Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Memuliakan Monumen Nasional

image-profil

image-gnews
Sejumlah buruh mengerjakan pembangunan Plaza Selatan Monumen Nasional (Monas) di Jakarta, Rabu, 22 Januari 2020. Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta revitalisasi kawasan Monas dihentikan sementara waktu hingga Pemprov DKI Jakarta mendapatkan izin dari Kementerian Sekretariat Negara. ANTARA
Sejumlah buruh mengerjakan pembangunan Plaza Selatan Monumen Nasional (Monas) di Jakarta, Rabu, 22 Januari 2020. Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta revitalisasi kawasan Monas dihentikan sementara waktu hingga Pemprov DKI Jakarta mendapatkan izin dari Kementerian Sekretariat Negara. ANTARA
Iklan

Nirwono Joga
Peneliti pada Pusat Studi Perkotaan

Sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Nomor 475 Tahun 1993 tentang Penetapan Bangunan-bangunan Bersejarah di DKI Jakarta sebagai Benda Cagar Budaya, Tugu Monumen Nasional (Monas) dan Lapangan Merdeka telah ditetapkan sebagai benda cagar budaya (Dinas Kebudayaan dan Permuseuman DKI, 2007) serta terdaftar resmi dalam Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Berdasarkan Undang-Undang Cagar Budaya, kawasan Monas seharusnya dilindungi, dipelihara sesuai dengan keasliannya, dan tak dipergunakan untuk kegiatan yang mengubah kawasan. Cagar budaya adalah benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, atau kebudayaan melalui proses penetapan.

Keberadaan tugu dan lapangan Monas harus dipandang sebagai aset bangsa dan negara. Hal ini sesuai dengan tujuan awal, yakni mewujudkan citra Tugu Monas sebagai lambang perjuangan bangsa serta menjadi kebanggaan Jakarta sebagai ibu kota Negara Republik Indonesia, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta. Itulah mengapa Presiden Sukarno memberi nama Monumen Nasional bukan, misalnya, Monumen Jakarta.

Dalam keputusan presiden itu, pembangunan kawasan Medan Merdeka di wilayah DKI Jakarta dibagi atas tiga zona. Pertama, zona Taman Medan Merdeka (dan Tugu Monas) yang dibatasi Jalan Medan Merdeka Utara, Jalan Medan Merdeka Timur, Jalan Medan Merdeka Selatan, dan Jalan Medan Merdeka Barat.

Baca Juga:

Kedua, zona penyangga, yang meliputi blok sepanjang Jalan Medan Merdeka Utara, Jalan Medan Merdeka Timur, Jalan Medan Merdeka Selatan, dan Jalan Medan Merdeka Barat. Di sini, antara lain, terdapat Istana Negara, Istana Wakil Presiden, Kedutaan Besar Amerika Serikat, Balai Kota DKI Jakarta, kantor Kementerian Pariwisata, kantor Kementerian Pertahanan, kantor Kementerian Perhubungan, Radio Republik Indonesia, dan Museum Nasional.

Ketiga, zona pelindung, yang mencakup bagian utara, yakni Jalan H Juanda, Jalan Pos, dan Jalan Lapangan Banteng; bagian timur adalah Sungai Ciliwung; bagian selatan adalah Jalan Kebon Sirih; dan bagian barat adalah Jalan Abdul Muis.

Dalam mengembangkan dan memanfaatkan kawasan Monas, keberadaan Tugu Monas, Lapangan Monas, Istana Negara, Balai Kota, dan Museum Nasional terkait dengan pergerakan kemerdekaan serta membentuk karakter nasional. Melihat nilai penting banyaknya lambang negara yang bersejarah dan segi etika dari kawasan itu, maka kawasan Monas seharusnya tidak dijadikan arena balap Formula E. Hal ini dipertegas oleh Tim Ahli Cagar Budaya DKI Jakarta dan Tim Ahli Cagar Budaya Nasional yang tidak merekomendasikan balapan Formula E digelar di kawasan Monas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rencana Dinas Bina Marga DKI untuk melapisi perkerasan cobblestone di dalam kawasan Monas dengan pasir yang dilapisi geotextile kemudian diaspal sebagai bagian dari lintasan sirkuit balapan Formula E justru menunjukkan ketidakpedulian pemerintah DKI terhadap benda cagar budaya kawasan Monas.

Nasi belum menjadi bubur. Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995, komisi pengarah dapat segera mencabut surat izin dan membatalkan penyelenggaraan Formula E di kawasan Monas. Pemerintah pusat, melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno, sempat menegaskan bahwa Monas sebagai cagar budaya tidak diperkenankan menjadi bagian dari lintasan pergelaran balap Formula E. Komisi pengarah dapat menawarkan beberapa lokasi yang berada di bawah kewenangan Kementerian Sekretariat Negara, yakni Gelora Bung Karno di Senayan, Jakarta Selatan, atau kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Di samping itu, jika salah satu tujuan penyelenggaraan Formula E adalah mempromosikan destinasi wisata di Jakarta, pemerintah DKI dapat menggunakan kawasan Ancol di Jakarta Utara, kawasan Kota Tua di Jakarta Barat, bundaran dan jembatan Semanggi di Jakarta Selatan, atau Taman Mini Indonesia Indah di Jakarta Timur. Pulau-pulau hasil reklamasi di utara Jakarta juga potensial untuk dibangun sirkuit balapan Formula E.

Pemerintah DKI perlu memastikan bagaimana rencana rekayasa lalu lintas sebelum, selama, dan sesudah balapan sehingga aktivitas warga dijamin tidak akan terganggu. Selain itu, penggunaan angkutan massal menuju lokasi balapan, kantong parkir dekat stasiun/terminal/halte, serta akomodasi bagi penonton luar Jakarta dan sekitar perlu diperhatikan.

Pemerintah DKI perlu menjelaskan peta jalan dan rencana induk terkait dengan tahap peralihan angkutan umum dan kendaraan pribadi ke tenaga listrik, target pembangunan stasiun pengisian kendaraan listrik, dukungan produksi baterai lokal, serta upaya pengolahan sampah baterai dalam jumlah besar.

Pada akhirnya, membebaskan kawasan Monas dari balapan Formula E berarti kita telah memuliakan keberadaan kawasan Monas. Ke depan, pemerintah pusat dan pemerintah DKI harus merumuskan kembali pengembangan dan pemanfaatan kawasan Monas dengan semangat menghormati kawasan Monas sebagai cagar budaya nasional yang tak ternilai harganya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

15 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


17 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

23 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

27 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

42 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

43 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.