengan limbah berbahaya dan beracun itu bisa mencelakakan manusia dan makhluk hidup. Terdeteksi Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) pada akhir Januari lalu, tingkat paparan radiasi sampah nuklir itu 1.818 kali lipat ambang batas.

Sayangnya, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran memberikan sanksi yang terlalu ringan. Pelanggar aturan pengolahan limbah radioaktif itu cuma dipidana denda maksimal Rp 100 juta. Agar memberikan efek jera, polisi perlu memakai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 103 undang-undang ini menyatakan penghasil limbah B3 yang tidak mengelola sampah itudengan benar diancam penjara paling singkat satu tahun dan denda setidaknya satu miliar rupiah.

Langkah polisi menggandeng Bapeten dalam menginvestigasi pemilik sampah nuklir itu sudah tepat. Bapeten sebagai institusi pengawas nuklir di Tanah Air semestinya mempunyai data produsen, pengguna, dan pengolah bahan radioaktif. Pelibatan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) juga benar karena lembaga ini memiliki tenaga ahli dan laboratorium yang lengkap. Setiap bahan radioaktif punya identitas unik sehingga produsen dan pemakainya bisa dilacak.

Walaupun sampah nuklir dinyatakan tidak bersumber dari kebocoran reaktor nuklir milik Batan, Bapeten tidak boleh berhenti. Lembaga ituharus memeriksa Pusat Teknologi Limbah Radioaktif Batan sebagai satu-satunya institusi yang berwenang mengolah sampah nuklir. Mesti dipastikan bagaimana limbah yang seharusnya diolah dan disimpan bisa tersasar ke permukiman. Bapeten pun mesti memeriksa petugas institusi itu karena setiap pengiriman dan pemindahan bahan radioaktif harus seizin kepalanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sampah radiasi di Serpong ditemukan tanpa sengaja. Penemuan terjadi ketika Bapeten menguji coba alat pendeteksi radiasinya pada 30 dan 31 Januari lalu. Patut disayangkan, penemuan itu tidak langsung ditindaklanjuti. Upaya dekontaminasi atau pembersihan area yang terkena radiasi baru dilakukan sebelas hari kemudian.

Padahal tingkat paparan radiasi di lokasi saat ditemukan mencapai 200 mikrosievert per jam. Nilai ambang batas dosis radiasi untuk masyarakat menurut Peraturan Kepala Bapeten Nomor 4 Tahun 2013 adalah 0,11 mikrosievert per jam atau 1 milisievert per tahun. Saat ditemukan, limbah sesium-137 sudah berwujud serpihan halus yang bercampur tanah. Belum diketahui seberapa besar limbah itu ketika pertama kali tercecer dan sudah berapa lama berada di lokasi tersebut.

Penemuan limbah radioaktif di Serpong dapat membuat masyarakat skeptis terhadap penggunaan nuklir sebagai sumber energi. Pembangkit listrik tenaga nuklir seperti di Jepang dan Rusia menuntut kedisiplinan yang tinggi dari para pengelolanya. Tanpa itu, mimpi memiliki pembangkit listrik tenaga nuklir di Indonesia tampaknya harus dikubur dalam-dalam.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Pimpin Ambon, Wattimena Berhasil Lantik Sejumlah Raja Defenitif

22 Mei 2024

Pimpin Ambon, Wattimena Berhasil Lantik Sejumlah Raja Defenitif

Pemkot tidak melakukan intervensi dalam proses penetapan raja.


IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

3 Mei 2024

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

24 April 2024

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


1 April 2024


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

26 Maret 2024

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.