Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Masalah Hukum Undang-Undang Cipta Kerja

image-profil

image-gnews
Masalah Hukum Undang-Undang Cipta Kerja
Masalah Hukum Undang-Undang Cipta Kerja
Iklan

Antoni Putra
Peneliti di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia

Draf Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja telah resmi diserahkan pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat pada Kamis, 13 Februari 2020. Pemerintah menargetkan pembahasan rancangan yang disusun menggunakan konsep hukum omnibus law tersebut rampung dalam 100 hari.

Terdapat beberapa hal yang perlu dipersoalkan secara hukum dalam proses pembentukan undang-undang itu. Pertama, meski draf rancangan sudah diserahkan pemerintah ke DPR, hingga kini belum ada draf dan naskah akademis rancangan itu yang dipublikasikan secara resmi. Sejauh ini, masyarakat hanya mendapatkan draf yang beredar melalui aplikasi percakapan online. Draf yang beredar tersebut berisi 15 bab dan 73 pasal serta merevisi 79 undang-undang.

Bila merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana pernyataan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), ketiadaan publikasi draf dan naskah akademis melanggar prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu asas keterbukaan yang diatur dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang itu juga mengharuskan pemerintah dan DPR menyebarluaskan rancangan undang-undang sejak tahap penyusunan.

Kedua, dalam draf rancangan tersebut, terdapat penyelundupan hukum dengan cara menghidupkan kembali ketentuan yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu terdapat pada Pasal 166 yang menyebutkan bahwa peraturan daerah dapat dibatalkan dengan peraturan presiden. Hal itu bertentangan dengan Putusan MK Nomor 56/PUU-XIV/2016 yang menyatakan bahwa pengujian atau pembatalan peraturan daerah mutlak menjadi ranah kewenangan konstitusional Mahkamah Agung.

Bila merujuk pada banyak pandangan ahli, sejatinya hanya dua pandangan soal kapan putusan MK dapat dinyatakan tidak berlaku lagi atau ketentuan yang telah dinyatakan inkonstitusional dapat dihidupkan kembali. Pertama, suatu putusan MK akan berakhir apabila ada putusan MK terbaru yang membatalkan putusan sebelumnya atau melalui perubahan konstitusi. Kedua, jika terdapat beberapa putusan berbeda dalam perkara yang sama, yang harus dipatuhi adalah putusan pertama, kecuali bila terjadi perubahan konstitusi yang menetapkan ketentuan baru terkait dengan obyek putusan MK tersebut.

Intinya, putusan MK tidak dapat dibatalkan melalui undang-undang. Bila ingin menghidupkan kembali norma yang telah dinyatakan inkonstitusional, caranya hanya dengan perubahan konstitusi. Dalam perkara pembatalan peraturan daerah yang terdapat dalam rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, jelas pemerintah telah melakukan penyelundupan hukum, yang tidak dapat dibenarkan secara konstitusional.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketiga, mengatur mekanisme perubahan undang-undang di luar ketentuan UUD 1945. Hal ini terdapat pada Pasal 170 Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, yang mengatur bahwa peraturan pemerintah dapat digunakan untuk mengubah undang-undang. Pasal ini akan menghilangkan fungsi dan kewenangan legislasi DPR sebagaimana yang diatur dalam konstitusi. Selain itu, mekanisme pembentukan peraturan pemerintah tersebut tidak perlu melibatkan DPR. Pemerintah hanya perlu berkonsultasi dengan pimpinan DPR, dan itu pun sifatnya tidak wajib.

Kemudian, secara hierarki, peraturan pemerintah memiliki kedudukan lebih rendah dibanding undang-undang. Sesuai dengan asas lex superior derogat legi inferior, peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah. Dalam perkara ini, sebaik apa pun peraturan pemerintah, ia tetap tidak dapat membatalkan atau mengubah undang-undang.

Keempat, mengamanatkan pembentukan peraturan delegasi yang terlalu banyak. Berdasarkan penghitungan PSHK, Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja mengamanatkan pembentukan 516 peraturan delegasi yang terdiri atas 493 peraturan pemerintah, 19 peraturan presiden, dan 4 peraturan daerah. Jumlah tersebut tentu kontraproduktif dengan pembentukan omnibus law yang bertujuan menyederhanakan jumlah regulasi. Alih-alih mempermudah birokrasi, banyaknya peraturan delegasi tersebut juga menambah beban birokrasi dalam membentuk aturan baru.

Bila merujuk pada Pasal 173 ayat (1) draf tersebut, pembentukan peraturan pelaksana juga harus disusun dalam waktu satu bulan setelah rancangan ini disahkan menjadi undang-undang. Adapun peraturan pelaksananya juga harus disesuaikan dalam waktu satu bulan. Artinya, pemerintah harus membentuk dan mengesahkan setidaknya 17 peraturan setiap hari.

Kelima, rancangan itu tidak diperuntukkan bagi masyarakat awam. Ia sulit dipahami dan tidak semua orang bisa membacanya. Selain terdiri atas seribu halaman lebih, rancangan itu memuat banyak pasal yang sama. Ada pasal yang bahkan berulang hingga puluhan kali.

Paparan ini cukup menggambarkan bahwa terdapat masalah hukum serius dalam pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja. Wajar bila kemudian rancangan tersebut menuai banyak penolakan. Sebelum terlalu jauh melangkah, pemerintah dan DPR perlu mengkaji ulang persoalan tersebut. Jangan sampai pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja malah memperumit persoalan karena menabrak banyak norma dan berpotensi tidak dapat dijalankan.

