Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hak untuk Tahu

image-profil

image-gnews
Iklan

Hariadi Kartodihardjo
Guru Besar Kebijakan Kehutanan IPB University

Setiap ada inisiatif pemerintah atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membentuk atau merevisi undang-undang, masyarakat pada umumnya dan secara khusus yang kehidupan atau pengetahuannya terkait erat dengan isi undang-undang itu berharap persoalan-persoalan aktual sehari-hari yang dihadapi akan dapat diselesaikan. Berbagai kesempatan seperti itu telah berulang, sehingga pembuatan atau perubahan undang-undang selalu menjadi perhatian masyarakat luas maupun media.

Masyarakat memang mempunyai hak untuk mendapat informasi seperti digariskan oleh Undang-Undang Dasar 1945 bahwa "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia".

Penjabaran hak untuk mendapat informasi itu ditegaskan dalam klausul menimbang Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Klausul itu, antara lain, menyebutkan bahwa "informasi merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia, dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik".

Dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan disebutkan pula bahwa salah satu asas pembentukan peraturan perundangan yang baik adalah keterbukaan. Berbeda dengan isi undang-undang tersebut, sejak tahun lalu hingga saat ini, ketika rancangan berbagai undang-undang dibahas, praktis hak masyarakat luas untuk tahu begitu mudah diabaikan. Dalam kasus rancangan undang-undang pertanahan yang saya ikuti, misalnya, yang dilakukan pemerintah bukan konsultasi publik, melainkan sosialisasi, dan isi yang disosialisasi ternyata berbeda dengan isi pasal-pasal draf rancangan undang-undang.

Hal demikian tampak dapat berulang pada penetapan omnibus law Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja. Padahal Presiden Joko Widodo sendiri telah meminta jajarannya mensosialisasi rancangan omnibus law itu kepada masyarakat sebelum diajukan ke DPR. "Jadi, kalau ada hal yang perlu diakomodasi, harus kita perhatikan, ada keterbukaan yang kita inginkan," kata Jokowi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebulan terakhir, dalam beberapa kali pertemuan dengan kelompok-kelompok masyarakat sipil dan akademikus yang saya ikuti untuk membahas arah Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja, tidak ada informasi autentik yang dapat dibicarakan. Satu-satunya draf rancangan yang beredar dinyatakan secara resmi oleh Kementerian Koordinator Perekonomian sebagai bukan hasil kerja pemerintah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Kegelisahan khalayak muncul terutama akibat besarnya kesenjangan antara apa yang telah mereka ketahui di lapangan dan isu-isu substantif dalam perubahan undang-undang yang dianggap memiliki kesenjangan sangat lebar. Misalnya, konflik tanah atau kawasan hutan dan lambat maupun tingginya biaya pengurusan izin mempunyai akar persoalan struktural dan politik yang sangat dalam. Selama ini, untuk menutupi biaya transaksi yang tinggi, perusahaan-perusahaan hitam mengabaikan pembayaran pajak maupun non-pajak dengan cara memperluas usaha berbasis tanah ke dalam lokasi-lokasi ilegal, termasuk di lokasi-lokasi kawasan konservasi dan hutan lindung.

Pada intinya, di balik terjadinya pengurusan izin yang lambat dan mahal itu, terdapat persoalan sangat mendasar. Pertama, masalah hak atas tanah dan klaim kawasan hutan tidak kunjung diselesaikan oleh perangkat negara secara adil dan, sebaliknya, penyelesaiannya melalui pemegang izin yang tidak bebas dari konflik kepentingan. Apabila aparat keamanan ikut mengambil peran dan menjadi bagian dari pemegang izin, masalah ini dapat berakhir dengan kriminalisasi. Kedua, birokrasi selalu menganggap bekerja secara administratif adalah menyelesaikan pelayanan dan masalah masyarakat, padahal bekerja dengan cara seperti itu telah diketahui hasilnya jauh dari cukup.

Dengan kedalaman persoalan perizinan seperti itu, membatalkan atau mengubah pasal-pasal undang-undang yang sudah ada guna mempercepat investasi dengan menetapkan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja masih cukup membingungkan. Apakah masalah mendasar di lapangan dapat dipecahkan?

Kebiasaan pembuatan undang-undang pada umumnya, dengan naskah akademis maupun konsultasi publik yang sekadar memenuhi syarat administrasi atau hanya formalitas, seharusnya ditinggalkan. Apabila masyarakat luas tidak diberdayakan untuk menggunakan hak-haknya, mereka dengan mudah dapat dieksploitasi oleh pihak lain yang memiliki akses pada kekuasaan. Hak masyarakat untuk tahu yang dilindungi Undang-Undang Dasar 1945 dan undang-undang hendaknya ditegakkan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.