Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jebakan Tak Beradab Andre

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Andre Rosiade. ANTARA
Andre Rosiade. ANTARA
Iklan

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Andre Rosiade harus segera dijatuhi sanksi etik berat dari Mahkamah Kehormatan DPR. Pengurus Pusat Partai Gerindra juga harus secepatnya menarik Andre dari kursinya di Senayan. Kalau tidak, wajah DPR yang sudah kusam bakal kian tercoreng oleh polah Andre yang misoginistik dan melanggar hak asasi manusia.

Semua bermula dari Hotel Kyriad Bumiminang di Kota Padang, Sumatera Barat, pada Ahad, 26 Januari lalu. Dengan dalih menindaklanjuti kegelisahan konstituennya seputar kemaksiatan yang merajalela di Padang, Andre menjebak seorang pekerja seks untuk melayani anak buahnya. Politikus Partai Gerindra itu diduga menyiapkan kamar, memesan layanan seks melalui sebuah aplikasi di telepon pintar, dan menyediakan semua biayanya.

Setelah transaksi rampung, Andre lantas menggerebek kamar hotel itu dan menangkap si perempuan yang bahkan belum sempat berpakaian lengkap. Tak datang sendirian, Andre merangsek masuk hotel bersama aparat tim cyber Kepolisian Daerah Sumatera Barat dan belasan wartawan.

Tindakan Andre itu sungguh keliru dalam berbagai level. Hukum acara pidana (KUHAP) kita tidak mengenal operasi penjebakan untuk membongkar tindak kriminal biasa. Dengan kata lain, penggerebekan yang digagas Andre tak punya dasar hukum. Hukum Indonesia hanya mengatur soal penyamaran untuk membongkar kejahatan terorganisasi dan lintas negara karena narkotik, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Itu pun hanya boleh dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Selain itu, tindakan Andre merancang skenario penjebakan, dari pemesanan jasa pekerja seks dan kamar hotel hingga pelibatan polisi dalam penggerebekan, membuatnya layak disangka memicu sebuah tindak kriminal. Tanpa peran aktif Andre, tindak pidana yang disangkakan kepada sang pekerja seks tak bakal terjadi. Polisi bisa menangkap Andre dan menyatakannya sebagai tersangka yang turut terlibat dalam prostitusi.

Ketiga, sesuai dengan KUHP dan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang, pekerja seks yang merupakan korban perdagangan manusia tidak bisa dipidana untuk keterlibatannya dalam transaksi seks. Hanya muncikari atau germo mereka yang bisa dijerat hukum, bukan si perempuan. Karena itu, tindakan Andre menyeret pekerja seks yang dipesannya sendiri ke penjara tidak sah secara hukum. Dia malah tidak mengejar muncikari yang ada di balik jejaring prostitusi online yang hendak dibongkarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Yang juga sungguh lancung dan menghina akal sehat adalah tindakan Andre membiarkan anak buahnya memakai jasa si pekerja seks, sebelum digerebek dan dipermalukan di media massa. Jika memang sejak awal niat Andre adalah membuktikan ada praktik prostitusi di Padang, tentu tak perlu si korban digauli terlebih dulu. Kelakuan tim Andre itu sungguh tak beradab dan melecehkan martabat korban.

Polisi perlu menghentikan pengusutan kasus ini. Penangguhan penahanan sang pekerja seks sudah tepat, tapi belum cukup. Penetapan status tersangka terhadap perempuan berusia 26 tahun itu kudu segera dicabut. Keberadaannya di balik terali besi bisa digantikan oleh Andre dan anak buahnya.

Catatan:

Ini merupakan artikel tajuk koran tempo edisi 11 Febuari 2020

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

1 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

22 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


24 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

30 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

34 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

49 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

50 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.