Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menjerat Pencuci Uang di Pasar Modal

image-profil

image-gnews
Menjerat Pencuci Uang di Pasar Modal
Menjerat Pencuci Uang di Pasar Modal
Iklan

Sutarno Bintoro
Anggota Tim Penyusun Pedoman Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasar Modal KPK

Penanganan perkara dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya memasuki babak baru. Kejaksaan Agung berencana menerapkan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Jika nanti benar diterapkan, ini menjadi pencucian uang kedua di Indonesia yang melibatkan perusahaan asuransi badan usaha milik negara setelah perkara PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) pada 2011. Ini juga menjadi perkara pencucian uang keempat yang menggunakan sarana pasar modal dalam pencucian uang hasil korupsi selain perkara Muhammad Nazaruddin dan Bambang Irianto yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dan PT Askrindo yang ditangani kepolisian.

Berdasarkan Penilaian Risiko Tindak Pidana Pencucian Uang Sektor Jasa Keuangan Tahun 2017, ada tiga jenis profil nasabah yang berisiko tinggi menjadi pelaku pencucian uang di sektor perasuransian, yakni pejabat pemerintahan (eksekutif, legislatif, dan yudikatif), pengurus partai politik, dan pengusaha. Jenis produk atau layanan yang paling berisiko tinggi digunakan sebagai sarana untuk pencucian uang adalah produk unit link karena adanya layanan investasi yang digabungkan dengan produk asuransi sehingga produk ini menarik bagi para pelaku tindak pidana untuk mencuci uang sekaligus mendapatkan hasil investasi dari produk tersebut. Adapun saluran distribusi yang berisiko tinggi digunakan sebagai sarana untuk pencucian uang adalah penjualan langsung (termasuk melalui agen) dan penjualan langsung melalui bank.

Sektor pasar modal memang sangat rawan dan rentan menjadi tempat pencucian uang dibanding sektor jasa keuangan lainnya. Hal ini sesuai dengan hasil National Risk Assessment (NRA) pada 2015 dan Sectoral Risk Assessment (SRA) pada 2017 yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sektor ini dipilih sebagai instrumen pencucian uang karena dipandang sebagai tempat yang aman bagi pihak-pihak yang ingin memutihkan uangnya. Hal ini, misalnya, dilakukan dengan membeli efek melalui broker dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas pelaku, seperti menggunakan rekening orang lain. Cara lain adalah melakukan private placement ke dalam suatu perusahaan kemudian perusahaan tersebut go public di pasar modal.

Di sisi lain, investasi di pasar modal juga menjadi pilihan pelaku kejahatan untuk melakukan penipuan, memanipulasi pasar, dan perdagangan orang dalam (insider trading). Mereka memanfaatkan pasar modal untuk menghindari deteksi dari pihak berwajib dengan berbagai modus, mengingat sifat transaksi di pasar modal dapat dilakukan dari jarak jauh, tanpa warkat, dan bersifat internasional. Produk-produk pasar modal yang beragam dan proses bisnis yang cukup kompleks serta nilai transaksi dan kapitalisasi pasar modal yang tinggi juga menjadi alasan pelaku kejahatan berinvestasi di pasar modal. Menurut National Risk Assessment of Money Laundering and Terrorist Financing 2017 dari pemerintah Inggris, risiko pencucian uang melalui pasar modal merupakan tipologi baru, termasuk risiko peningkatan terhadap eksploitasi teknologi informasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk menghadapinya, OJK telah melakukan berbagai upaya, seperti menerbitkan peraturan tentang prinsip mengenal nasabah dan surat edaran tentang pertemuan langsung dalam penerimaan pemegang efek reksa dana melalui pembukaan rekening secara elektronik. Selain itu, pada 2017, OJK menerbitkan peraturan tentang program anti-pencucian uang.

Terbitnya peraturan OJK pada 2017 itu merupakan langkah strategis OJK dalam pencegahan dan pengawasan pencucian uang di sektor jasa keuangan, termasuk pasar modal. Hal itu perlu dibarengi dengan upaya penegakan hukum agar efektif. Sayangnya, para penegak hukum terhambat dalam menangani perkara korupsi atau pencucian uang di sektor pasar modal karena minimnya pemahaman mereka tentang pasar modal.

OJK telah membentuk unit kerja khusus, yaitu Grup Penanganan Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT), yang memberikan rekomendasi dan melakukan koordinasi dengan pihak eksternal dalam pencegahan pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di sektor jasa keuangan, membangun basis datanya, dan melakukan analisis laporan industri. Namun keberadaan unit kerja ini dipandang belum optimal dan perlu disesuaikan dengan hasil penilaian risiko Indonesia terhadap pencucian uang.

Cara lain, OJK dapat membentuk unit kerja khusus penanganan pencucian uang dan korupsi lewat kerja sama dengan KPK, kepolisian, dan kejaksaan, sehingga penegak hukum terbantu dan dapat bekerja dengan cepat. Unit yang khusus menangani sektor jasa keuangan ini diharapkan dapat menjadi desk khusus bagi aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi dan pencucian uang di sektor jasa keuangan. Nantinya unit ini juga bisa dikembangkan dengan operasi bersama untuk investigasi dan pembangunan kapasitas.

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

12 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

12 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

33 hari lalu

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

35 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

35 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

41 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

42 hari lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

Berita terkini: Seruan pemakzulan Presiden Jokowi karena dugaan penyelewengan Bansos, gaji Ketua KPU yang terbukti langgar etik meloloskan Gibran.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

43 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Ini Keputusan Lengkap ICJ Soal Gugatan Afrika Selatan terhadap Israel

52 hari lalu

Pengunjuk rasa pro-Palestina berfoto di depan Mahkamah Internasional (ICJ) ketika hakim memutuskan tindakan darurat terhadap Israel menyusul tuduhan Afrika Selatan bahwa operasi militer Israel di Gaza adalah genosida yang dipimpin negara, di Den Haag, Belanda, 26 Januari 2024. REUTERS/Piroschka van de Wouw
Ini Keputusan Lengkap ICJ Soal Gugatan Afrika Selatan terhadap Israel

Hakim ICJ mengabulkan sebagian permohonan Afrika Selatan, namun tidak menyerukan gencatan senjata di Gaza.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

56 hari lalu

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.