Khudori
Pegiat Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia dan anggota Pokja Dewan Ketahanan Pangan
Cerita sampul hasil investigasi Tempo berjudul "Jejaring Hitam Bawang Putih" edisi 8 Februari 2020 memperkuat apa yang sudah terang benderang di wilayah hukum selama ini. Cerita itu dimulai dengan target swasembada bawang putih yang dibarengi kewajiban tanam 5 persen dari kuota impor. Hal itu kemudian melahirkan aneka moral hazard, baik dalam wajib tanam asal-asalan, gonta-ganti nama perusahaan agar tetap mendapat kuota impor, hingga sogokan ke pejabat pemberi izin impor.
Hal ini sudah tampak dalam sejumlah kasus. Pertama, vonis terhadap Direktur Cahaya Sakti Agro Chandry Suanda alias Afung, Direktur PT Sampico Adhi Abattoir Dody Wahyudi, dan Zulfikar yang menyuap I Nyoman Dhamantra-bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari PDI Perjuangan-pada 6 Januari 2020. Mereka dinyatakan bersalah telah menyuap Dhamantra sebesar Rp 2 miliar untuk pengurusan penerbitan surat persetujuan impor (SPI) terkait dengan kuota impor bawang putih.
Kedua, praktik kartel guna memaksimalkan untung. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutus praktik kartel 19 importir bawang putih pada 2014. Keputusan ini sempat dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 2015, tapi pada 2018, di Mahkamah Agung, putusan KPPU dikuatkan.
Dua bukti ini menunjukkan bahwa impor bawang putih telah menjadi ajang bisnis dan kejaran para pemburu rente yang menggiurkan. Ini antara lain didorong oleh keuntungan yang amat besar.
Sebagai pengendali dan penguasa pasokan bawang putih di pasar, para pemburu rente itu juga bisa memainkan harga seperti roller coaster. Mereka tinggal "menyetel" pasokan dan permintaan untuk menentukan harga yang diinginkan. Sebagai pengendali dan penguasa pasokan, mereka juga punya keleluasaan menciptakan kelangkaan semu di pasar. Pemerintah mati kutu dan tak punya kuasa untuk mengendalikan mereka.
Dengan begitu, bisnis impor bawang putih menjanjikan keuntungan yang gurih. Sebagai gambaran, sepanjang 2018, rata-rata harga bawang putih impor sebesar US$ 0,85 atau Rp 12.197 per kilogram. Adapun Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) menyatakan harga bawang putih di pasar tradisional domestik bergerak sekitar Rp 16.650 hingga Rp 37.500 per kg atau rata-rata Rp 27.075 per kg. Pada 2019, potensi keuntungan importir lebih besar lagi. Dari awal hingga tutup tahun, harga bahan bumbu itu bergerak antara Rp 27.100 dan Rp 47.500 per kg.
Selain dari disparitas harga, potensi keuntungan importir bersumber dari besarnya volume impor. Pada 2018, Indonesia mengimpor 582.994 ton bawang putih senilai US$ 497 juta atau Rp 7,1 triliun. Impor itu 99,6 persen berasal dari Cina. Volume impor menjadi faktor pengali yang juga menggiurkan bagi importir. Semua keuntungan ini membuat pemburu rente melanggengkan tata kelola impor yang karut-marut.
Karut-marut ini bermula dari target swasembada bawang putih yang disertai pengendalian impor lewat pengaturan kuota. Inilah akar korupsi impor pangan. Intinya, pemerintah membagi kuota impor kepada importir sesuai dengan kebutuhan domestik. Rezim kuota impor berpotensi melahirkan masalah hukum, baik dari aspek pidana maupun hukum persaingan usaha. Secara pidana, rezim kuota bisa memfasilitasi persekongkolan antara pemberi dan calon penerima kuota. Dari sisi hukum persaingan usaha, rezim kuota berpotensi memfasilitasi terjadinya praktik kartel, yaitu persekongkolan antar-pelaku usaha dalam menetapkan harga dan mengatur pasokan ke pasar (Rauf, 2016).
Rezim kuota ini dikendalikan lewat SPI yang otoritasnya berada di tangan Kementerian Perdagangan. Untuk produk tertentu, seperti bawang putih, importir juga harus mengantongi rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) dari kementerian teknis, dalam hal ini Kementerian Pertanian, sebelum mengajukan SPI.
Penetapan penerima kuota impor yang tidak transparan membuka celah terjadinya korupsi, transaksi gelap, dan "hengki-pengki". Tak tertutup kemungkinan kuota impor hanya terkonsentrasi pada segelintir grup perusahaan. Ini kemudian membuat struktur pasar menjadi oligopoli, yang terpusat pada secuil pemain besar. Sebab, dalam banyak kasus, pemegang kuota impor juga mengendalikan pasokan pangan produksi lokal. Ujung-ujungnya, rezim kuota impor berbuah kelangkaan dan persistensi kenaikan harga komoditas pangan di dalam negeri. Produsen dan konsumen sama-sama dirugikan.
Bagaimana mengikis praktik culas ini? Pertama, di hulu, pemerintah harus menggenjot produktivitas dan efisiensi budi daya bawang putih. Hal itu bertujuan menekan disparitas biaya produksi dan harga bawang putih domestik dengan harga pasar dunia.
Kedua, mengubah sistem pengendalian impor, dari rezim kuota ke rezim tarif. Rezim tarif, selain transparan, bersifat adil karena memberi peluang yang sama kepada semua pelaku usaha. Perolehan tarif juga masuk kas negara, bukan ke kantong para pencoleng seperti yang terjadi selama ini.
Ketiga, dalam jangka pendek, diperlukan transparansi dalam penetapan penerima kuota impor. Hal ini bisa ditempuh dengan menggelar tender terbuka disertai persyaratan harga jual di pasar lokal. Langkah ini dilakukan untuk menutup peluang terjadinya moral hazard dan melindungi konsumen dari kenaikan harga yang tidak masuk akal.