Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Masalah Hukum Pemulangan Bekas ISIS

image-profil

image-gnews
Suasana pengungsian di Al-Hawl, Suriah, 23 Mei 2019. TEMPO/Hussein Abri Dongoram
Suasana pengungsian di Al-Hawl, Suriah, 23 Mei 2019. TEMPO/Hussein Abri Dongoram
Iklan

Muhamad Syauqillah
Ketua Program Studi Kajian Terorisme, Sekolah Kajian Stratejik dan Global, Universitas Indonesia

Wacana pemulangan warga negara Indonesia bekas anggota Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) menjadi perdebatan hangat masyarakat hari-hari ini. Wacana tersebut sebetulnya telah didiskusikan berbagai kalangan selama satu tahun terakhir setelah meninggalnya Abu Bakar Al Baghdadi dan hilangnya wilayah yang dikuasai ISIS sejak Juni 2014.

Sekurang-kurangnya terdapat dua argumen di balik wacana kepulangan WNI eks ISIS ini dan keduanya bertumpu pada dua arus besar, yakni menolak atau memulangkan. Beragam alasan mendasari kedua opsi tersebut, dari kemanusiaan, keamanan dalam negeri, prioritas kebijakan pemerintah, mekanisme repatriasi, rehabilitasi, penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Terorisme, masalah deradikalisasi, hingga masalah keuangan negara.

Hal yang urgen untuk diketahui sesungguhnya adalah bagaimana identitas 600 WNI tersebut, yang melingkupi data perorangan, identitas pribadi, dan profil secara lengkap, yang juga memuat derajat potensi risiko. Dengan begitu, apa pun kebijakan yang nanti diambil oleh pemerintah, ada kejelasan siapa subyek hukum yang dibatalkan/dihapus kewarganegaraannya berdasarkan Undang-Undang Kewarganegaraan atau siapa subyek hukum yang akan dikenai pasal-pasal dalam Undang-Undang Terorisme.

Pasal 23 Undang-Undang Kewarganegaraan menyebutkan bahwa WNI yang bergabung dengan dinas tentara asing dan secara sukarela mengangkat sumpah atau berjanji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut akan kehilangan kewarganegaraannya. Apakah ISIS termasuk kategori dinas asing? Hal ini masih diperdebatkan karena Perserikatan Bangsa-Bangsa menyatakan ISIS merupakan kelompok teroris, bukan dinas asing. ISIS adalah unlawful combatant. Jika menggunakan Undang-Undang Kewarganegaraan, secara tidak langsung kita mengakui ISIS sebagai suatu negara yang sah atau organisasi kedinasan asing.

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa setiap orang berhak memiliki kewarganegaraan. Aturan ini sejajar dengan Undang-Undang Kewarganegaraan yang tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) atau tanpa kewarganegaraan (apatride). Penghilangan kewarganegaraan bisa dilakukan asalkan subyek hukumnya tidak berstatus tanpa kewarganegaraan.

Namun hingga kini belum ada mekanisme yang jelas tentang syarat dan tata cara penghilangan dan pembatalan kewarganegaraan. Jika ingin membatalkan dan menghilangkan kewarganegaraan WNI eks anggota ISIS, pemerintah sebaiknya lebih dulu membuat peraturan pemerintah yang menyatakan bahwa WNI yang bergabung dengan ISIS secara otomatis hilang kewarganegaraannya.

Masyarakat juga belum mengetahui seberapa besar potensi risiko yang akan dibawa setiap bekas anggota ISIS tersebut. Jika kembali ke Indonesia, mereka secara otomatis akan dikenai pasal-pasal dalam Undang-Undang Terorisme. Bila proses hukum ini dapat dilakukan, tantangan terberatnya adalah pembuktian keterlibatan seseorang dalam organisasi ISIS.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kekhawatiran bahwa mantan anggota ISIS ini akan menimbulkan masalah pada masa depan cukup beralasan, mengingat adanya kasus bekas anggota ISIS yang sudah mendapat pembinaan oleh pemerintah pun kembali melakukan teror. Contohnya, kasus pengeboman Jolo, Filipina, yang dilakukan oleh pasangan suami-istri Rullie Rian dan Ulfah Andayani serta Agus Priyanto dari jaringan Jamaah Anshar Daulah (JAD) Purwakarta yang tewas saat penangkapan di Jatiluhur.

Program deradikalisasi yang selama ini dilakukan pemerintah pun ternyata masih menyisakan residivisme. Kasus Isnaini Romdhoni, jaringan pelaku bom Surabaya; Ismarwan, pelatihan militer JAD; Juhanda, bom oikumene; dan Sunakim, bom Sarinah Thamrin, adalah sejumlah kasus residivisme tersebut.

Keputusan apa pun yang akan diambil, pemerintah tetap perlu mempertimbangkan asesmen terhadap WNI eks ISIS di kamp pengungsian serta tahanan di Turki, Irak, dan Suriah. Berbekal asesmen tersebutlah pemerintah dapat membuat keputusan final untuk memulangkan atau tidak. Asesmen pun perlu melibatkan kementerian dan lembaga terkait sehingga dalam pelaksanaannya kelak tidak ada pertentangan internal antar-institusi itu.

Jika ingin memulangkan mereka, pemerintah perlu mempersiapkan mekanisme standar yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Perlu juga dilakukan pendekatan paralel antara penegakan hukum dan deradikalisasi.

Selanjutnya, pemerintah harus menyiapkan infrastruktur yang berkaitan dengan lembaga negara yang nantinya bekerja sama dalam penanganan WNI eks ISIS tersebut, mengingat saat ini pemerintah memiliki kelemahan dalam pembinaan mantan teroris sebelumnya.

Hal yang tak kalah penting dalam konteks penolakan atas pemulangan eks ISIS adalah penghapusan kewarganegaraan. Jika argumentasi hukum yang dipakai, pemerintah harus mempersiapkan skenario hukum yang akan dilakukan apabila terdapat gugatan hukum atas keputusan tersebut.

Revisi Undang-Undang Kewarganegaraan perlu didorong, mengingat adanya keterbatasan daya jangkau legislasi saat undang-undang tersebut dibuat pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Keberlakuannya kurang menjangkau realitas sosial yang ada di Indonesia saat ini.

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

7 jam lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

21 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


23 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

29 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

33 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

48 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

49 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.