Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Formula E buat Siapa

Oleh

image-gnews
Pengunjung monas melintas di dekat uji coba aspal yang bakal digunakan dalam balap Formula E di Kawasan Monas, Medan Merdeka Timur, Jakarta, Sabtu, 22 Februari 2020. PT Jakpro sebagai Penyelenggara balap Formula E di Monas, Jakarta Pusat menyatakan uji coba pengaspalan Monas untuk memilih jenis aspal yang tidak merusak Cobblestone Monas saat dibongkar nanti. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pengunjung monas melintas di dekat uji coba aspal yang bakal digunakan dalam balap Formula E di Kawasan Monas, Medan Merdeka Timur, Jakarta, Sabtu, 22 Februari 2020. PT Jakpro sebagai Penyelenggara balap Formula E di Monas, Jakarta Pusat menyatakan uji coba pengaspalan Monas untuk memilih jenis aspal yang tidak merusak Cobblestone Monas saat dibongkar nanti. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

KEPUTUSAN Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggelar balapan Formula E di sekitar Monumen Nasional pada awal Juni mendatang hanya bakal menguntungkan segelintir pengusaha. Sebagian besar warga Ibu Kota justru merugi. Tak hanya kehilangan ratusan pohon yang harus ditebang untuk merapikan arena kebut-kebutan mobil listrik itu, warga juga belum tentu mendapat keuntungan dari penyelenggaraannya.

Dana jumbo sekitar Rp 1,6 triliun yang dikucurkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk Formula E akan jauh lebih bermanfaat jika dipakai buat mengantisipasi banjir atau membangun rumah susun untuk warga. Ketimbang menyetorkan Rp 390 miliar ke pemilik lisensi Formula E, yakni Fédération Internationale de l’Automobile (FIA), Gubernur Anies bisa membeli lebih banyak bus listrik untuk transportasi publik warga Ibu Kota. Dana Rp 934 miliar yang digunakan PT Jakarta Propertindo untuk membangun lintasan balap dan memermak kawasan Monas bisa menjadi tambahan modal bagi Bank DKI agar lebih leluasa menyalurkan kredit mikro buat pengusaha kecil.

Baca Juga:

Dampak ekonomi penyelenggaraan kompetisi yang baru diadakan lima kali sejak 2014 ini kabarnya akan mencapai Rp 1,2 triliun. Tapi, sampai sekarang, tak pernah jelas benar dari mana duit sebanyak itu bakal datang. Hanya ada harapan tentang pencitraan Jakarta sebagai kota pariwisata yang dijanjikan terdongkrak. Juga gembar-gembor soal publikasi gratis karena Formula E biasanya diliput ratusan media internasional. Sebanyak 90 ribu penonton yang diharapkan membeli tiket juga masih hitung-hitungan di atas kertas.

Faktanya, penyelenggaraan Formula E di beberapa kota tak berakhir seperti rencana. Moskow (Rusia) dan Sao Paulo (Brasil) mundur dari daftar tuan rumah dengan berbagai alasan. Yang paling spektakuler adalah mundurnya Montreal (Kanada) sebagai tuan rumah pada 2018 setelah mengetahui penyelenggaraan balapan ini merugi jutaan dolar. Wali Kota Montreal Denis Coderre juga dituding melanggar banyak aturan saat membawa balapan Formula E ke kotanya.

Di Jakarta, penyelenggaraan balapan itu makin problematik. Kini tercium pula indikasi adanya patgulipat. Tim ahli cagar budaya untuk kawasan Monas yang diketuai pakar arkeologi Mundardjito tak pernah memberikan rekomendasi buat penyelenggaraan Formula E. Namun, dalam surat permohonan izin ke Sekretariat Negara, Pemerintah Provinsi DKI mengklaim sudah mendapat restu tim itu. Belakangan, klaim itu dikoreksi sebagai salah tik.

Penolakan Mundardjito dan timnya tak bisa dianggap enteng. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, revitalisasi sebuah kawasan cagar budaya harus memperhatikan tata ruang, tata letak, fungsi sosial, dan lanskap budaya asli. Rekomendasi tim ahli cagar budaya menjadi penting dalam konteks peraturan itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Proses pemberian izin dari Sekretariat Negara juga tak transparan. Setelah menolak pelaksanaan Formula E di kawasan cagar budaya, hanya berselang dua hari, Menteri Sekretaris Negara Pratikno meralat keputusan anak buahnya dan menandatangani izin balap mobil di Monas. Perubahan drastis itu disebut-sebut berkat campur tangan Presiden Joko Widodo. Kesepakatan politik apa yang terjadi antara Anies dan Jokowi seputar izin Formula E ini harus dijelaskan secara transparan ke publik.

Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995, setiap perubahan peruntukan kawasan Monas harus disetujui Komisi Pengarah yang beranggotakan Menteri Sekretaris Negara, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Perhubungan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Ketika Gubernur Anies mulai merombak kawasan itu, dia rupanya belum mengantongi izin Komisi Pengarah.

Kontrak antara PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan pemilik lisensi Formula E tak kalah tertutup. Hak dan kewajiban Jakpro sepanjang masa kontrak yang berlaku selama lima tahun tak pernah terang. Ini jelas mengkhawatirkan. Jangan sampai pemerintah terseret-seret jika ada masalah hukum dan finansial di kemudian hari. Yang jelas, ketika meninjau opsi lokasi sirkuit di Jakarta, delegasi Formula E Operations Limited (FEO), sebagai wakil pemilik lisensi, bisa secara sepihak memilih Monas sebagai arena balap mereka. Patut disayangkan, pemerintah DKI manut saja.

Kisruh tentang penyelenggaraan Formula E di Monas mengajari kita soal pentingnya transparansi dan ketaatan pada peraturan dalam pengelolaan negara. Membangun citra positif Ibu Kota merupakan kerja panjang dan takbisa instan. Jika lebih banyak mendatangkan mudarat, balapan itu sebaiknya dibatalkan saja.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


18 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

24 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.


Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

15 Januari 2024

Mantan Menkominfo Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikerjakan Kemenkominfo. Johnny bersama sejumlah tersangka lainnya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan cara menggelembungkan harga dalam proyek BTS dan mengatur pemenang proyek hingga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

PPATK menemukan 36,67 persen aliran duit dari proyek strategis nasional mengalir ke politikus dan aparatur sipil negara. Perlu evaluasi total.