Negara Jangan Campuri Rumah Tangga

Tempo.co

Editorial

Pemberdayaan Perempuan Versus Ketahanan Keluarga
Pemberdayaan Perempuan Versus Ketahanan Keluarga

Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga, bila sampai disahkan, akan menjadi sebuah keanehan dalam produk hukum kita. Sebab, lewat undang-undang tersebut, negara akan melanggar privasi serta melakukan diskriminasi terhadap warganya.

Negara seharusnya hanya mengatur apa yang terjadi di ruang publik, demi menjaga ketertiban hidup bersama. Negara tak boleh mengintervensi kehidupan privat warganya. Sepanjang menyangkut privasi, kewajiban negara adalah melindungi, bukan malah mengintervensinya. Apalagi konstitusi kita telah menjamin perlindungan atas privasi. Pelbagai kovenan internasional pun telah menyamakan pelanggaran atas privasi sebagai pelanggaran hak asasi manusia.

Masalahnya, RUU Ketahanan Keluarga, yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020, justru mengatur begitu banyak hal privat. RUU ini, misalnya, terlalu jauh mengintervensi privasi ketika mengatur kewajiban suami dan istri dalam keluarga. Pasal 24 dan 25 menyebutkan suami bertugas sebagai kepala keluarga, sedangkan istri mengurus rumah tangga.

Relasi suami dan istri dalam sebuah rumah tangga merupakan urusan privat. Negara tak perlu mencampuri hal itu. Negara baru bisa turut campur, misalnya, ketika terjadi kekerasan dalam rumah tangga.

Rancangan undang-undang yang sangat patriarkis ini juga mengabaikan prinsip kesetaraan gender. Pasal yang mengatur keharusan seorang istri mengurus rumah tangga hanya akan membatasi perempuan untuk berkiprah dalam kegiatan sosial, ekonomi, dan politik. Padahal perempuan dan laki-laki punya hak yang setara untuk berbagi dan bertukar peran dalam urusan domestik, seperti halnya dalam pelbagai bidang kehidupan di luar rumah tangga.

Walhasil, RUU usulan sejumlah anggota DPR lintas fraksi ini pun sangat ketinggalan zaman karena hendak mengatur urusan keluarga yang secara sosiologis telah berubah. Saat ini keluarga di Indonesia sudah mengalami evolusi. Anggapan bahwa laki-laki adalah pencari nafkah utama sudah usang. Kini perempuan lebih banyak yang mandiri dan bekerja di sektor publik. Perancang undang-undang tak boleh menutup mata akan realitas tersebut.

Rancangan undang-undang ini juga diskriminatif ketika menggolongkan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) sebagai penyimpangan seksual. Apalagi RUU ini mewajibkan mereka melapor dan menjalani rehabilitasi. Aturan seperti ini hanya melanggengkan stigmatisasi terhadap kelompok LGBT, yang selama ini kerap menjadi korban kebencian. Padahal orientasi seksual adalah spektrum dan bagian dari keberagaman manusia, bukan penyakit atau virus yang harus dijauhi.

Anggota DPR yang masih bisa berpikir jernih seharusnya membatalkan RUU Ketahanan Keluarga yang bakal melanggar privasi dan diskriminatif itu. DPR dan pemerintah sebaiknya berfokus menyelesaikan pelbagai persoalan yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Masih banyak kepentingan publik yang lebih mendesak diatur dalam undang-undang ketimbang urusan rumah tangga ataupun orientasi seksual seseorang.

Catatan:

Ini merupakan artikel tajuk koran tempo edisi 21 febuari 2020

 







Alasan Lucu Larangan Buka Bersama ala Jokowi

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers terkait kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Istana Negara, Jakarta, Jumat 30 Desember 2022. Pemerintah memutuskan untuk mencabut kebijakan PPKM per 30 Januari 2022 berdasarkan kajian-kajian terkait pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Alasan Lucu Larangan Buka Bersama ala Jokowi

Pemerintah melarang pejabat negara dan kepala daerah menyelenggarakan buka puasa bersama. Larangan yang telat, dan alasannya pun keliru.


Gula-Gula Menyelesaikan Pelanggaran HAM Berat

9 hari lalu

Presiden Joko Widodo (tengah) memberikan keterangan terkait pelanggaran HAM masa lalu di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 11 Januari 2023. Pemerintah Indonesia mengakui terjadinya 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu dan akan memulihkan hak-hak korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Gula-Gula Menyelesaikan Pelanggaran HAM Berat

Jokowi menerbitkan instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat. Mengecewakan


Saatnya Membangkang

11 hari lalu

Peresmian monumen perjuangan Warga Wadas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo memperingati satu tahun pengepungan desa tersebut pada Rabu, 8 Februari 2023. Foto Dokumentasi Gempadewa
Saatnya Membangkang

Menciptakan perasaan tidak berdaya yang luas di khalayak untuk mematikan dorongan melawan merupakan strategi setiap penguasa yang berambisi menjadi tiran.


Peluang Pembatalan Putusan Penundaan Pemilu

15 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Peluang Pembatalan Putusan Penundaan Pemilu

Majelis tidak bisa menafsirkan suatu sengketa jika itu diluar dari kompetensi absolutnya, walaupun melekat asas ius curia novit pada hakim.


Mafia Perdagangan Manusia Bertameng Alat Negara

16 hari lalu

Peringatan Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia (World Day Against
Trafficking In Person) 31 Juli 2022. Sumber: dokumen SBMI
Mafia Perdagangan Manusia Bertameng Alat Negara

Awalnya, Romo Paschal melaporkan dugaan keterlibatan pejabat BIN dalam pengiriman pekerja migran ilegal ke Malaysia.


Fadel Muhammad Bahas Dua Wacana Bersama Pj Gubernur Gorontalo

20 hari lalu

Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad
Fadel Muhammad Bahas Dua Wacana Bersama Pj Gubernur Gorontalo

Gorontalo memiliki seorang pahlawan nasional Nani Wartabone yang menjadi kebanggan rakyat Gorontalo


Salah Urus Zona Aman Depo Plumpang

23 hari lalu

Sisa kebakaran Depo Pertamina Plumpang. FOTO/Dok/Polri
Salah Urus Zona Aman Depo Plumpang

Kebakaran depo Plumpang seharusnya tidak menelan banyak korban, bila aturan zona aman ditegakkan.


Mengembalikan "Rumah" Sebagai Pendidikan Anak

26 hari lalu

Mario Dandy berfoto di Sabana Gunung Bromo dengan mobil Jeep. Istimewa
Mengembalikan "Rumah" Sebagai Pendidikan Anak

Harus diakui bahwa gagalnya pendidikan anak disebabkan hilangnya peran "rumah" dalam pendidikan anak.


Alasan Biologis Mengapa Anak Sekolah Sulit Bangun Pagi

27 hari lalu

Ilustrasi anak tidur/mimpi buruk. Shutterstock.com
Alasan Biologis Mengapa Anak Sekolah Sulit Bangun Pagi

Mereka yang menginjak usia belasan sering kali dianggap memiliki pola tidur yang buruk karena memiliki kesulitan untuk bangun di pagi. Penelitian membuktikan, bahwa alasan biologis memiliki peran yang jarang diketahui khalayak.


Menteri KKP Beberkan Mekanisme Kuota Penangkapan bagi Pengusaha Perikanan

29 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono
Menteri KKP Beberkan Mekanisme Kuota Penangkapan bagi Pengusaha Perikanan

KKP mengubah sistem pemungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dari pra-produksi ke pasca-produksi.