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Nonton Timnas vs Bahrain, Jokowi: Gondok Banget

6 hari lalu

Wasit Ahmed Al Kaf yang memimpin laga Bahrain vs Indonesia. Tangkapan Layar
Nonton Timnas vs Bahrain, Jokowi: Gondok Banget

Presiden Joko Widodo mengungkapkan kekesalannya menyaksikan laga sepakbola Timnas Indonesia melawan Bahrain semalam.


Usai Wayang Jogja Night Carnival 2024, Belasan Kasus Pencopetan Dilaporkan ke Polisi

9 hari lalu

Gelaran Wayang Jogja Night Carnival di kawasan Tugu Yogyakarta Senin petang 7 Oktober 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Usai Wayang Jogja Night Carnival 2024, Belasan Kasus Pencopetan Dilaporkan ke Polisi

Pencopetan dilakukan dengan merobek tas milik korban saat mereka asyik dan fokus menonton Wayang Jogja Night Carnival


Gaet Wisatawan, Pemkab Bantul Siapkan Ragam Acara di Pantai Selatan sampai Akhir 2024

9 hari lalu

Perhelatan event International Kitesurfing Exhibition 2023 di Laguna Pantai Depok Parangtritis Yogyakarta, Sabtu (26/8). Dok.istimewa.
Gaet Wisatawan, Pemkab Bantul Siapkan Ragam Acara di Pantai Selatan sampai Akhir 2024

Pertunjukan seni tari Sendratari Sang Ratu pada Desember di kawasan Pantai Parangtritis


7 Kesalahan yang Sering Dilakukan Wisatawan saat Traveling ke Inggris

11 hari lalu

Wisatawan berfoto di depan Istana Buckingham di London, Inggris, 24 Juni 2015. Istana Buckingham memiliki 775 ruangan termasuk 52 kamar tidur anggota kerajaan dan tamu, serta 188 kamar tidur untuk para pekerja. Rob Stothard/Getty Images
7 Kesalahan yang Sering Dilakukan Wisatawan saat Traveling ke Inggris

Tempat yang terlalu ramai dan objek wisata yang tiketnya harus dibeli berbulan-bulan sebelumnya adalah dua hal yang perlu diketahui sebelum ke Inggris


Barang Ini Sebaiknya Tidak Dimasukkan ke Koper saat Naik Pesawat, Bisa Bocor di Ketinggian

14 hari lalu

Ilustrasi koper. Freepik.com
Barang Ini Sebaiknya Tidak Dimasukkan ke Koper saat Naik Pesawat, Bisa Bocor di Ketinggian

Penurunan tekanan atmosfer di ketinggian dapat menyebabkan botol dan kaleng bertekanan bocor dan mengotori isi koper.


HUT ke-268 Kota Yogyakarta, Ini Sederet Event Selain Wayang Jogja Night Carnival

15 hari lalu

Gelaran Wayang Jogja Night Carnival pada 2022. (Dok. Istimewa)
HUT ke-268 Kota Yogyakarta, Ini Sederet Event Selain Wayang Jogja Night Carnival

Event HUT Kota Yogyakarta telah dipersiapkan mulai Oktober hingga Desember 2024 di berbagai titik.


Akhir Pekan di Yogyakarta, IShowSpeed Coba Naik Andong di Malioboro hingga Laku Masangin

24 hari lalu

IShowSpeed mencoba berjalan di antara dua pohon beringin di Yogyakarta. Tangkapan layar Youtube
Akhir Pekan di Yogyakarta, IShowSpeed Coba Naik Andong di Malioboro hingga Laku Masangin

IShowSpeed memulai pengalaman menaiki andong di seputaran Malioboro dan berhenti di Pasar Beringharjo.


Pertimbangan DPRD Usulkan Tiga Calon Penjabat Gubernur Jakarta tanpa Heru Budi

34 hari lalu

DPRD DKI Jakarta mengadakan rapat pimpinan pengusulan nama Penjabat Gubernur (PJ Gubernur), menggantikan Heru Budi Hartono, Jumat, 13 September 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Pertimbangan DPRD Usulkan Tiga Calon Penjabat Gubernur Jakarta tanpa Heru Budi

DPRD mempertimbangkan pilkada sehingga mengusulkan tiga calon penjabat gubernur Jakarta tanpa Heru Budi.


Ha Long Bay Vietnam Kembali Buka untuk Wisatawan setelah Dilanda Topan Yagi

34 hari lalu

Ha Long Bay Vietnam (Pixabay)
Ha Long Bay Vietnam Kembali Buka untuk Wisatawan setelah Dilanda Topan Yagi

Aktivitas pariwisata berangsur-angsur normal di Ha Long Bay Vietnam. Penduduk setempat dan petugas fungsional telah membersihkan area tersebut.


Tren Airport Tray Aesthetic, Pelancong Unggah Foto Estetik Barang Pribadi di Nampan Bandara

35 hari lalu

Airport Tray Aesthetic (Instagram/@vickirutwind)
Tren Airport Tray Aesthetic, Pelancong Unggah Foto Estetik Barang Pribadi di Nampan Bandara

Tren Airport Tray Aesthetic memperlihatkan nampan bandara berisi barang-barang pribadi yang ditata rapi di nampan berwarna abu-abu.