Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jangan Musuhi Pekerja Perempuan

image-profil

image-gnews
Jangan Musuhi Pekerja Perempuan
Jangan Musuhi Pekerja Perempuan
Iklan

Wahyu Susilo
Direktur Eksekutif Migrant CARE

Dalam demografi ketenagakerjaan Indonesia, angkatan kerja perempuan memiliki peran yang signifikan, baik dalam kuantitas maupun kelenturan menghadapi dinamika perburuhan yang terus berubah.

Pada suatu masa, angkatan kerja perempuan juga pernah ditonjolkan sebagai keunggulan komparatif dengan menyodorkan stereotyping perempuan yang teliti, tekun, patuh, dan mau dibayar murah. Di dalam negeri, angkatan kerja perempuan kemudian mengisi industri garmen dan tekstil, sementara di luar negeri mereka menjadi pekerja rumah tangga migran. Semuanya juga ditonjolkan sebagai pekerja yang tak terorganisasi dan tidak pernah melawan.

Masa sudah berubah, tapi kerentanan yang dihadapi oleh pekerja perempuan malah terus bertambah. Berada dalam konstruksi masyarakat yang patriarkis, tantangan perempuan untuk menjadi pekerja yang setara dengan laki-laki tak pernah berhenti. Diskriminasi pengupahan, risiko mengalami pelecehan dan kekerasan seksual, serta informalisasi sektor kerja perempuan terus terjadi sehingga menjauhkan mereka dari pemenuhan hak-hak pekerja dan jaminan perlindungan sosial pekerja secara universal.

Hak-hak spesifik perempuan yang berkaitan dengan hak reproduksinya, seperti haid, melahirkan, dan menyusui, dianggap masih menjadi beban ketimbang sebagai dukungan untuk tetap memastikan kesehatan dan produktivitas pekerja perempuan. Beberapa peraturan perundang-undangan mengenai perburuhan, misalnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, atau ratifikasi Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1984, meski belum maksimal, masih bisa menjadi landasan hukum untuk menuntut kesetaraan dan perlindungan hak-hak pekerja perempuan, baik yang bekerja di dalam maupun luar negeri.

Alih-alih memaksimalkan regulasi untuk melindungi pekerja perempuan, dalam Program Legislasi Nasional 2020 setidaknya ada dua rancangan undang-undang yang makin membuat pekerja perempuan menjadi rentan, bahkan terancam kehilangan pengakuan.

Rancangan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja sama sekali abai pada realitas kebutuhan khusus pekerja perempuan, yaitu hak reproduksi. Tak ada sama sekali pengaturan dan jaminan hak cuti haid, cuti melahirkan, dan cuti menyusui. Karena tidak ada pengakuan, penyediaan infrastruktur yang berkaitan dengan hal itu, seperti ruang istirahat, tempat menyusui, dan tempat penitipan anak, dipastikan terlewat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga bahkan secara mendasar akan menihilkan hak perempuan untuk mendapat kesetaraan dalam pekerjaan. Ideologi undang-undang ini ingin mendomestifikasi peran perempuan hanya untuk mengurus keluarga dan menghalangi perempuan memasuki ruang-ruang publik pekerjaan.

Pembacaan kritis terhadap draf rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga dan naskah akademik yang diusulkan oleh lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat terkandung semangat konservatisme dan misoginis (memusuhi perempuan). Ini mencerminkan kemunduran cara berpikir mengenai relasi laki-laki dan perempuan serta posisi laki-laki dan perempuan dalam urusan privat dan publik.

Rancangan undang-undang ini juga dengan jelas menuding bahwa perempuan pekerja migran di luar negeri sebagai perempuan yang tidak bertanggung jawab, meninggalkan fungsi pengasuhan, serta menyebabkan penelantaran anak dan keluarga. Perspektif yang bias gender ini memang kerap muncul dalam pemberitaan media massa, wacana akademik, bahkan di kalangan masyarakat tatkala membicarakan kondisi anak/keluarga yang ditinggalkan bermigrasi. Konstruksi patriarkis dan bias gender ini tidak pernah mempertanyakan mengapa laki-laki/suami tidak didorong menjalankan fungsi pengasuhan ketika istri/ibu sedang bekerja ke luar negeri.

Rancangan ini jelas tidak memahami realitas feminisasi migrasi yang menjadi wajah tenaga kerja migran. Dengan merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, penyusun rancangan itu sama sekali tidak mengikuti perkembangan mutakhir mengenai tata kelola migrasi tenaga kerja.

Dalam perspektif perlindungan pekerja migran, dengan landasan undang-undang di atas, sebenarnya sudah ada amanat bagi negara untuk memastikan keluarga pekerja migran juga menjadi cakupan perlindungan universal pekerja migran. Ini dilakukan, misalnya, melalui inisiatif Desa Peduli Buruh Migran (Desbumi) yang digagas Migrant CARE dan direplikasi oleh Kementerian Tenaga Kerja menjadi Desa Migran Produktif (Desmigratif). Prakarsa yang telah diterapkan di 400 desa di kantong-kantong pekerja migran ini juga telah memiliki pilar pengasuhan yang memberikan perhatian kepada anak-anak pekerja migran. Yang harus dipastikan dalam pilar ini adalah mendorong partisipasi laki-laki/suami dan komunitas dalam pengasuhan anak-anak yang ditinggalkan ibunya bekerja ke luar negeri.

Dalam laporan Human Development Index 2009 disebutkan bahwa pekerja migran memiliki kontribusi yang signifikan dalam pembangunan manusia di negara tujuan maupun negara asal. Ironisnya, negara hingga saat ini belum memberikan pengakuan yang signifikan pada kontribusi tersebut. Untuk memberikan pengakuan itu, harus ada desakan untuk menghentikan pembahasan rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga.

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

44 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

59 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

28 Mei 2024

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.