Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jiplak, lalu Main Pecat

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Ilustrasi Universitas Negeri Semarang (Unnes). unnes.ac.id
Ilustrasi Universitas Negeri Semarang (Unnes). unnes.ac.id
Iklan

Dunia perguruan tinggi telah dinodai oleh civitas academica-nya sendiri. Rektor Universitas Negeri Semarang, Profesor Fathur Rokhman, dengan semena-mena membebastugaskan sementara Sucipto Hadi Purnomo sebagai dosen karena dituduh membuat ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo lewat komentarnya di Facebook.

Langkah Fathur ini berlebihan dan di luar kewenangannya sebagai rektor. Hanya pengadilanlah yang dapat memutuskan apakah komentar Sucipto itu merupakan ujaran kebencian dan penghinaan.

Sungguh ironis apabila para rektor, yang seharusnya punya tanggung jawab paling besar dalam menjunjung tinggi dan memelihara kebebasan akademis di kampus, malah mengubur prinsip utama universitas ini. Lebih ironis lagi bila para rektor justru bertindak seperti gerombolan preman yang sibuk "mengintip" grup percakapan online para dosen dengan pelbagai dalih.

Dalam kasus Fathur, persoalannya lebih berat lagi. Kredibilitasnya sebagai profesor kini sedang dipertanyakan. Senat Akademik Universitas Gadjah Mada telah memanggil Fathur untuk mengklarifikasi dugaan plagiarisme penulisan disertasinya saat menempuh program doktoral di kampus itu. Fathur diduga menjiplak skripsi mahasiswa bimbingannya dalam penyusunan disertasinya berjudul Pemilihan Bahasa dalam Masyarakat Dwibahasa: Kajian Sosiolinguistik di Banyumas pada 2003. Senat belum mengumumkan keputusan terhadap kasus ini.

Bekerja lebih cepat, Tim Evaluasi Kinerja Akademik yang dibentuk oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi telah menyelesaikan kajiannya. Pada Oktober 2018, tim menyimpulkan bahwa Fathur telah menjiplak skripsi mahasiswa Universitas Negeri Semarang bernama Ristin Setiyani pada 2001, berjudul Pilihan Ragam Bahasa dalam Wacana Laras Agama Islam di Pondok Pesantren Islam Salafi Al Falah Mangunsari Banyumas.

Sucipto termasuk anggota tim evaluasi dan saksi pengaduan kasus plagiarisme ini di Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Sulit dimungkiri bahwa pembebastugasannya sebagai dosen oleh Fathur terkait erat dengan peran Sucipto dalam membongkar penjiplakan itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Plagiarisme merupakan kejahatan besar di dunia akademis. Penjiplakan melanggar prinsip utama dalam pendidikan, yakni kejujuran akademis. Plagiarisme bukan sekadar pelanggaran etik, tapi juga pidana. Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional menggariskan bahwa bila seorang mahasiswa terbukti melakukan plagiarisme dalam menyusun skripsinya, maka gelarnya dapat dicabut, ijazahnya dibatalkan, dan diancam dengan hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp 200 juta.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi mengatur lebih terperinci perkara plagiarisme ini. Peraturan itu menetapkan, bila pelakunya adalah profesor, tersangka akan dijatuhi sanksi tambahan berupa pemberhentian dari jabatan akademis yang tengah disandangnya. Bila perguruan tingginya tak menjatuhkan sanksi, maka sanksi dapat diberikan oleh Menteri Pendidikan.

Rektor yang melakukan plagiarisme dan kemudian menonaktifkan dosen yang menjadi saksi dalam kasus plagiarismenya dengan tuduhan politis jelas merupakan rektor yang buruk. Tindakan Fathur sudah menodai perguruan tinggi. Dia tak pantas menjabat rektor, apalagi dengan gelar profesor. Adapun pembebastugasan Sucipto harus segera dibatalkan dan jabatannya dikembalikan. Menteri Pendidikan Nadiem Makarim harus segera menyelesaikan kasus ini agar tidak berlarut-larut.

Catatan:

Ini merupakan artikel tajuk koran tempo edisi 18 Febuari 2020

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

1 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

22 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


24 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

30 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

34 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

49 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

50 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.