Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Negara Jangan Campuri Rumah Tangga

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Pemberdayaan Perempuan Versus Ketahanan Keluarga
Pemberdayaan Perempuan Versus Ketahanan Keluarga
Iklan

Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga, bila sampai disahkan, akan menjadi sebuah keanehan dalam produk hukum kita. Sebab, lewat undang-undang tersebut, negara akan melanggar privasi serta melakukan diskriminasi terhadap warganya.

Negara seharusnya hanya mengatur apa yang terjadi di ruang publik, demi menjaga ketertiban hidup bersama. Negara tak boleh mengintervensi kehidupan privat warganya. Sepanjang menyangkut privasi, kewajiban negara adalah melindungi, bukan malah mengintervensinya. Apalagi konstitusi kita telah menjamin perlindungan atas privasi. Pelbagai kovenan internasional pun telah menyamakan pelanggaran atas privasi sebagai pelanggaran hak asasi manusia.

Masalahnya, RUU Ketahanan Keluarga, yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020, justru mengatur begitu banyak hal privat. RUU ini, misalnya, terlalu jauh mengintervensi privasi ketika mengatur kewajiban suami dan istri dalam keluarga. Pasal 24 dan 25 menyebutkan suami bertugas sebagai kepala keluarga, sedangkan istri mengurus rumah tangga.

Relasi suami dan istri dalam sebuah rumah tangga merupakan urusan privat. Negara tak perlu mencampuri hal itu. Negara baru bisa turut campur, misalnya, ketika terjadi kekerasan dalam rumah tangga.

Rancangan undang-undang yang sangat patriarkis ini juga mengabaikan prinsip kesetaraan gender. Pasal yang mengatur keharusan seorang istri mengurus rumah tangga hanya akan membatasi perempuan untuk berkiprah dalam kegiatan sosial, ekonomi, dan politik. Padahal perempuan dan laki-laki punya hak yang setara untuk berbagi dan bertukar peran dalam urusan domestik, seperti halnya dalam pelbagai bidang kehidupan di luar rumah tangga.

Walhasil, RUU usulan sejumlah anggota DPR lintas fraksi ini pun sangat ketinggalan zaman karena hendak mengatur urusan keluarga yang secara sosiologis telah berubah. Saat ini keluarga di Indonesia sudah mengalami evolusi. Anggapan bahwa laki-laki adalah pencari nafkah utama sudah usang. Kini perempuan lebih banyak yang mandiri dan bekerja di sektor publik. Perancang undang-undang tak boleh menutup mata akan realitas tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rancangan undang-undang ini juga diskriminatif ketika menggolongkan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) sebagai penyimpangan seksual. Apalagi RUU ini mewajibkan mereka melapor dan menjalani rehabilitasi. Aturan seperti ini hanya melanggengkan stigmatisasi terhadap kelompok LGBT, yang selama ini kerap menjadi korban kebencian. Padahal orientasi seksual adalah spektrum dan bagian dari keberagaman manusia, bukan penyakit atau virus yang harus dijauhi.

Anggota DPR yang masih bisa berpikir jernih seharusnya membatalkan RUU Ketahanan Keluarga yang bakal melanggar privasi dan diskriminatif itu. DPR dan pemerintah sebaiknya berfokus menyelesaikan pelbagai persoalan yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Masih banyak kepentingan publik yang lebih mendesak diatur dalam undang-undang ketimbang urusan rumah tangga ataupun orientasi seksual seseorang.

Catatan:

Ini merupakan artikel tajuk koran tempo edisi 21 febuari 2020

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

8 jam lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

21 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


23 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

29 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

33 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

48 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

49 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.