Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Salah Tembak Omnibus Law Cipta Kerja

image-profil

image-gnews
Salah Tembak Omnibus Law Cipta Kerja
Salah Tembak Omnibus Law Cipta Kerja
Iklan

Rusli Abdulah
Peneliti Indef

Jutaan buruh Indonesia sedang merasakan mendung menggelayuti mereka akibat rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, yang merupakan omnibus law. Mendung tersebut setidaknya disebabkan oleh dua poin. Pertama, ketentuan upah minimum. Terdapat perbedaan formula penghitungan antara aturan lama Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan draf omnibus law itu. Dalam peraturan lama, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, unsur inflasi dimasukkan dalam penentuan upah minimum. Namun, dalam Pasal 88D rancangan omnibus law, penghitungan upah minimum tidak lagi memasukkan inflasi sebagai faktor penambah kenaikan upah pada tahun berikutnya.

Perhitungan di atas memberikan implikasi berupa upah minimum tidak memperhatikan faktor inflasi. Apabila pertumbuhan ekonomi 4 persen dan inflasi 5 persen, secara riil pertambahan upah tahun t+1 sebesar minus 1 persen dari upah minimum tahun berjalan. Namun, secara nominal, upah akan tetap naik, kecuali ketika pertumbuhan ekonomi minus. Formula baru perhitungan tersebut mensyaratkan inflasi berada pada level yang terkendali atau dengan kata lain harus lebih rendah daripada angka pertumbuhan ekonomi.

Kedua, ketentuan struktur dan skala upah. Pasal 92 Undang-Undang Ketenagakerjaan mengatur bahwa pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi. Struktur dan skala upah itu kemudian diatur oleh keputusan menteri.

Dalam rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, ada perubahan pada Pasal 92 tersebut, sehingga struktur dan skala upah di perusahaan cukup disusun oleh pengusaha dan hal itu digunakan sebagai pedoman untuk penetapan upah berdasarkan satuan waktu. Struktur dan skala upah itu tak lagi diatur oleh keputusan menteri. Hal ini mempermudah pembahasan struktur dan skala upah tanpa menunggu keputusan menteri tapi menghilangkan prinsip tripartit. Pekerja berada pada posisi tawar yang lemah dalam pembahasan struktur dan skala upah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kegelisahan para buruh sebenarnya tidak terjadi apabila omnibus law itu tepat sasaran. Selama ini, narasi yang dibangun untuk melandasi "undang-undang sapu jagat" itu adalah bagaimana menarik investasi. Tapi, pada kenyataannya, justru salah tembak. Salah satunya mengenai buruh, seperti yang disebutkan sebelumnya.

Buruh bukan poin utama penghambat investasi. Dalam Global Competitiveness Index 2017-2018, faktor utama penghambat investasi di Indonesia adalah korupsi, bukan buruh atau upah. Korupsi, menurut survei dengan responden para eksekutif perusahaan, memiliki skor tertinggi, yakni 13,8, disusul inefisiensi birokrasi pemerintah (skor 11,1), akses ke pembiayaan (9,2), keterbatasan suplai infrastruktur (8,8), instabilitas politik (8,6), dan tarif pajak (skor 6,4).

Adapun kendala yang berkaitan dengan buruh ada di peringkat kedelapan, yakni rendahnya etika bekerja (skor 5,8), keterbatasan suplai tenaga kerja terdidik (skor 4,3), dan kebijakan buruh yang restriktif (4). Berdasarkan penilaian tersebut, bisa disimpulkan bahwa masalah utama penghambat investasi adalah lebih kepada institusi, berupa implementasi kebijakan pemerintahan yang bersih belum optimal.

Namun apa yang terjadi saat ini? Justru upaya pemberantasan korupsi dilemahkan dengan adanya Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru. Fakta ini kontraproduktif dengan temuan bahwa korupsi menjadi penghambat utama investasi di Indonesia. Fokus tembak omnibus law seharusnya adalah korupsi dan simplifikasi birokrasi, bukan malah ikut menembak buruh. Tembakan ke buruh akan tepat sasaran apabila sistem jaminan sosial Indonesia (pendidikan dan kesehatan) sudah baik.

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.