Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kuping Tipis Risma

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Walikota Surabaya, Tri Rismaharini memberikan penjelasan saat menjadi saksi di  Mahkamah Konstitusi - Jakarta, 8 Juni 2016. Risma mengatakan pendidikan untuk semua orang. Itu sebabnya, tidak boleh ada aturan yang membatasi siapa pun, termasuk warga miskin, untuk mendapatkan pendidikan. TEMPO/Amston Probel
Walikota Surabaya, Tri Rismaharini memberikan penjelasan saat menjadi saksi di Mahkamah Konstitusi - Jakarta, 8 Juni 2016. Risma mengatakan pendidikan untuk semua orang. Itu sebabnya, tidak boleh ada aturan yang membatasi siapa pun, termasuk warga miskin, untuk mendapatkan pendidikan. TEMPO/Amston Probel
Iklan

Sebagai pejabat publik, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini harus siap menghadapi segala macam kritik, dari yang halus sampai yang paling kasar, dari warganya. Meme soal banjir di Surabaya barat yang diunggah seorang warganet di Facebook pada 16 Januari lalu seharusnya tidak perlu direspons Pemerintah Kota Surabaya dengan pengaduan pidana ke polisi.

Pengaduan Wali Kota Risma menanggapi kritik warganya hanya akan mencoreng citra positif kepala daerah yang pernah menempati peringkat ketiga terbaik World Mayor Prize pada 2014 itu. Dia seharusnya santai saja menanggapi kritik mengenai kotanya yang kebanjiran. Toh, faktanya, genangan air sudah teratasi dalam waktu tiga jam. Kritik masyarakat semestinya tak perlu dikriminalkan.

Tindakan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menerapkan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Zikria Dzatil, ibu rumah tangga yang mengkritik Risma itu, juga kebablasan. Pasal soal ujaran kebencian itu berisi ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun, sehingga Zikria pun langsung ditahan. Alasan polisi, bahwa pengungkapan kasus ini dipercepat agar Kota Surabaya tetap kondusif, meminjam bahasa anak muda zaman milenial, terasa lebay.

Pasal-pasal karet UU ITE ini sudah selayaknya tidak lagi dipakai, karena telah terbukti banyak memakan korban. Kita masih ingat mantan Ketua DPR RI Setya Novanto pernah melaporkan puluhan akun Facebook, Twitter, dan Instagram ke polisi atas tuduhan pencemaran nama pada November 2017. Padahal gelombang meme yang marak itu merupakan reaksi spontan masyarakat, lantaran Setya lolos dari status tersangka korupsi KTP elektronik setelah menang gugatan praperadilan. Belakangan terbukti Setya bersalah dalam kasus megakorupsi itu.

Menurut catatan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENet) Indonesia, sepanjang 2011-2019 sedikitnya ada 381 kasus berkaitan dengan dua pasal karet UU ITE itu yang sudah menjerat perorangan ataupun institusi. Pada 2020 ini, selain kasus Zikria, ada kasus mahasiswa asal Nabire, Papua, Melianus Duwitau, yang dilaporkan oleh Kepala Kepolisian Daerah Papua Inspektur Jenderal Paulus Waterpauw, juga dengan tuduhan pencemaran nama. Melianus ditahan sejak 30 Januari lalu.

Baca Juga:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Memang ada indikasi Zikria mengkritik Risma sebagai balasan atas serangan warganet terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan setelah Ibu Kota kebanjiran pada awal tahun baru lalu. Ia tampaknya masih terjebak dalam pengkubuan politik elektoral yang terjadi sejak pemilihan presiden 2014 antara kubu cebong dan kubu kampret.

Risma seharusnya memberi teladan dengan tidak melaporkan Zikria dan, dengan itu, membantu rekonsiliasi di antara kedua kubu tersebut. Mengadukan perisaknya ke polisi tidak hanya memberi kesan Risma antikritik, tapi juga bisa mengekalkan perseteruan politik yang sudah kedaluwarsa itu.

Catatan:

Ini merupakan artikel tajuk koran tempo edisi 05 Febuari 2020

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

19 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


21 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

28 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

31 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

47 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

48 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.