Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Skenario Alternatif untuk Bekas ISIS

image-profil

image-gnews
Skenario Alternatif untuk Bekas ISIS
Skenario Alternatif untuk Bekas ISIS
Iklan

Fahrul Muzaqqi
Dosen FISIP Universitas Airlangga, Surabaya

Masalah pemulangan (repatriasi) warga negara Indonesia bekas anggota Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) tidak hanya dihadapi oleh pemerintah Indonesia. Komunitas internasional kini sedang berada dalam posisi sulit untuk memutuskan itu. Mereka tidak hanya berasal dari Timur Tengah, tapi juga Afrika Utara, Asia, Eropa, dan Amerika Serikat. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. mengatakan ada sekitar 660 WNI bekas ISIS yang tersebar di kamp-kamp pengungsian di Afganistan, Suriah, dan Turki.

Menurut laporan PBS pada April 2019, terdapat 12 ribu perempuan dan anak-anak dari luar Suriah dan Irak yang saat itu sedang berada di kamp pengungsian Suriah serta seribu kombatan berada di penjara setempat. Namun belum diketahui pasti berapa jumlah WNI perempuan dan anak-anak yang menjadi bagian dari ISIS tersebut.

Fenomena terorisme sebenarnya tidak lagi memadai bila dipandang semata sebagai fenomena negara-negara, tapi itu adalah fenomena global yang memerlukan penanganan yang juga global. Di sisi lain, beragamnya karakteristik kondisi WNI bekas ISIS membutuhkan pula pendekatan yang beragam dan komprehensif. Pemerintah Indonesia tidak cukup hanya mempertimbangkan dimensi untung-rugi (rational choice), tapi juga dimensi moral.

Cara pandang penanganan bekas ISIS yang berpusat pada negara masing-masing berimplikasi pada perdebatan yang lebih berkutat pada status kewarganegaraan mereka. Memang, menurut Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, terdapat sembilan poin yang menjelaskan kondisi seseorang yang dapat kehilangan kewarganegaraan. Salah satu kondisi itu adalah "secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut" dan "masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden". Namun apakah ISIS sudah memadai bila dianggap sebagai suatu negara, setidaknya oleh hukum nasional?

Ini menjadi problematis manakala dasar pasal tersebut digunakan untuk membenarkan status kewarganegaraan kombatan WNI, khususnya perempuan dan anak-anak, meskipun tak dapat dimungkiri bahwa mereka sedari awal dengan kesadaran sendiri berangkat ke Suriah untuk menjadi bagian dari ISIS. Secara psikologis, loyalitas mereka terhadap negara Indonesia merosot. Namun apakah dengan demikian mereka otomatis kehilangan kewarganegaraan (stateless)?

Di lain pihak, langkah-langkah yang ditempuh negara-negara lain, seperti Inggris, Belgia, Prancis, dan Amerika Serikat, mengindikasikan untuk menghindari opsi pemulangan bekas ISIS. Walaupun pada awalnya terdapat wacana pemulangan mereka berikut program-program deradikalisasi yang telah dipersiapkan oleh pemerintah, pada akhirnya wacana itu menguap karena alasan populis.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, negara-negara yang menanggung pengungsi bekas ISIS itu, yakni Suriah dan Irak, mengusulkan pengadilan internasional untuk menangani kasus tersebut. Hal ini kiranya dapat menjadi salah satu opsi. Asumsi logisnya, terorisme global seharusnya juga ditangani secara global, bukan secara sendiri-sendiri oleh negara-negara yang terkena dampak. Komunikasi multilateral dengan melibatkan lembaga-lembaga internasional menjadi penting untuk mengambil sikap dan keputusan secara lebih efektif tanpa harus bertele-tele masuk ke pusaran pro-kontra dipulangkan atau tidak.

Opsi kedua adalah menempuh jalur multilateral dengan melibatkan Irak dan Suriah sebagai negara-negara penanggung. Terlebih, upaya yang mengarah ke pengadilan internasional masih berliku dan belum ada titik terang. Artinya, pemerintah Indonesia kiranya perlu bekerja sama, khususnya dengan pemerintah negara-negara penanggung, dalam menangani proses hukum dan pemenuhan kebutuhan layanan dasar, setidaknya selama persoalan ini dalam masa pembahasan dan kajian pemerintah.

Apabila mereka tidak dipulangkan, penting kiranya untuk mempersiapkan langkah-langkah multilateral untuk merundingkan itu. Ini menyangkut hak dan kewajiban kompensasi, baik dari negara-negara penanggung maupun dari pemerintah RI. Jangan sampai pemerintah menelantarkan WNI bekas ISIS walaupun mereka telah mengecewakan negara. Apalagi bagi anak-anak, yang ikut terseret hanya karena pilihan orang tuanya.

Dua opsi tersebut hendaknya tetap ditempuh oleh pemerintah sembari mempersiapkan opsi ketiga, yakni memulangkan mereka karena alasan yang lebih bersifat belas kasihan. Selain pendekatan konvensional (deradikalisasi pemahaman keagamaan), spesifikasi perlakuan antara laki-laki, perempuan, dan anak-anak, serta pemetaan kondisi perorangan (profiling) tak kalah penting.

Tidak semua bekas ISIS itu berkukuh mempertahankan pendiriannya sebagai bagian dari ISIS. Sebagian mungkin sedang berada dalam kebimbangan. Sebagian lain bahkan mungkin telah menginsafi kesalahan dan berharap negara menerima mereka kembali. Di sinilah kelindan persoalan yang harus disisir oleh negara dengan jeli dan hati-hati.

Maka, di tengah dilema penanganan bekas ISIS itu, tanggung jawab negara terhadap warga negaranya hendaknya dipenuhi dengan seadil-adilnya. Janganlah karena pertimbangan ribet dan kecewa, keputusan yang dihasilkan akan berbuah penyesalan pada kemudian hari. Kita berharap negara mengkaji masalah ini sedalam-dalamnya dan memutuskan dengan sebijak-bijaknya.

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

25 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.