Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Skenario Alternatif untuk Bekas ISIS

image-profil

image-gnews
Skenario Alternatif untuk Bekas ISIS
Skenario Alternatif untuk Bekas ISIS
Iklan

Fahrul Muzaqqi
Dosen FISIP Universitas Airlangga, Surabaya

Masalah pemulangan (repatriasi) warga negara Indonesia bekas anggota Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) tidak hanya dihadapi oleh pemerintah Indonesia. Komunitas internasional kini sedang berada dalam posisi sulit untuk memutuskan itu. Mereka tidak hanya berasal dari Timur Tengah, tapi juga Afrika Utara, Asia, Eropa, dan Amerika Serikat. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. mengatakan ada sekitar 660 WNI bekas ISIS yang tersebar di kamp-kamp pengungsian di Afganistan, Suriah, dan Turki.

Menurut laporan PBS pada April 2019, terdapat 12 ribu perempuan dan anak-anak dari luar Suriah dan Irak yang saat itu sedang berada di kamp pengungsian Suriah serta seribu kombatan berada di penjara setempat. Namun belum diketahui pasti berapa jumlah WNI perempuan dan anak-anak yang menjadi bagian dari ISIS tersebut.

Fenomena terorisme sebenarnya tidak lagi memadai bila dipandang semata sebagai fenomena negara-negara, tapi itu adalah fenomena global yang memerlukan penanganan yang juga global. Di sisi lain, beragamnya karakteristik kondisi WNI bekas ISIS membutuhkan pula pendekatan yang beragam dan komprehensif. Pemerintah Indonesia tidak cukup hanya mempertimbangkan dimensi untung-rugi (rational choice), tapi juga dimensi moral.

Cara pandang penanganan bekas ISIS yang berpusat pada negara masing-masing berimplikasi pada perdebatan yang lebih berkutat pada status kewarganegaraan mereka. Memang, menurut Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, terdapat sembilan poin yang menjelaskan kondisi seseorang yang dapat kehilangan kewarganegaraan. Salah satu kondisi itu adalah "secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut" dan "masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden". Namun apakah ISIS sudah memadai bila dianggap sebagai suatu negara, setidaknya oleh hukum nasional?

Ini menjadi problematis manakala dasar pasal tersebut digunakan untuk membenarkan status kewarganegaraan kombatan WNI, khususnya perempuan dan anak-anak, meskipun tak dapat dimungkiri bahwa mereka sedari awal dengan kesadaran sendiri berangkat ke Suriah untuk menjadi bagian dari ISIS. Secara psikologis, loyalitas mereka terhadap negara Indonesia merosot. Namun apakah dengan demikian mereka otomatis kehilangan kewarganegaraan (stateless)?

Di lain pihak, langkah-langkah yang ditempuh negara-negara lain, seperti Inggris, Belgia, Prancis, dan Amerika Serikat, mengindikasikan untuk menghindari opsi pemulangan bekas ISIS. Walaupun pada awalnya terdapat wacana pemulangan mereka berikut program-program deradikalisasi yang telah dipersiapkan oleh pemerintah, pada akhirnya wacana itu menguap karena alasan populis.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, negara-negara yang menanggung pengungsi bekas ISIS itu, yakni Suriah dan Irak, mengusulkan pengadilan internasional untuk menangani kasus tersebut. Hal ini kiranya dapat menjadi salah satu opsi. Asumsi logisnya, terorisme global seharusnya juga ditangani secara global, bukan secara sendiri-sendiri oleh negara-negara yang terkena dampak. Komunikasi multilateral dengan melibatkan lembaga-lembaga internasional menjadi penting untuk mengambil sikap dan keputusan secara lebih efektif tanpa harus bertele-tele masuk ke pusaran pro-kontra dipulangkan atau tidak.

Opsi kedua adalah menempuh jalur multilateral dengan melibatkan Irak dan Suriah sebagai negara-negara penanggung. Terlebih, upaya yang mengarah ke pengadilan internasional masih berliku dan belum ada titik terang. Artinya, pemerintah Indonesia kiranya perlu bekerja sama, khususnya dengan pemerintah negara-negara penanggung, dalam menangani proses hukum dan pemenuhan kebutuhan layanan dasar, setidaknya selama persoalan ini dalam masa pembahasan dan kajian pemerintah.

Apabila mereka tidak dipulangkan, penting kiranya untuk mempersiapkan langkah-langkah multilateral untuk merundingkan itu. Ini menyangkut hak dan kewajiban kompensasi, baik dari negara-negara penanggung maupun dari pemerintah RI. Jangan sampai pemerintah menelantarkan WNI bekas ISIS walaupun mereka telah mengecewakan negara. Apalagi bagi anak-anak, yang ikut terseret hanya karena pilihan orang tuanya.

Dua opsi tersebut hendaknya tetap ditempuh oleh pemerintah sembari mempersiapkan opsi ketiga, yakni memulangkan mereka karena alasan yang lebih bersifat belas kasihan. Selain pendekatan konvensional (deradikalisasi pemahaman keagamaan), spesifikasi perlakuan antara laki-laki, perempuan, dan anak-anak, serta pemetaan kondisi perorangan (profiling) tak kalah penting.

Tidak semua bekas ISIS itu berkukuh mempertahankan pendiriannya sebagai bagian dari ISIS. Sebagian mungkin sedang berada dalam kebimbangan. Sebagian lain bahkan mungkin telah menginsafi kesalahan dan berharap negara menerima mereka kembali. Di sinilah kelindan persoalan yang harus disisir oleh negara dengan jeli dan hati-hati.

Maka, di tengah dilema penanganan bekas ISIS itu, tanggung jawab negara terhadap warga negaranya hendaknya dipenuhi dengan seadil-adilnya. Janganlah karena pertimbangan ribet dan kecewa, keputusan yang dihasilkan akan berbuah penyesalan pada kemudian hari. Kita berharap negara mengkaji masalah ini sedalam-dalamnya dan memutuskan dengan sebijak-bijaknya.

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

12 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

12 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

33 hari lalu

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

36 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

36 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

42 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

42 hari lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

Berita terkini: Seruan pemakzulan Presiden Jokowi karena dugaan penyelewengan Bansos, gaji Ketua KPU yang terbukti langgar etik meloloskan Gibran.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

43 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Ini Keputusan Lengkap ICJ Soal Gugatan Afrika Selatan terhadap Israel

52 hari lalu

Pengunjuk rasa pro-Palestina berfoto di depan Mahkamah Internasional (ICJ) ketika hakim memutuskan tindakan darurat terhadap Israel menyusul tuduhan Afrika Selatan bahwa operasi militer Israel di Gaza adalah genosida yang dipimpin negara, di Den Haag, Belanda, 26 Januari 2024. REUTERS/Piroschka van de Wouw
Ini Keputusan Lengkap ICJ Soal Gugatan Afrika Selatan terhadap Israel

Hakim ICJ mengabulkan sebagian permohonan Afrika Selatan, namun tidak menyerukan gencatan senjata di Gaza.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

57 hari lalu

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.