Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ancaman Ekosida di Jakarta

Oleh

image-gnews
Penampakan sejumlah pohon baru ditanam di lokasi proyek revitalisasi Monas, Senin 3 Februari 2020. Tempo/Taufiq Siddiq
Penampakan sejumlah pohon baru ditanam di lokasi proyek revitalisasi Monas, Senin 3 Februari 2020. Tempo/Taufiq Siddiq
Iklan

PEMERINTAH DKI Jakarta bertindak serampangan dengan menebangi ratusan pohon di sisi selatan kawasan Monumen Nasional (Monas) dengan dalih untuk merevitalisasi area itu. Kebijakan pembangunan Ibu Kota yang tidak punya perspektif ekologi bisa mengancam kehidupan semua warga.

Patut diduga, pemerintah DKI tergesa-gesa merombak lapangan Monas untuk menyiapkan ajang balapan mobil listrik Formula E pada Juli nanti. Belakangan terkuak penebangan pohon dilakukantanpa izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdekalembaga yang dipimpin Menteri Sekretaris Negara. Pemerintah DKI juga belum mendapatkan rekomendasi dari tim ahli cagar budaya.

Menebang ratusan pohon di kawasan yang seharusnya menjadiruang terbuka hijau bukanlah urusan sederhana. Pohon yang sudah berumur puluhan tahun sangat penting bagi kota yang udaranya kian tercemar seperti Jakarta. Sebatang pohon keras berumur 10 tahun bisa memperbaiki kualitas udara dengan menyerap 22 kilogram karbon dioksida dalam setahun. Pohon seumur itu juga rata-rata menghasilkan 118 kilogram oksigen per tahun. Sekadar mengganti pohon yang tumbang dengan pohon baru tak akan menyelesaikan masalah.Perlu waktu sangat panjang untuk memulihkan kembali fungsi ekologis pohon yang telanjur hilang.

Sayangnya, di negeri ini perlindungan pohon dan alam secara keseluruhan memang masih lemah. Di DKI Jakarta, larangan penebangan pohon hanya terselip dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Aturan ini mengancam orang yang menebang pohon tanpa izin dengan pidana kurungan maksimal 180 hari atau denda Rp 50 juta. Tapi aturan ini belum diterapkan secara konsisten.

Larangan menebang pohon di Ibu Kota sejauh ini hanya menjerat warga biasa yang malas mengurus izin. Sedangkan penebangan pohon oleh pemerintah ada di luar jangkauan aturan tersebut. Walhasil, penebangan pohon secara massal pun terus berulang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di luar Jakarta, ada peraturan daerah untuk perlindungan pohon dan taman di Kabupaten Malang dan Kota Surabaya, keduanya di Jawa Timur. Namun kedua aturan itu lagi-lagi tak tegas melindungi pohon yang berusia panjang. Penebangan masih dimungkinkan dan cukup diganti dengan penanaman pohon dalam jumlah yang lebih banyak.

Walhasil, tanpa peraturan yang punya perspektif ekologi, tren penebangan pohon dan terus menyusutnya ruang terbuka hijau di perkotaan sulit dikendalikan. Pada 2013, misalnya, 1.260 batang pohon ditebang demi pembangunan jalur moda raya terpadu (MRT) di Jakarta. Lalu, pada 2017, sebanyak 2.551 pohon dibabat demi proyek kereta ringan (LRT). Setahun kemudian, 451 batang pohon kembali digasak untuk pelebaran trotoar di sepanjang Jalan Sudirman-M.H. Thamrin. Dari gubernur ke gubernur, nasib pohon di Ibu Kota selalu merana.

Di tingkat internasional, gerakan untuk mengkriminalisasiperusakanlingkungan sudah lebih maju.Ahli botani asal Amerika Serikat, Arthur W. Galston, getol menggunakan istilah ekosida sejak 1996 untuk merujuk pada kejahatan berupa pemusnahan alam yang terstruktur, sistematis, dan masif. Sejak 2010, pengacara Skotlandia, Polly Higgins, bahkan memperjuangkan agar ekosida masuk kategori kejahatan atas kemanusiaan yang bisa diadili di Mahkamah Pidana Internasional.

Artinya, kesadaran bahwa pembangunan ekonomi tak bolehmerusak alam sudah diterima di semua belahan dunia. Akan terasa ganjil dan ketinggalan zaman jika paradigma para pengambil kebijakan di negeri ini tak beradaptasi. Perubahan pola pikir itu harus tampak dari hal yang paling sederhana: tak lagi menebang pohon demi pembangunan ekonomi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

36 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

36 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

42 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

43 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

57 hari lalu

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.


Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

15 Januari 2024

Mantan Menkominfo Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikerjakan Kemenkominfo. Johnny bersama sejumlah tersangka lainnya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan cara menggelembungkan harga dalam proyek BTS dan mengatur pemenang proyek hingga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

PPATK menemukan 36,67 persen aliran duit dari proyek strategis nasional mengalir ke politikus dan aparatur sipil negara. Perlu evaluasi total.


Dukung Kesejahteraan PPPK, Kabupaten Banyuasin Raih Penghargaan dari PT Taspen

10 Januari 2024

Pemkab Banyuasin menerima penghargaan atas implementasi dalam kesejahteraan ASN melalui Taspen group terbanyak di wilayah kerja PT. Taspen (Persero) kantor cabang Palembang 2023.
Dukung Kesejahteraan PPPK, Kabupaten Banyuasin Raih Penghargaan dari PT Taspen

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Banyuasin mendapat jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.


Debat Capres yang Tak Harus Dikompromikan

9 Januari 2024

Capres nomor urut 1 Anies Baswedan, Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto saat mengikuti debat ketiga Calon Presiden 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu, 7 January 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Debat Capres yang Tak Harus Dikompromikan

Debat calon presiden yang berlangsung Minggu malam diwarnai kejutan dan peristiwa tidak terduga.