Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Masalah Hukum Pemulangan Bekas ISIS

image-profil

image-gnews
Suasana pengungsian di Al-Hawl, Suriah, 23 Mei 2019. TEMPO/Hussein Abri Dongoram
Suasana pengungsian di Al-Hawl, Suriah, 23 Mei 2019. TEMPO/Hussein Abri Dongoram
Iklan

Muhamad Syauqillah
Ketua Program Studi Kajian Terorisme, Sekolah Kajian Stratejik dan Global, Universitas Indonesia

Wacana pemulangan warga negara Indonesia bekas anggota Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) menjadi perdebatan hangat masyarakat hari-hari ini. Wacana tersebut sebetulnya telah didiskusikan berbagai kalangan selama satu tahun terakhir setelah meninggalnya Abu Bakar Al Baghdadi dan hilangnya wilayah yang dikuasai ISIS sejak Juni 2014.

Sekurang-kurangnya terdapat dua argumen di balik wacana kepulangan WNI eks ISIS ini dan keduanya bertumpu pada dua arus besar, yakni menolak atau memulangkan. Beragam alasan mendasari kedua opsi tersebut, dari kemanusiaan, keamanan dalam negeri, prioritas kebijakan pemerintah, mekanisme repatriasi, rehabilitasi, penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Terorisme, masalah deradikalisasi, hingga masalah keuangan negara.

Hal yang urgen untuk diketahui sesungguhnya adalah bagaimana identitas 600 WNI tersebut, yang melingkupi data perorangan, identitas pribadi, dan profil secara lengkap, yang juga memuat derajat potensi risiko. Dengan begitu, apa pun kebijakan yang nanti diambil oleh pemerintah, ada kejelasan siapa subyek hukum yang dibatalkan/dihapus kewarganegaraannya berdasarkan Undang-Undang Kewarganegaraan atau siapa subyek hukum yang akan dikenai pasal-pasal dalam Undang-Undang Terorisme.

Pasal 23 Undang-Undang Kewarganegaraan menyebutkan bahwa WNI yang bergabung dengan dinas tentara asing dan secara sukarela mengangkat sumpah atau berjanji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut akan kehilangan kewarganegaraannya. Apakah ISIS termasuk kategori dinas asing? Hal ini masih diperdebatkan karena Perserikatan Bangsa-Bangsa menyatakan ISIS merupakan kelompok teroris, bukan dinas asing. ISIS adalah unlawful combatant. Jika menggunakan Undang-Undang Kewarganegaraan, secara tidak langsung kita mengakui ISIS sebagai suatu negara yang sah atau organisasi kedinasan asing.

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa setiap orang berhak memiliki kewarganegaraan. Aturan ini sejajar dengan Undang-Undang Kewarganegaraan yang tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) atau tanpa kewarganegaraan (apatride). Penghilangan kewarganegaraan bisa dilakukan asalkan subyek hukumnya tidak berstatus tanpa kewarganegaraan.

Namun hingga kini belum ada mekanisme yang jelas tentang syarat dan tata cara penghilangan dan pembatalan kewarganegaraan. Jika ingin membatalkan dan menghilangkan kewarganegaraan WNI eks anggota ISIS, pemerintah sebaiknya lebih dulu membuat peraturan pemerintah yang menyatakan bahwa WNI yang bergabung dengan ISIS secara otomatis hilang kewarganegaraannya.

Masyarakat juga belum mengetahui seberapa besar potensi risiko yang akan dibawa setiap bekas anggota ISIS tersebut. Jika kembali ke Indonesia, mereka secara otomatis akan dikenai pasal-pasal dalam Undang-Undang Terorisme. Bila proses hukum ini dapat dilakukan, tantangan terberatnya adalah pembuktian keterlibatan seseorang dalam organisasi ISIS.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kekhawatiran bahwa mantan anggota ISIS ini akan menimbulkan masalah pada masa depan cukup beralasan, mengingat adanya kasus bekas anggota ISIS yang sudah mendapat pembinaan oleh pemerintah pun kembali melakukan teror. Contohnya, kasus pengeboman Jolo, Filipina, yang dilakukan oleh pasangan suami-istri Rullie Rian dan Ulfah Andayani serta Agus Priyanto dari jaringan Jamaah Anshar Daulah (JAD) Purwakarta yang tewas saat penangkapan di Jatiluhur.

Program deradikalisasi yang selama ini dilakukan pemerintah pun ternyata masih menyisakan residivisme. Kasus Isnaini Romdhoni, jaringan pelaku bom Surabaya; Ismarwan, pelatihan militer JAD; Juhanda, bom oikumene; dan Sunakim, bom Sarinah Thamrin, adalah sejumlah kasus residivisme tersebut.

Keputusan apa pun yang akan diambil, pemerintah tetap perlu mempertimbangkan asesmen terhadap WNI eks ISIS di kamp pengungsian serta tahanan di Turki, Irak, dan Suriah. Berbekal asesmen tersebutlah pemerintah dapat membuat keputusan final untuk memulangkan atau tidak. Asesmen pun perlu melibatkan kementerian dan lembaga terkait sehingga dalam pelaksanaannya kelak tidak ada pertentangan internal antar-institusi itu.

Jika ingin memulangkan mereka, pemerintah perlu mempersiapkan mekanisme standar yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Perlu juga dilakukan pendekatan paralel antara penegakan hukum dan deradikalisasi.

Selanjutnya, pemerintah harus menyiapkan infrastruktur yang berkaitan dengan lembaga negara yang nantinya bekerja sama dalam penanganan WNI eks ISIS tersebut, mengingat saat ini pemerintah memiliki kelemahan dalam pembinaan mantan teroris sebelumnya.

Hal yang tak kalah penting dalam konteks penolakan atas pemulangan eks ISIS adalah penghapusan kewarganegaraan. Jika argumentasi hukum yang dipakai, pemerintah harus mempersiapkan skenario hukum yang akan dilakukan apabila terdapat gugatan hukum atas keputusan tersebut.

Revisi Undang-Undang Kewarganegaraan perlu didorong, mengingat adanya keterbatasan daya jangkau legislasi saat undang-undang tersebut dibuat pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Keberlakuannya kurang menjangkau realitas sosial yang ada di Indonesia saat ini.

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

44 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

59 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

28 Mei 2024

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.