Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Memuliakan Monumen Nasional

image-profil

image-gnews
Sejumlah buruh mengerjakan pembangunan Plaza Selatan Monumen Nasional (Monas) di Jakarta, Rabu, 22 Januari 2020. Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta revitalisasi kawasan Monas dihentikan sementara waktu hingga Pemprov DKI Jakarta mendapatkan izin dari Kementerian Sekretariat Negara. ANTARA
Sejumlah buruh mengerjakan pembangunan Plaza Selatan Monumen Nasional (Monas) di Jakarta, Rabu, 22 Januari 2020. Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta revitalisasi kawasan Monas dihentikan sementara waktu hingga Pemprov DKI Jakarta mendapatkan izin dari Kementerian Sekretariat Negara. ANTARA
Iklan

Nirwono Joga
Peneliti pada Pusat Studi Perkotaan

Sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Nomor 475 Tahun 1993 tentang Penetapan Bangunan-bangunan Bersejarah di DKI Jakarta sebagai Benda Cagar Budaya, Tugu Monumen Nasional (Monas) dan Lapangan Merdeka telah ditetapkan sebagai benda cagar budaya (Dinas Kebudayaan dan Permuseuman DKI, 2007) serta terdaftar resmi dalam Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Berdasarkan Undang-Undang Cagar Budaya, kawasan Monas seharusnya dilindungi, dipelihara sesuai dengan keasliannya, dan tak dipergunakan untuk kegiatan yang mengubah kawasan. Cagar budaya adalah benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, atau kebudayaan melalui proses penetapan.

Keberadaan tugu dan lapangan Monas harus dipandang sebagai aset bangsa dan negara. Hal ini sesuai dengan tujuan awal, yakni mewujudkan citra Tugu Monas sebagai lambang perjuangan bangsa serta menjadi kebanggaan Jakarta sebagai ibu kota Negara Republik Indonesia, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta. Itulah mengapa Presiden Sukarno memberi nama Monumen Nasional bukan, misalnya, Monumen Jakarta.

Dalam keputusan presiden itu, pembangunan kawasan Medan Merdeka di wilayah DKI Jakarta dibagi atas tiga zona. Pertama, zona Taman Medan Merdeka (dan Tugu Monas) yang dibatasi Jalan Medan Merdeka Utara, Jalan Medan Merdeka Timur, Jalan Medan Merdeka Selatan, dan Jalan Medan Merdeka Barat.

Kedua, zona penyangga, yang meliputi blok sepanjang Jalan Medan Merdeka Utara, Jalan Medan Merdeka Timur, Jalan Medan Merdeka Selatan, dan Jalan Medan Merdeka Barat. Di sini, antara lain, terdapat Istana Negara, Istana Wakil Presiden, Kedutaan Besar Amerika Serikat, Balai Kota DKI Jakarta, kantor Kementerian Pariwisata, kantor Kementerian Pertahanan, kantor Kementerian Perhubungan, Radio Republik Indonesia, dan Museum Nasional.

Ketiga, zona pelindung, yang mencakup bagian utara, yakni Jalan H Juanda, Jalan Pos, dan Jalan Lapangan Banteng; bagian timur adalah Sungai Ciliwung; bagian selatan adalah Jalan Kebon Sirih; dan bagian barat adalah Jalan Abdul Muis.

Dalam mengembangkan dan memanfaatkan kawasan Monas, keberadaan Tugu Monas, Lapangan Monas, Istana Negara, Balai Kota, dan Museum Nasional terkait dengan pergerakan kemerdekaan serta membentuk karakter nasional. Melihat nilai penting banyaknya lambang negara yang bersejarah dan segi etika dari kawasan itu, maka kawasan Monas seharusnya tidak dijadikan arena balap Formula E. Hal ini dipertegas oleh Tim Ahli Cagar Budaya DKI Jakarta dan Tim Ahli Cagar Budaya Nasional yang tidak merekomendasikan balapan Formula E digelar di kawasan Monas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rencana Dinas Bina Marga DKI untuk melapisi perkerasan cobblestone di dalam kawasan Monas dengan pasir yang dilapisi geotextile kemudian diaspal sebagai bagian dari lintasan sirkuit balapan Formula E justru menunjukkan ketidakpedulian pemerintah DKI terhadap benda cagar budaya kawasan Monas.

Nasi belum menjadi bubur. Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995, komisi pengarah dapat segera mencabut surat izin dan membatalkan penyelenggaraan Formula E di kawasan Monas. Pemerintah pusat, melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno, sempat menegaskan bahwa Monas sebagai cagar budaya tidak diperkenankan menjadi bagian dari lintasan pergelaran balap Formula E. Komisi pengarah dapat menawarkan beberapa lokasi yang berada di bawah kewenangan Kementerian Sekretariat Negara, yakni Gelora Bung Karno di Senayan, Jakarta Selatan, atau kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Di samping itu, jika salah satu tujuan penyelenggaraan Formula E adalah mempromosikan destinasi wisata di Jakarta, pemerintah DKI dapat menggunakan kawasan Ancol di Jakarta Utara, kawasan Kota Tua di Jakarta Barat, bundaran dan jembatan Semanggi di Jakarta Selatan, atau Taman Mini Indonesia Indah di Jakarta Timur. Pulau-pulau hasil reklamasi di utara Jakarta juga potensial untuk dibangun sirkuit balapan Formula E.

Pemerintah DKI perlu memastikan bagaimana rencana rekayasa lalu lintas sebelum, selama, dan sesudah balapan sehingga aktivitas warga dijamin tidak akan terganggu. Selain itu, penggunaan angkutan massal menuju lokasi balapan, kantong parkir dekat stasiun/terminal/halte, serta akomodasi bagi penonton luar Jakarta dan sekitar perlu diperhatikan.

Pemerintah DKI perlu menjelaskan peta jalan dan rencana induk terkait dengan tahap peralihan angkutan umum dan kendaraan pribadi ke tenaga listrik, target pembangunan stasiun pengisian kendaraan listrik, dukungan produksi baterai lokal, serta upaya pengolahan sampah baterai dalam jumlah besar.

Pada akhirnya, membebaskan kawasan Monas dari balapan Formula E berarti kita telah memuliakan keberadaan kawasan Monas. Ke depan, pemerintah pusat dan pemerintah DKI harus merumuskan kembali pengembangan dan pemanfaatan kawasan Monas dengan semangat menghormati kawasan Monas sebagai cagar budaya nasional yang tak ternilai harganya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.