Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sekali Lagi, Omnibus Law untuk Masyarakat Adat

image-profil

image-gnews
Sekali Lagi, Omnibus Law untuk Masyarakat Adat
Sekali Lagi, Omnibus Law untuk Masyarakat Adat
Iklan

R. Yando Zakaria
Pendiri dan peneliti Pusat Kajian Etnografi Komunitas Adat Yogyakarta

Di tengah debat tentang omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja, orang seakan-akan alpa pada satu hal: kebijakan itu justru menghalangi masyarakat adat mengoptimalkan tanah adatnya. Hasil kajian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) (2018) di enam wilayah komunitas adat menunjukkan bahwa nilai ekonomi pengelolaan sumber alam lestari mencapai Rp 159,21 miliar per tahun dan jasa lingkungan Rp 170,77 miliar per tahun.

Peluang untuk mengoptimalkannya dibuka sejak Presiden Joko Widodo melaksanakan reforma agraria. Program ini meliputi 9 juta hektare lahan melalui proses legalisasi dan redistribusi aset serta 12,7 juta hektare melalui redistribusi akses melalui program perhutanan sosial. Namun capaian target perhutanan sosial masih relatif rendah, sekitar 30 persen, dan redistribusi aset hanya sekitar 1 persen. Perlu upaya khusus untuk meningkatkannya.

Namun, alih-alih sebagai penyerap tenaga kerja, daerah tempat sumber daya alam bernilai tinggi itu justru menjadi kantong kemiskinan. Menurut Biro Pusat Statistik, pada 2014 saja, hampir 8,65 juta rumah tangga atau lebih dari 43 juta jiwa yang masih melakukan perladangan berpindah. Angka ini meningkat hampir 10 persen dibanding dekade sebelumnya.

Pada 2015, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merilis data bahwa sekitar 12 juta rumah tangga atau sekitar 60 juta jiwa hidup di pinggiran hutan. Angka ini tidak jauh berbeda dengan klaim AMAN, yang memperkirakan 70 juta jiwa.

Angka tersebut berbanding lurus dengan data-data jumlah desa yang penduduknya masih menggantungkan penghasilannya pada sumber daya hutan. Dalam Peta Jalan Reformasi Tenurial Kehutanan (2012) tercatat bahwa sekitar dua pertiga dari total desa masih bergantung pada hutan. Berita buruknya, hampir dua pertiga penduduk di dalam atau sekitar kawasan hutan itu tergolong penduduk miskin.

"Hutan Kaya, Rakyatnya Miskin", begitu antropolog senior Nancy L. Peluso memberi judul disertasi doktoralnya. Hal itu terjadi karena masyarakat yang tinggal di dalam atau sekitar hutan justru tidak terlibat dalam, bahkan diasingkan dari, sistem pengelolaan hutan.

Dokumen Rencana Strategis Kementerian Kehutanan tahun 2009 mencatat sekitar 30 persen desa, yang saat itu sekitar 70 ribu desa, memiliki konflik tata batas dengan kawasan hutan yang ditetapkan secara sepihak (melalui mekanisme penunjukan). Sedangkan desa yang telah memiliki tata batas desa definitif, menurut Badan Informasi Geospasial (2017), jumlahnya kurang dari lima persen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengucuran dana desa atau alokasi dana desa memang memungkinkan desa memiliki dana pembangunan 5-7 kali lipat dari sebelumnya. Tapi ketidakpastian wilayah membuat penggunaan dana itu tidak optimal (KSP, 2017). Ironisnya, data pada 2014 menunjukkan bahwa 97 persen izin pemanfaatan kawasan hutan justru diberikan kepada korporasi.

Maka, tidak mengherankan jika konflik agraria tak kunjung tertangani dan malah terus bertambah. Padahal, sebagaimana ditunjukkan hasil kajian Lingkar Pembaruan Desa dan Agraria (KARSA) pada 2018, konflik agraria telah meningkatkan beban pemenuhan kebutuhan konsumsi sehari-hari penduduk sekitar 40 persen dibanding masa sebelum konflik. Hal ini baru awal proses pemiskinan struktural yang lebih dahsyat jika gejala meningkatnya jumlah anak putus sekolah tidak bisa diatasi.

Konstitusi mengakui hak-hak masyarakat adat, termasuk hak tanah ulayatnya. Namun hak ulayat itu diakui jika keberadaan masyarakat adat ditetapkan melalui peraturan daerah. Dalam praktiknya, selain tidak mudah dan tidak murah, kebijakan itu tidak sesuai dengan realitas sosio-antropologis di lapangan (Zakaria, 2018).

Upaya Kementerian Kehutanan menetapkan peta indikatif wilayah/hutan adat sekitar 6 juta hektare tentu perlu diapresiasi. Untuk sementara, wilayah yang dicadangkan itu aman dari kemungkinan pemberian izin untuk sektor swasta. Namun, mengingat pengadaan peraturan daerahnya tidak mudah dan tidak murah, sampai kapan aset itu dibiarkan "menganggur"?

Jika pemerintah serius menciptakan lapangan kerja, hambatan untuk memanfaatkan sumber daya hutan itu perlu segera dihilangkan. Untuk percepatan perhutanan sosial bisa diciptakan jalur pintas yang memungkinkan lahan-lahan hutan yang dicadangkan itu segera saja digarap oleh desa tanpa proses permohonan izin segala. Proses penyusunan dokumen perencanaan dan pengembangan usahanyalah yang nanti perlu disupervisi dan diawasi.

Untuk pengakuan hutan adat cukup dengan mencabut Pasal 67 Undang-Undang Kehutanan dan menggantinya dengan mekanisme pengadministrasian pengakuan hak yang lebih sederhana dan murah. Metode etnografi dapat digunakan untuk membuktikan apakah klaim keberadaan suatu masyarakat adat benar atau tidak benar adanya. Jika ada kemauan, dua solusi itu dapat menjadi bagian dari Undang-Undang Cipta Kerja.

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

12 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

13 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

33 hari lalu

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

36 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

36 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

42 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

42 hari lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

Berita terkini: Seruan pemakzulan Presiden Jokowi karena dugaan penyelewengan Bansos, gaji Ketua KPU yang terbukti langgar etik meloloskan Gibran.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

43 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Ini Keputusan Lengkap ICJ Soal Gugatan Afrika Selatan terhadap Israel

52 hari lalu

Pengunjuk rasa pro-Palestina berfoto di depan Mahkamah Internasional (ICJ) ketika hakim memutuskan tindakan darurat terhadap Israel menyusul tuduhan Afrika Selatan bahwa operasi militer Israel di Gaza adalah genosida yang dipimpin negara, di Den Haag, Belanda, 26 Januari 2024. REUTERS/Piroschka van de Wouw
Ini Keputusan Lengkap ICJ Soal Gugatan Afrika Selatan terhadap Israel

Hakim ICJ mengabulkan sebagian permohonan Afrika Selatan, namun tidak menyerukan gencatan senjata di Gaza.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

57 hari lalu

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.