Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sekali Lagi, Omnibus Law untuk Masyarakat Adat

image-profil

image-gnews
Sekali Lagi, Omnibus Law untuk Masyarakat Adat
Sekali Lagi, Omnibus Law untuk Masyarakat Adat
Iklan

R. Yando Zakaria
Pendiri dan peneliti Pusat Kajian Etnografi Komunitas Adat Yogyakarta

Di tengah debat tentang omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja, orang seakan-akan alpa pada satu hal: kebijakan itu justru menghalangi masyarakat adat mengoptimalkan tanah adatnya. Hasil kajian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) (2018) di enam wilayah komunitas adat menunjukkan bahwa nilai ekonomi pengelolaan sumber alam lestari mencapai Rp 159,21 miliar per tahun dan jasa lingkungan Rp 170,77 miliar per tahun.

Peluang untuk mengoptimalkannya dibuka sejak Presiden Joko Widodo melaksanakan reforma agraria. Program ini meliputi 9 juta hektare lahan melalui proses legalisasi dan redistribusi aset serta 12,7 juta hektare melalui redistribusi akses melalui program perhutanan sosial. Namun capaian target perhutanan sosial masih relatif rendah, sekitar 30 persen, dan redistribusi aset hanya sekitar 1 persen. Perlu upaya khusus untuk meningkatkannya.

Namun, alih-alih sebagai penyerap tenaga kerja, daerah tempat sumber daya alam bernilai tinggi itu justru menjadi kantong kemiskinan. Menurut Biro Pusat Statistik, pada 2014 saja, hampir 8,65 juta rumah tangga atau lebih dari 43 juta jiwa yang masih melakukan perladangan berpindah. Angka ini meningkat hampir 10 persen dibanding dekade sebelumnya.

Pada 2015, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merilis data bahwa sekitar 12 juta rumah tangga atau sekitar 60 juta jiwa hidup di pinggiran hutan. Angka ini tidak jauh berbeda dengan klaim AMAN, yang memperkirakan 70 juta jiwa.

Angka tersebut berbanding lurus dengan data-data jumlah desa yang penduduknya masih menggantungkan penghasilannya pada sumber daya hutan. Dalam Peta Jalan Reformasi Tenurial Kehutanan (2012) tercatat bahwa sekitar dua pertiga dari total desa masih bergantung pada hutan. Berita buruknya, hampir dua pertiga penduduk di dalam atau sekitar kawasan hutan itu tergolong penduduk miskin.

"Hutan Kaya, Rakyatnya Miskin", begitu antropolog senior Nancy L. Peluso memberi judul disertasi doktoralnya. Hal itu terjadi karena masyarakat yang tinggal di dalam atau sekitar hutan justru tidak terlibat dalam, bahkan diasingkan dari, sistem pengelolaan hutan.

Dokumen Rencana Strategis Kementerian Kehutanan tahun 2009 mencatat sekitar 30 persen desa, yang saat itu sekitar 70 ribu desa, memiliki konflik tata batas dengan kawasan hutan yang ditetapkan secara sepihak (melalui mekanisme penunjukan). Sedangkan desa yang telah memiliki tata batas desa definitif, menurut Badan Informasi Geospasial (2017), jumlahnya kurang dari lima persen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengucuran dana desa atau alokasi dana desa memang memungkinkan desa memiliki dana pembangunan 5-7 kali lipat dari sebelumnya. Tapi ketidakpastian wilayah membuat penggunaan dana itu tidak optimal (KSP, 2017). Ironisnya, data pada 2014 menunjukkan bahwa 97 persen izin pemanfaatan kawasan hutan justru diberikan kepada korporasi.

Maka, tidak mengherankan jika konflik agraria tak kunjung tertangani dan malah terus bertambah. Padahal, sebagaimana ditunjukkan hasil kajian Lingkar Pembaruan Desa dan Agraria (KARSA) pada 2018, konflik agraria telah meningkatkan beban pemenuhan kebutuhan konsumsi sehari-hari penduduk sekitar 40 persen dibanding masa sebelum konflik. Hal ini baru awal proses pemiskinan struktural yang lebih dahsyat jika gejala meningkatnya jumlah anak putus sekolah tidak bisa diatasi.

Konstitusi mengakui hak-hak masyarakat adat, termasuk hak tanah ulayatnya. Namun hak ulayat itu diakui jika keberadaan masyarakat adat ditetapkan melalui peraturan daerah. Dalam praktiknya, selain tidak mudah dan tidak murah, kebijakan itu tidak sesuai dengan realitas sosio-antropologis di lapangan (Zakaria, 2018).

Upaya Kementerian Kehutanan menetapkan peta indikatif wilayah/hutan adat sekitar 6 juta hektare tentu perlu diapresiasi. Untuk sementara, wilayah yang dicadangkan itu aman dari kemungkinan pemberian izin untuk sektor swasta. Namun, mengingat pengadaan peraturan daerahnya tidak mudah dan tidak murah, sampai kapan aset itu dibiarkan "menganggur"?

Jika pemerintah serius menciptakan lapangan kerja, hambatan untuk memanfaatkan sumber daya hutan itu perlu segera dihilangkan. Untuk percepatan perhutanan sosial bisa diciptakan jalur pintas yang memungkinkan lahan-lahan hutan yang dicadangkan itu segera saja digarap oleh desa tanpa proses permohonan izin segala. Proses penyusunan dokumen perencanaan dan pengembangan usahanyalah yang nanti perlu disupervisi dan diawasi.

Untuk pengakuan hutan adat cukup dengan mencabut Pasal 67 Undang-Undang Kehutanan dan menggantinya dengan mekanisme pengadministrasian pengakuan hak yang lebih sederhana dan murah. Metode etnografi dapat digunakan untuk membuktikan apakah klaim keberadaan suatu masyarakat adat benar atau tidak benar adanya. Jika ada kemauan, dua solusi itu dapat menjadi bagian dari Undang-Undang Cipta Kerja.

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.