Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Omnibus yang Mengancam Pers

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Ilustrasi wartawan televisi. shutterstock.com
Ilustrasi wartawan televisi. shutterstock.com
Iklan

Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja jelas menggambarkan visi pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin yang menempatkan mantra "investasi" di atas segalanya. Demi menarik investor, rezim ini seolah-olah menepikan standar demokrasi yang baik, termasuk dalam urusan pers.

Aturan baru tentang pers tercantum dalam bagian kelima rancangan undang-undang yang diserahkan pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu pekan lalu. Bagian ini pun dikaitkan dengan investasi. Bagian Kelima tentang Penyederhanaan Persyaratan Investasi pada Sektor Tertentu di paragraf lima itu mengubah dua pasal Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Perubahan terdapat pada pasal 11, yaitu menjadi, "Pemerintah pusat mengembangkan usaha pers melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal." Pada undang-undang sebelumnya hanya disebutkan, "Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal."

Revisi kedua pada pasal 18 memperberat sanksi bagi pihak yang mengekang kebebasan pers, termasuk menyensor, membredel, melarang penyiaran, sampai menghalangi jurnalis dalam mencari dan menyebarluaskan informasi. Pasal itu memberi kesan memperkuat kebebasan pers. Namun pasal yang sama ternyata juga memperberat sanksi bagi perusahaan pers yang dianggap "tidak menghormati norma agama, kesusilaan, asas praduga tak bersalah, menolak melayani hak jawab dan hak koreksi, hingga konten yang melanggar aturan". Denda pelanggaran ini bertambah dari Rp 500 juta menjadi Rp 2 miliar. Perusahaan pers yang dianggap bermasalah dalam legalitasnya juga dikenai sanksi administratif "yang akan diatur dalam peraturan pemerintah".

Aturan-aturan baru itu seolah-olah normatif saja. Namun rumusan detailnya sangat bisa diselewengkan untuk membungkam pers. Beberapa frasa dan makna bisa berujung pada tunduknya pers kepada penguasa. Ancaman sanksi administratif untuk legalitas perusahaan pers yang "diatur dalam peraturan pemerintah", misalnya, berbeda semangat dengan Undang-Undang Pers 1999. Klausul itu memungkinkan pemerintah memberikan sanksi administratif kepada pers yang dianggap bermasalah. Hal itu bertentangan dengan pengaturan sendiri oleh pers tanpa campur tangan pemerintah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Undang-Undang Pers Tahun 1999 merupakan koreksi atas praktik buruk Orde Baru yang mengekang kebebasan pers. Di situ ditegaskan tak ada lagi sensor dan pembredelan. Dewan Pers dibentuk oleh komunitas pers tanpa wakil dari pemerintah. Lembaga ini memperoleh mandat untuk mengimplementasikan undang-undang. Artinya, peraturan pemerintah tidak diperlukan pada undang-undang ini. Semangat inilah yang dihilangkan pada revisi melalui RUU Cipta Kerja.

Ancaman tekanan buat perusahaan pers pun terlihat pada denda yang diperbesar untuk mereka yang dianggap "tidak menghormati norma agama, kesusilaan, dan asas praduga tak bersalah". Klausul ini bisa sangat elastis ditafsirkan pada obyek tulisan produk jurnalistik-sama seperti ancaman hukuman untuk "pencemaran nama baik". Denda sebesar itu berpotensi mengintimidasi dan membunuh sikap kritis pers. DPR semestinya menolak pasal-pasal tersebut.

Catatan:

Ini merupakan artikel tajuk koran tempo edisi 17 Febuari 2020

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

1 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

22 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


24 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

30 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

34 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

50 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

50 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.